Pekanbaru-Sabdarepublik.com- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan narkotika dan obat terlarang (narkoba) senilai Rp500 juta, terdiri dari 5 ons shabu-shabu dan 50 butir pil ekstasi atau “ineks”.
Narkoba yang merupakan barang bukti hasil kejahatan itu musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan dengan air di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (22/1) siang.
“Orang bukti yang dimusnahkan ini disita dari 8 tersangka yang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,’’ ungkap Kombes Pol Hermansyah, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau di sela-sela acara pemusnahan.
Mantan Kabid Humas Polda Riau menambahkan, dari 8 tersangka pengedar narkoba tersebut, tujuh di antaranya digulung di Kota Pekanbaru, seorang lagi ditangkap di Kabupaten Kampar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SP di Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru persis awal Januari 2015. Dari tangan tersangka disita 149,44 gram shabu siap edar.
Selasa (6/1), kembali ditangkap tersangka lain, yaitu HE alias Dian di Jalan Utama Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, dengan barang bukti 2,54 gram shabu.
Dua hari kemudian, giliran tersangka EI alias Endangdi tangkap di Arena Entertainment di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Dari tangannya petugas mengamankan 50 butir pil ekstasi.
Senin berikutnya (12/1), dibekuk AR di kawasan Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dengan barang bukti 26,1 gram shabu.
Esok harinya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba menangkap lagi RC alias Dedek yang tengah mengantongi 18,19 gram shabu di kawasan Jalan Mahardika, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Selang sehari berikutnya, tersangka HP diringkus dengan barang bukti 4,2 gram shabu di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai Pesisir dan disusul penangkapan di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya dengan tersangka NA alias Acin (Ra)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.