Headlines News :
Home » » Aktifis LSM Pantau Sidang Lanjutan Pembukaan Kebun Tanpa Izin

Aktifis LSM Pantau Sidang Lanjutan Pembukaan Kebun Tanpa Izin

Written By Achmad Bawazir on Sabtu, 14 Maret 2015 | 11.19.00

Ujung Tanjung-Sabdarepublik.com - Sidang lanjutan terkait pembukaan kebun sawit tanpa Izin, dalam kawasan hutan, diduga melanggar Undang-Undang tentang Kehutanan sebagaimana  yang disangkakan terhadap Siswadji Muliadi disapa Aseng anggota Komisi C DPRD Provinsi Riau. 

 Politisi Partai Gerindra yang duduk dikursi pesakitan ini mengundang perhatian banyak pihak, sejumlah aktifis LSM hadir memantau jalannya persidangan, diantaranya Ketua GPKD Rohil Anirzam, Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu Rokan Hilir Ucok Hendra. 

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut. Senin pekan lalu, untuk mendengarkan keterangan saksi, sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ujung Tanjung  Wadji Pramono SH, hakim anggota Dewi Hesti Indra SH, dan Maharani Debora SH.
Dalam sidang lanjutan tersebut hakim menghadirkan 6 orang saksi salah satu diantaranya Suhardi (39 tahun) warga Simpang Poros Bangko Pusako usai memberikan kesaksian dipersidangan ketika ditemui Sabdarepublik.com mengatakan bahwa kebun sawit milik Aseng diperkirakan seluas 400 ha, terletak di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir tanah dibeli dari masyarakat tempatan.
Menurut Suhardi bahwa lahan perkebunan yang dimiliki Aseng pada saat dilakukan jual beli antara pemilik kebun karet dengan Aseng bukan hutan, melainkan kebun karet milik masyarakat tempatan dijual kepada Aseng tanaman karet tersebut kemudian ditebang diganti dengan tanaman kelapa sawit, bukan membuka hutan itu yang saya tahu, ujarnya.
Aseng didampingi 3 orang pengacara M. Rais SH, M Firdaus SH, dan Purba SH ketika dikonfirmasi usai sidang terkait yang disangkakan oleh Penyidik. Aseng membantah lahan kebun sawit miliknya tersebut bukan kawasan hutan melainkan kebun karet milik masyarakat tempatan dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

 “Saya bukan membuka hutan kemudian dijadikan kebun sawit” tanahnya saya beli dari masyarakat yang telah berisi tanaman karet ," ujar Aseng,
Ketika disinggung apakah perlakuan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya, Aseng salah seorang pengusaha perhotelan di Bagan Batu secara diplomasi Aseng menepis dugaan kriminalisasi.

 “Saya merasa tidak dikriminalisasi” rekan-rekan LSM yang bisa menilai apakah ada upaya pengkriminalisasi atau tidak, kita lihat saja  pada sidang-sidang selanjutnya, para saksi sudah dimintai kesaksiannya, oleh hakim. Rekan -rekan LSM dan wartawan ", ujarnya. (PUR)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger