Headlines News :
Home » , » Diduga Merubah Isi Akta, Notaris Neni Sarnita Dimeja Hijaukan

Diduga Merubah Isi Akta, Notaris Neni Sarnita Dimeja Hijaukan

Written By Achmad Bawazir on Jumat, 28 November 2014 | 00.23.00


aaa
Pekanbaru,Sabdarepublik -  Neni Sarnita seorang notaris di Pekanbaru duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/11) siang .

Neni Sarnita yang berkantor di Jalan Tuanku Tambusai No 238 D, Pekanbaru, itu diduga merubah isi akta perjanjian kerjasama pengadaan angkutan transportasi PT Bonita Indah milik Mangapul dan Bonar Saragih dengan PT Chevron yang merugikan PT Bonita Indah.

Sidang yang digelar Kamis siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Purba selaku kuasa hukum korban.

Dalam keterangan saksi didepan Majelis Hakim yang diketuai Sutarto SH.M,Hum, Saksi Purba menerangkan saat pengambilan akta itu di Kantor Notaris Neni Sarnita, saksi melihat ada kejanggalan, yakni ada bagian yang dihapus di akta tersebut.

"Saat saya mengambil akta tersebut, saya melihat kejanggalan dan saya katakan, kok tak ada salinan mana salinan klien saya kok tidak tertera di akta ini kenapa ada penghapusan disini," ujar Purba dihadapan majelis hakim.

Diketahui, sesuai hasil putusan NPW no 02/PTS/MJ/PWN. Prov Riau/11/2011, menyatakan bahwa Notaris Neni bersalah dan telah merugikan pihak PT Bonita Indah, Pada saat  dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan Mangapul dan Bonar Saragih tentang pengadaan angkutan atau transportasi ke PT Chevron maka dipakailah Notaris Neni Sarnita sebagai pengikat perjanjian.

Setelah proses kerjasama tersebut berjalan, Akta Notaris yang tertuang 149 tidak pernah diserahkan kepada PT Bonita Indah atau yang diwakili kepada Direktur Daniel fredi Sinambela.

Setahun kemudian ada penyerahan akta tersebut dan ternyata ada perubahan kesepakatan maka atas perubahan tersebut PT Bonita Indah dirugikan sekitar 5 Miliar.

Akibat kerugian tersebut PT Bonita Indah membuat laporan ke Polda Riau hingga sampai saat ini sudah masuk persidangan dengan terdakwa Neni Sarnita dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi. (na)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger