Headlines News :
Home » » Kabag Humas Dialog dengan Insan Pers, Humas Tak Intervensi Tugas Wartawan.

Kabag Humas Dialog dengan Insan Pers, Humas Tak Intervensi Tugas Wartawan.

Written By Achmad Bawazir on Senin, 03 November 2014 | 14.41.00

BENGKALIS, Sabdarepublik - Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis (30/10) kemarin, mengadakan pertemuan dan berdialog dengan para insan pers yang sehari-hari melakukan peliputan di Bengkalis dan sekitarnya.

Pertemuan dihadiri oleh sekitar 50 wartawan media cetak, online dan radio.

Diawal sambutannya, Johansyah menyampaikan walau dirinya sudah pernah menjabat posisi Kabag Humas, namun karena sudah 4 tahun meninggalkan posisi tersebut, maka sudah barang tentu ada banyak perubahan.

"Kalau orang kuliah sudah S-1 dan kalau perempuan cerai, sudah bisa diambil (dinikahi,red) laki-laki lain," kata pria yang akrab disapa Johan.

Untuk itu, sambung Johan, dirinya tetap memposisikan sebagai Kabag Humas yang baru, sehingga perlu mengenal lebih dekat para wartawan dan media tempat para wartawan bertugas.

"Contoh kecil saja, dulu setahu saya hanya ada media online, Riau Terkini, tapi sekarang sudah banyak media online yang lain," katanya.

Terkait tugas-tugas kehumasan, Johan mengatakan, pada dasarnya sama saja dengan tugas-tugas wartawan.

Baik Humas maupun Wartawan memiliki aturan main sendiri dan Humas tidak akan intervensi para wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Sebagai wartawan, sudah menjadi kewajiban untuk melakukan peliputan, namun, kadang-kadang ada kegiatan Pemerintahan yang tidak terliput.

Dengan kondisi seperti itu, maka Humas berkewajiban untuk membuat press release.

"Namun release ini tidak menjadi kewajiban bagi wartawan untuk dinaikkan. Sama saja dengan tugas wartawan yang dalam sehari, misalnya diwajibkan membuat 4 berita, tapi bukan kewajiban redaksi untuk menaikkan semua berita tersebut," katanya

Humas juga sambung Johan  tidak akan melarang wartawan untuk memuat berita yang bersifat kritikan karena diyakini tidak semua kritikan bertendensi negatif.

"Berita tersebut kalau memungkinkan bisa ditunda ya tunda sambil menunggu klarifikasi dari Humas. Tapi kalau tak bisa ya silahkan dinaikkan, kita tidak akan menghambat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Johan juga menjelaskan tentang ketentuan pemuatan iklan, advertorial maupun halaman kerja sama.

Pada intinya Johan menjelaskan bahwa pemuatan iklan, advertorial maupun kerja sama halaman hendaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Johan mencontohkan tentang pemuatan iklan. Dia menganalogikan orang yang mengantar beras ke rumahnya.

Beras memang dibutuhkan tapi dalam jumlah yang terbatas.

"Tapi kalau dari toko ini ngantar 3 gerobak toko itu 2 gerobak pakai kuitansi pula dan minta dibayar sementara, saya tidak pesan tentu saya marah, walau saya butuh," katanya.

Sementara untuk kerja sama halaman, dirinya tidak akan membatasi medianya apa saja.

Semua media silahkan mengajukan permohonan dan nanti disesuaikan dengan anggaran. Hanya saja, sambungnya, media yang mengajukan permohonan hendaknya memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Kemudian memiliki SIUP khusus penerbitan pers bukan yang lain sebagaimana diatur oleh Peraturan BPS No 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). (ma)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger