BENGKALIS-Sabdarepublik.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis bebas 2 terdakwa Petinggi PT National Sago Prima (NSP) Meranti masing masing Erwin General Manager Cabang dan Manajer pabrik PT NSP, Rowo Dwi Priono terdakwa perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepulauan Meranti.
Sidang dengan agenda putusan dipimpin oleh Ketua PN Bengkalis, Sarah Louis Simanjuntak, SH,M Hum dengan Hakim anggota Melki Silahuddin dan Renny Hidayati itu digelar terbuka untuk umum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dan penasehat hukum terdakwa OC Kaligis.
“Terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan, terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono atas seluruh dakwaan penuntut umum, serta mengembalikan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya,” ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dalam amar putusannya.
Sementara JPU menuntut Nowo Dwi Priono 1,5 tahun penjara dan Erwin 6 tahun penjara.
PT NSP dituntut Rp 2 Miliar. Sementara itu, terhadap PT National Sago Prima (NSP) yang diwakili oleh Direktur Utama Eris Ariaman, majelis hakim menyatakan bersalah dan lalai dalam merespon karhutla sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap PT National Sago Prima dengan pidana denda Rp2 miliar dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu 1 tahun,” ucap Sarah Louis Simanjuntak dalam persidangan.
Vonis terhadap PT NSP itu, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut denda Rp 5 miliar dengan denda tambahan Rp 1 triliun lebih.
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih fikir- fikir. (RR)
GM PT NSP Vonis Bebas Oleh Hakim Dalam Kasus karhutla.
Written By Achmad Bawazir on Kamis, 22 Januari 2015 | 23.52.00
Label:pendidikan
Daerah
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.