Headlines News :

About

Jadwal Sholat

Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

BBKSDA Riau Temukan Kayu Ilog di SM Giam Siak Kecil

Perambahan hutan dikawasan hutan lindung Cagar Biosfie Giam Siak Kecil, kelihatannya terus berlanjut, terbukti BBKSDA Riau temukan sejumlah kayu gergajian saat pemasangan rambu-rambu larangan
DURI - Sejak Senin (13/2/2017) lalu, tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan patroli sekaligus pemasangan rambu-rambu larangan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis. Lebih mengejutkan, dalam kegiatan tersebut, BBKSDA Riau justru masih menemukan pelaku pembalakan liar serta barak-barak para pemburu kayu masih aktif. Satu orang pelaku pembalakan liar di kawasan SM GSK itu berhasil diamankan, dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kepala BBKSDA Riau melalui Kasi Wilayah III, Hutajulu kepada GoRiau.com (GoNews Grup) juga menyampaikan bahwa, kayu ilegal loging yang berhasil ditemukan sementara mencapai 30 meter kubik. Ads Selanjutnya 5 barak yang ditemukan oleh tim beserta kayu ilognya juga langsung di musnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan, Rabu (15/2/2017) lalu. "1 orang tersangka pelaku Ilog ditangkap, perambah hutan 2 orang juga diamankan dilokasi cagar biosfer Giam Siak Kecil. Dan sampai saat ini kita masih melakukan pemusnahaan pada barang bukti," kata Hutajulu. Untuk giat diawal, yakni pemasangan rambu tersebut sudah terpasang sebanyak 100 plang yang disebar di wilayah Giam Siak Kecil. *** Sumber : go riau

Kapolda Berterimakasih Pilkada Pekanbaru dan Kampar Damai

Pelaksanaan Pilkada Pekanbaru dan Kampar hingga kini masih berjalan lancar. Kapolda ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang nenjaga tetap aman dan damai.
PEKANBARU-Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan Kampar atas penyelenggaraan Pilkada secara aman, damai dan lancar. "Alhamdulillah secara keseluruhan Pilkada serentak di dua daerah berjalan damai," ucapnya usai meninjau langsung tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten dan kota itu, Rabu (15/2/17) petang. Jenderal bintang dua ini juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran dan segenap pihak yang terlibat di dalamnya, yang menciptakan hasil yang sangat memuaskan dalam Pilkada serentak untuk memilih Kepala Daerah masa bakti 2017-2022. Sementara jika ditemukan adanya indikasi provokasi yang sengaja untuk memecahbelahkan dan indikasi mengusik Pilkada yang kondusif ini pihaknya dan jajaran segera menindak tegas sesuai aturan berlaku. Tadi pagi, Zulkarnain dan Wakapolda Brigjen Ermy Widyatno berbagi tugas memantau langsung jalannya Pesta Demokrasi tersebut. Kedua Jenderal itu tampak begitu kompak bertugas. Bersama Kapolda ikut juga Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo beserta rombongan. Ada 5 TPS dari 3 desa yang dipantau Kapolda Riau dan rombongan. Lokasinya terletak di sekitar perbatasan antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, yaitu Desa Tarai Bangun, Desa Pandau Jaya, Desa Tanah Merah. Seraya mengamati kondisi dan situasi saat pemilihan, Zulkarnain juga sempat berbincang-bincang dengan masyarakat. Sementara dalam rombongan Wakapolda terdapat pejabat utama yang mendampingi, seperti Direktur Direktorat eserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, Dansat Brimobda Kombes Pol Pradah Pinunjul serta Kasubdit PID AKBP Ramlan.*

Sekongkol Dengan LSM Kades Kota Garo Pecat Sejumlah Aparat Desa

Kota Garo Tapung Hilir, Kepala Desa (Kades) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir H. Ilyas. S dikabarkan “kebakaran jenggot” dihajar pemberitaan di medsos dan Surat Kabar yang belakangan ini, begitu gencar memberitakan soal alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim Propinsi Riau yang luasnya diperkirakan 6.170 ha nyaris punah karena dijarah dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin dari Kementerian LH Kehutanan RI. Munculnya pemberitaan disejumlah media terkait alihfungsi HPT tersebut, Kades Kota Garo H. Ilyas. S “berang” dan marah besar terhadap aparat desa Kadus dan RT/RW kabarnya dia merasa dihianati oleh aparat dibawahnya, tanpa peringatan, dipenghujung Januari 2017 H. Ilyas, S memecat Kepala Dusun IV Desa Kota Garo Suratno serta aparat desa lainnya. Pemecatan Suratno dari jabatannya sebagai kepala Dusun dan sejumlah ketua RT/RW belakangan ini dikabarkan karena berseberangan dengan kebijakan H. Ilyas, S Kades Kota Garo terkait melegalkan alihfungsi hutan HPT Desa Kota Garo dengan menerbitkan surat persetujuan pembukaan hutan tanpa prosedur dan SKT dan SKGR yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kades Kota Garo H. Ilyhas mengindikasikan Kepala Dusun Suratno disebut-sebut melaporkan kondisi kawasan HPT yang telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit tersebut kepada Ketua Yayasan Yustisia Harianto dan Ketua GPMR Zoelfahmi. Kepala Desa Kota Garo H. Ilyas ketika diupayakan konfirmasi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (15/02/2017) terkait pemecatan Kadus IV Suratno dan sejumlah RT/RW Desa Kotagaro hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum dijawab. Sementara Suratno yang dicopot dari jabatan Kadus oleh Kades Kota Garo H.Ilyhas ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dia telah dicopot dari jabatan sebagai Kepala Dusun IV beserta RT dan RW, namun Suratno enggan berkomentar penyebab pencopotan dirinya dari Kadus IV tersebut “udah-la pak, tak usah saya komentari nanti malah rame” ujar Suratno. Terkait pencopotan Kadus IV Desa Kota Garo Suratno disikapi Zoelfahmi ketua GPMR mengatakan diduga kuat akibat gencarnya pemberitaan terkait alihfungsi HPT di media. Disebutkan bahwa Kades Kota Garo H. Ilyas marah karena dituding mengangkangi Undang-Undang 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan , dia kesal berdampak terhadap kepala Dusun IV Desa Kota Garo Suratno dicopot dari jabatan sebagai Kadus beserta beberapa Ketua RT dan RW ikut di copot ujar Zoelfahmi Rabu (15/02/2017) Namun sambung Zoelfahmi yang disapa Panglimo bahwa dampak dari pemecatan Kadus Suratno dan sejumlah ketua RT/RW Desa Kota Garo muncul pernyataan warga Desa Kota Garo diperkirakan 96 warga Dusun IV Desa Kota Garo membuat pernyataan, bahwa SKT, Surat Persetujuan Membuka Hutan dan SKGR menyatakan diatas HPT Kota Garo menyimpang menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades, warga desa kota garo akan melakukan gugatan ke Pengadilan melalui kuasanya Yaspani Yustisia. Dikatakan panglimo Dari data yang didapat bahwa Pemilik Kebun Sawit dikawasan HPT Kota Garo Tapung Hilir sebahagian telah terdata, antara lain 1. Jamaluddin, 2. Ationg, 3. Laimin, 4. Edy Kurniawan, 5. Acin Wijaya, 6, Pokui, 7. Pardonganan Sihombing, 8, Asiong, 9. Amir Wijaya, 10. Heri, 11. Yatino, 12. Bunsiong, 13. Taslim 14. Jefri, 15. Rasit, 16. Hj. Sitorus, 17. Badar Ali, 18. Aneu botak, 19. Laimin, 20. Ilung masih banyak nama-nama yang memiliki kebun dalam kawasan HPT dan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim. Ujar Zoelfahmi Menurut Zoelfahmi pemecatan terhadap Kadus IV Desa Kota Garo Suratno beserta RT/RW Dusun IV tindakan Kades tersebut merupakan tindakan seorang pamong desa yang tidak mengerti tentang Demokrasi, memberhentikan bawahannya menurut seleranya tanpa melalui prosedur tindakan kesewenangan H. Ilyas identik dengan seorang dictator pada jaman kerajaan tempo dulu ujar Zoelfahmi. (s.purba)

Bupati Suyatno Panen Raya Cabai

Kubu- Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H. Suyatno bersama Ketua DPRD H. Nasrudin Hasan dan Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Bambang Sukisworo melakukan panen raya cabe seluas 40 hektar di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Selasa (14/2/2017).
“Meski terlambat, tapi saya senang melihat panen cabe yang dilaksanakan hari ini, karena cabenya banyak sekali,” ucap Bupati Suyatno usai mengelar panen raya cabe merah di Teluk Piyai Pesisir. Bupati Suyatno memberikan apresiasi kepada camat, penghulu dan semua kelompok tani yang telah berupaya mengembangkan tanaman cabe didaerahnya. Karena menurutnya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat itu sendiri. “Tadi laporan dari camat dan penghulu luas tanaman cabe ini lebih kurang 40 hektar. Saya minta dipertahankan, kalau bisa ditingkatkan lagi,” sebutnya. Iapun berharap tidak hanya Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir saja yang mengembangkan tanaman itu, namun kecamatan maupun kepenghuluan lain juga diminta melakukan hal yang sama. “Semua itu tergantung masyarakat mengembangkannya. Soal pembinaan nanti koordinasi dengan dinas terkait,” harapnya. Menurut keterangan petani, hasil panen cabe tersebut tidak hanya dipasarkan di Rohil saja, tapi juga sudah banyak dijual ke Pekanbaru, Jambi, Padang, Palembang dan daerah lainnya. Terkait keluhan petani soal air pasang yang masuk kelokasi tanaman cabe, Bupati menegaskan sudah disampaikan hal itu ke DPRD. “Tahun ini juga akan kita bangun tanggul. Mudah-mudahan dengan dibangunnya tanggul itu air asin tidak masuk lagi,” terangnya. Selain itu, masyarakat juga mendambakan jalan masuk kelokasi panen cabe yang saat ini belum memadai. “Beberapa hari yang lalu sejumlah mahasiswa juga ketemu saya, mereka minta perhatian jalan lintas itu. Kita sudah masukkan anggarannya tahun ini sebesar Rp20 miliar, termasuk pembangunan kantor Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir,” paparnya. Diacara yang sama juga dilakukan penyerahan sertifikat prona dan bantuan alat pertanian*andi

Bupati Rohil Lantik Camat Rimba Melintang

Rimba Melintang- Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno Amp secara resmi melantik Burhanuddin sebagai Camat Rima Melintang, di halaman kantor Camat Rimba Melintang, Senin (13/2/2017).
Burhanuddin sebelumnya menjabat Kabid Perlindungan Hutan dan Rehabilitasi Lahan (PHRL) di Dinas Kehutanan Rokan Hilir, sementara H Syamzani dipromosikan sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD setempat. Dalam pelantikan Camat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Rohil H. Nasrudin Hasan dan sejumlah anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Rimba Melintang dan Bangko Pusako, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Bambang Sukisworo, Sekda Rohil Drs. H. Surya Arfan, sejumlah pejabat Rohil, Kapolsek Rimba Melintang Iptu Boy Setiawan, seluruh Datuk Penghulu dan Lurah se Kecamatan Rimba Melintang. “Saya atas nama Pemda dan pribadi mengucapkan tahniah dan terimakasih kepada camat yang baru dilantik, terkhusus kepada pak Syamzani yang sudah sekian lama bertugas di Kecamatan Rimba Melintang,” kata Bupati Rokan Hilir, H. Suyatno usai melantik Burhanuddin sebagai Camat Rimba Melintang. Sebut Bupati Suyatno, selama ini belum pernah putra asli Kecamatan Rimba Melintang menjadi camat. Pelantikan camat Hari ini mungkin menjadi catatan sejarah didaerah ini, karena yang dilantik ini adalah putra asli Kecamatan Rimba Melintang yang berasal dari Desa Teluk Pulau Hulu, yakni ananda Burhanuddin. Bupati meminta kepada camat yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, karena banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan di Kecamatan Rimba Melintang, terutama masalah kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). “Beliau cocok tugas disini, apalagi pak Burhanuddin kan Sarjana Kehutanan. Semua stakeholder dan masyarakat juga diminta ikut berperan aktif cegah karlahut,” harap Suyatno. Bupati menginginkan musibah karlahut yang terjadi pada tahun 2015 lalu tidak terulang kembali. Karena, kerugian negara pada waktu itu mencapai Rp221 Triliun. “Alhamdulillah 2016 lalu musibah karlahut terjadi penurunan yang luar biasa. Semua itu berkat kerjasama dari semua pihak,” katanya. Menghadapi 2017 ini, ia kembali berharap agar permasalahan karlahut bisa dicegah dan tidak terjadi lagi. “Saya minta peran aktif semua elemen untuk mencegah musibah tahunan tersebut mengingat saat ini sudah memasuki musim panas dan kemarau panjang. Kalau ada ditemukan titik api segera laporkan. Kemarin pak Kapolres menelpon saya ada karlahut di Kubu, saya jadi malu kenapa tidak ada dapat telepon dari desa, camat maupun dinas terkait. Hal seperti ini jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.*andi

Bupati Rohil resmikan 36 Unit Rumah Resetlemen

RIMBA MELINTANG - Bupati Rokan Hilir, H Suyatno Amp usai pelantikan Camat Rimba Melintang melanjutkan peresmian Pembangunan rumah resetlemen korban abrasi sungai Rokan di Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang. Rumah resetlemen itu dibangun melalui dana APBD Rohil tahun 2016 senilai Rp.3.258.267.000,00 selama masa kerja 60 hari Kelender.
Bupati Suyatno meminta kepada masyarakat yang mendapat bantuan rumah resetlemen nantinya mengisi rumah ibadah yaitu Masjid Raya Kecamatan Rimba Melintang yang megah itu setiap sholat berjemaah setiap waktunya. "Ini gunanya kita bangun rumah resetlemen di dekat Masjid Raya bagi warga korban abrasi yang tidak ada tanah dan rumah. Untuk itu saya minta kepada camat tolong data bagi warga yang mendapat rumah sebanyak 36 unit ini, apakah ada sholat ngak di masjid," pinta Suyatno. Bupati rohil ini meminta kepada masyarakat jangan memikir macam-macam terkait rumah resetlemen ini. Jangan ada berpikiran, kenapa mereka dapat kami belum. "Karena yang belum dapat rumah dan tanahnya belum masuk sungai Rokan. Bagi yang sudah kena kita berikan bantuan rumah," pungkasnya.andi

Mediasi Soal Sengketa Tanah RT-08 Bkt Nenas Direspon Positif

sabdarepublik.id - Dumai, Setiap masalah, bilamana permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, kata petuah “kepala boleh panas, tapi hati harus dingin”.

Musyawarah untuk Mufakat ini diterapkan oleh Ketua RT-08 Kelurahan Bukit Nenas Mislan terkait mediasi soal sengketa tanah yang berlokasi di Bukit Tanggul RT-08 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur antara Ruslam Hendrik Turnip warga Bukit Kapur dengan Marimo alias Ipong warga Kelurahan Bukit Datuk Dumai.

Lahan Marim yang dibelinya pada tahun 2000 silam dengan luas 10 ha terdiri dari 5 orang, dan 5 surat masing-masing 2 ha. Ternyata diatas lahan yang dibeli Marimo tersebut sekitar 4,5 ha, telah ditanami sawit oleh Ruslan Hendrik Turnip.

Mediasi tersebut berlangsung di ruang tunggu kantor Kelurahan Bukit Nenas Selasa (10/01/2017) di saksikan Lurah Bukit Nenas Abdul Gani dan kuasa Marimo Chairuddin yang pada akhirnya direspon positif oleh ke dua belah pihak yang bersengketa, meski musyawarah yang di mediasi Mislan Ketua RT 08 tersebut sempat memanas, namun para pihak yang bersengketa memilih untuk berdamai.

Dalam perdamaian tersebut Mislan mempersilahkan Marimo untuk menyampaikan keluhannya terkait kerugian yang diderita Marimo yang kemudian dilanjutkan Ruslan Hendirik Turnip meminta kepada Marimo “silahkan pak, bapak sampaikan saja berapa, tapi langsung kepada saya, tak usah pakai perantara” kita sama-sama berkebun disitu, dan akan bertemu setiap ke kebun, kan lebih baik kita cari solusi yang terbaik ujar Ruslan.

Oleh Marimo menyambut baik, dan meminta waktu kepada Ruslan Hendrik Turnip member waktu dalam 2 atau 3 hari untuk menyampaikan permintannya. Kronologis kejadian Luas tanah yang disengketakan tersebut sekitar 10 ha, dibeli oleh Marimo pada tahun 2000, sesuai surat keterangan tanah yang diterbitkan Kepala Desa Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur sebelum pemekaran daerah dari Kabupaten Induk Bengkalis. Tahun 2000 setelah pemekaran Desa Bukit kapur menjadi Kelurahan Bukit Nenas Kota Dumai pada tahun 2008 tanah Marimo tersebut oleh salah seorang warga Bukit Kapur. Dalam perdebatan terungkap yang menjual tanah Marimo inisal T. diakui Ruslan bahwa tanah tersebut dibeli dari T. Ruslan tidak menafik bahwa Surat Tanah Marimo berada dalam kawasan yang di beli Ruslan dari T.

Terkait tanah yang disengketakan tersebut bahwa tanah tersebut dianggap tanah yang diterlantarkan, disebut-sebut oleh Ruslan selama 1 tahun tidak dikuasai atau tidak dikelola, maka tanah bisa digarap dan dikuasai oleh pihak lain, karena dianggap tidak ada masalah lagi, maka dengan alasan tersebutlah tanah yang disengketakan tersebut diganti rugi oleh Ruslan kepada T dkk.

Menurut Ruslan yang juga mantan sipir Rutan di Medan Sumatera Uatara mengaku telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk pembekoan membuat kanal disekeliling tanah yang dibelinya itu dengan luas 68 ha kemudian, mengimas dan menumbang karena tanah tersebut dibelinya dari T dkk masih hutan.

Sementara di pihak Marimo juga mengaku telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengimas dan menumbang untuk berkebun sawit “saya sempat berkebun tapi terbakar” ujar Marimo, menurut Marimo yang disampaikan melalui kuasanya Chairuddin tertundanya melanjutkan usaha berkebun di lokasi tersebut karena usaha yang digeluti Marimo, selaku pengusaha bak so di Dumai sempat terancam bangkrut maka usaha berkebun sawit tersebut tertunda sehingga, Marimo boleh dibilang jarang ke kebun, diketahui Marimo lahan tersebut telah dikuasai Ruslan sekitar 4,5 ha, pada saat Marimo akan melakukan pengukuran dan mematok areal yang 10 ha yang dibelinya itu ujar Marimo sebelum mediasi dibuka oleh Mislan Ketua RT-08.

Menurut Ruslan lahan yang dibelinya di Kawasan Bukit Tunggal RT 08 tersebut seluas 68 ha, pemiliknya adalah keluarga Ruslan sendiri termasuk didalamnya Samuel Turnip salah seorang anggota DPRD Kota Dumai dari fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan lahan Marimo yang telah ditanami sawit seluas 4,5 ha pemiliknya adalah anak mantu Ruslan yang tinggal di Batam. Mediasi berikutnya akan dilanjutkan ditempat yang sama apabila ada kesepahaman antara Marimo dengan Ruslan Hendrik Turnip waktu belum ditentukan (s.purba)

Siapa takut Berkebun Sawit Di Hutan Lindung Tahura

sabdarepublik.id - Pekanbaru, Meski Undang-Undang Tentang Kehutanan begitu berat sangsinya, dengan ancaman dipidana dan denda, ternyata tidak menyurutkan para mafia hutan lindung Tahura SS. Hasyim untuk membuka hutan secara non prosedural. Apalagi Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum yang menangani kejahatan kehutanan di Riau dinilai beberapa kalangan merosot tajam. Penegak hukum lebih berpihak ke mafia hutan, ketimbang membela kondisi hutan yang semakin rusak parah, maka tidaklah berlebihan muncul cemeeh “siapa takut berkebun sawit di hutan lindung Tahura” ini menjadi trend, di kawasan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) SS. Hasyim Propinsi Riau yang memiliki luas areal 6.170 ha.

Akibat lemahnya penegakan hukum terkait pengawasan hutan lindung Tahura SS. Hasyim kini pembukaan hutan semakin menjadi-jadi Hutan Lindung Tahura disulap menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh orang-orang yang mementingkan sesaat tanpa mempertimbangkan efeknya kedepan. Ketidaktakutan para mafia hutan terhadap Undang-Undang Kehutanan itu dibuktikan dengan hadirnya puluhan oknum berduit yang berasal dari Riau dan Medan Sumatera Utara sejak tahun 2002 silam mereka berdatangan membuka hutan dan berkebun sawit di kawasan lindung Tahura SS. Hasyim. Konon kabarnya berkolaborasi dengan oknum Dinas Kehutanan Propinsi Riau padahal instansi ini yang paling bertanggungjawab dalam penyelamatan kawasan lindung Tahura SS.Hasyim tersebut.

Maka tidaklah berlebihan jika Dinas Kehutanan Riau menjadi sasaran, dituding melakukan pembiaran terhadap aktifitas pembukaan hutan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim yang dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menepis tudingan persekongkolan yang dialamatkan terhadap oknum Dinas Kehutanan Propinsi Riau soal alih fungsi hutan lindung Tahura maka dibuatlah semacam surat edaran yang terkesan “ecek-ecek” yang intinya larangan “Peringatan Hukum Berkebun di dalam Kawasan Tahura” sesuai surat edaran No.2898/KPHP-MMT/IX/2015 tanggal 16 Oktober 2015 ditujukan Kepada Bpk/Ibu/Sdr………. Di tempat (tanpa nama dan alamat) dengan mencantumkan ancaman di pidana, dan denda berdasarkan Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Surat edaran tanpa nama dan tanpa alamat yang pas itu, ditanda tangani Ir. Fadrizal Labay selaku Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau kala itu. Sayangnya surat edaran tersebut tidak ada tindak lanjutnya sampai ke Pengadilan.

Terkait surat edaran bernomor 2898/KPHP-MMT/IX/2015 ketika diupayakan awak media ini untuk konfirmasi ke Dinas Kehutanan Riau menurut sumber di Instansi tersebut Kadis Kehutanan Prop. Riau sedang keluar. Penelusuran dan berbagai keterangan yang dihimpun awak media ini bersama Yaspani Yustisia menyebutkan, kabar beredar surat edaran itu digunakan untuk menakut-nakuti para mafia hutan, agar para mafia kawasan lindung Tahura SS. Hasyim yang merasa terusik, lalu kemudian mendatangi Pejabat Dinas Kehutanan Propinsi Riau, namun hasil dari kedatangan para mafia tersebut ke Dinas Kehutanan Riau hingga berita ini ditayangkan masih “abu-abu”, oleh karenanya surat edaran tersebut perlu di pertanyakan demikian obrolan Ketua Umum Yaspani Yustisia Harianto dengan awak media ini dirumahnya Rumbai Pekanbaru belum lama ini.

Menurut Harianto penegakan hukum pemberantasan kejahatan kehutanan yang dapat dibuktikan melalui Pengadfilan terkait penetapan PN Bangkinang atas gugatan perdata Yayasan Riau Madani terhadap tergugat Edy Cahyono selaku oknum mafia hutan yang mengalih fungsikan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim seluas 375 ha menjadi kebun kelapa sawit. Gugatan perdata tersebut dimenangkan Yayasan Riau Madani kemudian adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2114K/Pid.Sus/2014 dengan adanya putusan ini, makin memperjelas status kawasan lindung Tahura SS. Hasyim tidak diperbolehkan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, mestinya pelaku penyerobotan kawasan Tahura SS. Hasyim dipenjarakan nyatanya “putusan tinggal putusan, buah sawit tetap saja dipanen”, oleh pemilik kebun sawit Edy Cahyono, yang hingga saat ini menghirup udara segar menikmati hasil panen kebun sawit seluas 375 ha yang telah menghasilkan itu tetap dikuasai oleh Edy Cahyono kata Harianto. (s.purba)

Benarkah RAPP Menadah Kayu Illegal?

sabdarepublik.id Salah satu permasalahan yang menyebabkan terjadinya penghancuran hutan di Riau, adalah hadirnya pabrik bubur kertas (pulp dan paper). Industri yang mengandalkan bahan baku dari kayu ini pada kenyataannya, mempunyai potensi serta konstribusi besar dalam meluluh lantakkan hampir seluruh jenis kayu alam yang berada didalam kawasan hutan. Sepertinya ada semacam "kerangka sistematis” dalam penghancuran hutan alam.

Dikatakan demikian ketika sistim penebangan hutan masih menggunakan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) hampir seluruh kalangan Rimbawan mengklaiem bahwa hutan tidak akan pernah habis. Barulah ketika HTI (Hutan Tanaman Industri) diperkenalkan penghancuran hutan mulai terasa, ketika sistim Tebang Habis Peremajaan Buatan (THPB) dan Tebang Habis Peremajaan alam (THPA).

Sudah menjadi rahasia umum bahwa industri pulp dan paper untuk mencukupi kapasitas industri mereka dengan cara membabat kayu dari hutan alam. Pernyataan bahwa pasokan industri akan dicukupi dari hutan tanaman industri yang mereka kelola, faktanya hanya omong kosong belaka. Pasalnya pabrik pulp dan paper selalu membangun industri melebihi kapasitas pasokan hutan tanaman industri mereka.

Dapat dijadikan contoh adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP) yang wilayah operasinya berada di Riau dan SumateraUtara. Perusahaan bubur kertas ini diperkirakan telah menguasai lahan HTI seluas lebih dari 1 juta hektar, tentu perolehannya tidak seluruhnya berasal dari kawasan berizin.

Adalah Hariyanto ketua Yaspani Yustisia mendapati bahwa perusahaan ini diduga menampung kayu illegal, contoh yang paling dekat adalah areal PT.Langgam Inti Hibrindo yang memperoleh izin prinsip untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 12.000 ha di Pangkalan Kuras dan Bunut Kecamatan Langgam yang ketika itu masih berada dalam wilayah Kabupaten Kampar.

Menurut Hariyanto bermula dari pengalihan lahan seluas 3.100 ha antara PT.Langgam Inti Hibrindo (LIH) dengan PT.Persada Karya Sejati (PKS) pada tahun 2004, ketika itu lahan tersebut masih berisi kayu alam, setelah kayu alam habis ditebang lalu ditanam kayu akasia untuk satu kali daur ulang.

Namun masih menurut Hariyanto tanaman untuk daur ulang pertama tidak memiliki izin, maka trik berikutnya PT.Langgam Inti Hibrindo mengajukan permohonan persetujuan Konversi sementara lahan dan berdasarkan Surat Gubernur Riau No.522.2/EKBANG/05.08 tertanggal 01 Juni 2004 diterbitkanlah persetujuan Konversi Sementara lahan, dengan dasar inilah Tanaman Daur Ulang pertama untuk pohon akasia dapat ditebang.

Setelah usai penebangan tanaman akasia pertama, maka PT.PKS kembali melakukan penanaman pohon akasia untuk daur ulang kedua, Sayang.. untuk tanaman kali ini perusahaan yang memasok kayu ke PT.RAPP ini gagal melakukan penebangan karena tidak memiliki izin hingga saat ini. “ Kita sedang melakukan telaah dan kajian seputar penebangan daur pertama yang diduga tidak memiliki izin, dengan demikian PT.RAPP telah menerima kayu illegal yang mungkin saja dilegalkan”.

Abdulhadi yang mengaku sebagai humas PT.RAPP ketika dikonfirmasi mengatakan “ bahwa PKS tidak memiliki izin HTI, yang memiliki izin HTI itu perusahaan lain, jadi PT.PKS memberikan kayu akasianya kepada perusahaan pemegang izin tersebut” jelas Abdulhadi. Ketika ditanya dengan demikian PT.RAPP menampung kayu illegal karena tidak membayar PSDH/DR untuk tanaman akasia di Desa Sering Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.*salman

Tahura SS. Hasyim Tinggal Nama, Siapa Bertanggungjawab.

sabdarepublik.id - Pekanbaru, Siapa sangka kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif (SS) Hasyim yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 348/KPTS-II/1999 Tanggal 24 Mei 1999 seluas 6.170 hektar, meliputi 2 Kabupaten dan 1 kota Kabupaten Kampar 3041 ha, Siak 2232 ha, dan Kota Pekanbaru 806 ha saat ini hanya tinggal sebuah nama. Hutan lindung Tahura SS. Hasyim yang merupakan kebanggaan masyarakat Riau telah gundul akibat perbuatan tangan tangan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Maraknya pembukaan hutan secara serampangan di kawasan Tahura itu diduga kuat adanya lampu “hijau” dari para oknum pejabat Kehutanan Propinsi Riau dan Kabupaten/Kota terhadap para perambah. Bahwa Undang-Undang RI 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan meski sanksi begitu berat, seakan tidak berlaku bagi para perambah tersebut. Kerugian negara akibat perambahan hutan lindung Tahura diperkirakan mencapai trilunan rupiah.

Akibat dari perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kelestarian Hutan Tahura SS. Hasyim dapat dipastikan generasi penerus negeri ini, khususnya masyarakat Riau tidak akan mengenal lagi yang namanya jenis kayu hutan alam Tahura seperti meranti, kempas, punak dan berbagai jenis kayu lainnya yang merupakan kekayaan alam Taman Hutan Raya SS. Hasyim tersebut.

Alih fungsi kawasan lindung Tahura SS. Hasyim menjadi perkebunan kelapa sawit disdikapi Ketua Umum Yaspani Yustisia Harianto ketika ditemui awak media ini diruang kerjanya mengatakan sepintas jika dilihat dari depan pintu gerbang Kawasan Tahura SS. Hasyim di jalan lintas Pekanbaru-Medan percisnya di KM 24 yang berlokasi di kecamatan Siak depan pintu Gerbang lokasi Tahura terdapat Pos Jagawana, kawasan Tahura SS. Hasyim tampak apik dan asri. Padahal didalam kawasan tersebut telah berubah secara total, boleh dibilang 90 % menjadi perkebunan kelapa sawit milik pribadi orang-orang berduit ujar Harianto Selasa (3/01/2017).

Yang lebih celakanya lagi sambung Harianto terkait pernyataan Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman di media on line Antara Riau. Com belum lama ini Gubri membantah adanya penyusutan lahan Tahura SS. Hasyim, pernyataan Gubernur Riau tersebut dinilai beberapa kalangan terindikasi adanya “lampu hijau” dari orang No. 1 Riau tersebut terhadap para penggarap hutan Tahura SS. Hasyim kata Harianto memang tanah Tahura SS. Hasyim tidak menyusut, yang dikatakan Gubri itu ada betulnya, “yang tidak menyusut adalah luas tanahnya “tapi yang menjadi masalah hutan Tahura SS. Hasyim gundul, semua jenis kayu yang merupakan
Kekayaan hutan alam Tahura digasak para perambah, kemudian dijadikan perkebunan kelapa sawit, oleh mereka para penggarong kawasan hutan lindung Tahura SS. Hasyim tersebut kata Harianto.

Menurut Harianto Taman Hutan Raya SS. Hasyim merupakan kawasan lindung juga merupakan kebanggaan masyarakat Riau. Saat ini berobah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang dimiliki para pengusaha berduit, yang lebih parah adanya pembiaran dari pihak Kehutanan Riau pasalnya para penggarap lahan kawasan Tahura itu masih saja beraktifitas. Ujar Harianto.

Secara terpidah Ketua Umum Pemantau Asset Daerah (PAD) Propinsi Riau Chairuddin ketika dimintai komentarnya Rabu (04/01/2017) terkait perambahan hutan lindung Tahura SS. Hasyim mengatakan permasalahan perambahan hutan lindung Tahura SS. Hasyim kemudian mengalih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, kejahatan tersebut identik dengan Korupsi, sebaiknya elemen masyarakat penggiat lingkungan daerah Riau membuat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diambil tindakan tegas dan membayar kerugian negara atas kerusakan hutan Tahura tersebut ujarnya (s.purba)

Puluhan Pekerja PT. PBS Mengadu Ke Disnakertrans Dumai

sabdarepublik.id - Dumai, Diperkirakan 52 pekerja PT. Paramita Bangun Sarana (PBS) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai merupakan sub kontraktor (Sinar Mas Group) Rabu (28/12/2016) rame-rame mendatangi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengadukan nasibnya.

Pengaduan tersebut terkait dugaan kekurangan pembayaran upah lembur dan upah Bulan Desember 2016 yang belum dibayar oleh PT. PBS sementara para pekerja ada yang melaksanakan natal dan tahun baru ujar M.Sihotang salah seorang pekerja konstruksi PT. PBS, kata Sihotang upah lembur yang diterima mereka (pekerja red) tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sistim penghitungan pembayar upah lembur yang dilakukan PT. PBS sistim “lembur mati” tidak ada peningkatan perkalian, jam kerja pertama dan seterusnya upah lembur yang dibayar PT. PBS sama dengan jam pertama beber M.Sihotang.

Menurut M. Sihotang jam kerja di PT. PBS dari pukul. 08 s/d pukul 21.00 Wib, 13 jam kerja sehari, dipotong jam istirahat 1 jam, artinya jam kerja sehari 12 jam kerja, kelebihan jam kerja ada 4 jam kerja, penghitungan pembayaran upah lembur sesuai ketentuan ada kelipatan dari jam pertama sampai dengan jam ke empat, namun tidak dilaksanakan PT. PBS kami bekerja sebagai pekerja professional, tenaga-tenaga skill yang direkrut PT. PBS ujarnya.

Upah dasar sebagai upah pokok pekerja professional yang diterima para pekerja PBS untuk 8 jam kerja sehari sebesar Rp.250.000,- ada yang Rp.120.000,- melihat dari ke-ahlian, para pekerja tersebut katanya.

Untuk upah pokok Rp. 250.000,- upah lembur yang dibayar perjam sebesar Rp.30.000,- dalam 4 jam kerja lembur dibayar Rp.90.000 ditambah uang makan Rp. 30.000,- jumlah sebesar Rp.120.000,- pembayaran upah lembur dari jam pertama sampai jam ke empat, dibayar sama tidak ada kelipatan ujarnya. Pekerja yang menerima upah pokok Rp. 120.000,- upah lembur yang dibayar perusahaan Rp.15.000,-/per jam di kali jam 4 jam Rp. 60.000,- ditambah uang makan Rp.30.000,-Kekurangan pembayaran upah lembur tersebut tidak termasuk hari kerja Sabtu dan Minggu “kami bekerja 30 hari sebulan” tanpa ada libur, akibat dari pembayaran upah lembur yang tidak sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kereja RI tersebut para pekerja dirugikan per satu bulan/orang diperkirakan jutaan rupiah ujar para pekerja lainnya mengamini komentar M.Sihotang pada saat ditemui di halaman Disnakertrans Jl. Kesehatan Dumai.

Pegawai Pengawas Disnakertrans Kota Dumai Teti saat dihubungi melalui hubungan seluler Rabu (28/12/2016) membenarkan para pekerja konstruksi PT. PBS rame-rame membuat pengaduan terkait keluhan para pekerja tentang masalah lembur, perusahaan PT. PBS segera kita panggil pihaknya akan melihat apakah ada kesepakatan, atau perjanjian terkait pembayaran upah atau kelebihan jam kerja yang menjadi tuntutan meraka ujar Teti. Secara terpisah dihari yang sama Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum K-SPSI Propinsi Riau Syaiful Aula ketika dikonfirmasi melalui hubungan seluler terkait keluhan 52 pekerja konstruksi PT. PBS upah lembur yang diterima para pekerja tidak sesuai ketentuan, mengatakan perhitungan pembayaran upah lembur harus sesuai ketentuan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur).

Dasar Perhitungan Upah Lembur pada Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, angka 1 menyatakan : A. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa, maka untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1 ½ kali upah se jam dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam jelas Syaiful.

Menurut Syaiful Kepmenaker No. KEP.102/MEN/VI/2004 merupakan perubahan Kepmenaker No.72/MEN/1984 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, ketentuan tersebut sejak ditetapkan berlaku untuk perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Sistim pembayaran upah lembur yang diterapkan oleh PT. PBS dengan sistim “lembur mati” menyimpang dari Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 tersebut.

Syaiful menghimbau agar permasalahan pembayaran lembur oleh PT. PBS yang di adukan para pekerja ke Disnakertrans Kota Dumai harus dituntaskan oleh pegawai pengawas, dan bila perlu PT. PBS digugat perdata ke Pengadilan Negeri setempat, kasus-kasus perburuhan seperti yang terjadi di PT. PBS harus diselesaikan berdasarkan ketentuan Kepmen KEP.102/MEN/VI/2004 imbuh Syaiful. (S.Purba)

YLBHN Desak Kemenhub Tutup Pos Retribusi Terminal Dumai

sabdarepublik.id - Dumai, Ketua YLBHN Dumai Ir. Mhd. Hasbi sikapi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda Perubahan No. 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan (2) Tentang Retribusi Terminal, adalah kejahatan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 31 ayat (1).

Pungutan retribusi oleh UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai bertentangan dengan peraturan dan merugikan para supir truk barang yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah dan Jalan Raya Dumai - Duri Bagan Besar harus diberantas.

Para supir yang melintas pada Pos Bukit Timah meski tidak mendapat pelayanan dari UPT Dishub Dumai mereka dikenakan retribusi terminal sebesar Rp.55.000 untuk 1 (satu) kali melintas. Pelayanan UPT Dishub Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Perda 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal namun dikenakan pungutan retribusi. Kata Hasbi “Pungutan bertentangan dengan Undang-Undang sama artinya dengan pemerasan” kejadian ini sudah berlangsung belasan tahun oleh karenanya tidak boleh dibiarkan harus ada tindakan dari aparat penegak hukum di negeri ini ketus Hasbi.

Menurut Hasbi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda dan Undang-Undang harus ditutup, oleh karenanya pihak YLBHN Dumai akan menyurati dan mendesak Menteri Kementerian Perhubungan C/Q. Dirjend Perhubungan Darat untuk menutup aktifitas pemungutan Retribusi Pos Terminal Bagan Besar dan Pos Bukit Timah Kota Dumai. Desakan ini karena pungutan retribusi terminal tersebut bertentangan dengan Perda Perubahan No.13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ujar Hasbi.

Masih kata Hasbi fungsi terminal pelayanan, melayani para supir yang masuk parkir ke Terminal, diatur dalam Perda No.11 Tahun 2011 fasilitas terminal yang dilengkapi diantaranya petugas pengatur parkir, kantin, tempat istirahat para supir, kamar mandi dan pelayanan kesehatan kemudian pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut tidak dipenuhi oleh UPT Dishub Kota Dumai.

Uang retribusi dipungut sebesar Rp.55.000,- oleh UPT Dishub Dumai merupakan fasilitas pelayanan. Dalam terminal meskipun kantin yang merupakan fasilitas terminal mereka (supir red) makan, minum bayar, bukan gratis ujar Hasbi. (Salamuddin Purba)

YLBHN Desak Kemenhub Tutup Pos Retribusi Terminal Dumai

sabdarepublik.id - Dumai, Ketua YLBHN Dumai Ir. Mhd. Hasbi sikapi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda Perubahan No. 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan (2) Tentang Retribusi Terminal, adalah kejahatan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 31 ayat (1).

Pungutan retribusi oleh UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai bertentangan dengan peraturan dan merugikan para supir truk barang yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah dan Jalan Raya Dumai - Duri Bagan Besar harus diberantas.

Para supir yang melintas pada Pos Bukit Timah meski tidak mendapat pelayanan dari UPT Dishub Dumai mereka dikenakan retribusi terminal sebesar Rp.55.000 untuk 1 (satu) kali melintas. Pelayanan UPT Dishub Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Perda 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal namun dikenakan pungutan retribusi. Kata Hasbi “Pungutan bertentangan dengan Undang-Undang sama artinya dengan pemerasan” kejadian ini sudah berlangsung belasan tahun oleh karenanya tidak boleh dibiarkan harus ada tindakan dari aparat penegak hukum di negeri ini ketus Hasbi.

Menurut Hasbi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda dan Undang-Undang harus ditutup, oleh karenanya pihak YLBHN Dumai akan menyurati dan mendesak Menteri Kementerian Perhubungan C/Q. Dirjend Perhubungan Darat untuk menutup aktifitas pemungutan Retribusi Pos Terminal Bagan Besar dan Pos Bukit Timah Kota Dumai. Desakan ini karena pungutan retribusi terminal tersebut bertentangan dengan Perda Perubahan No.13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ujar Hasbi.

Masih kata Hasbi fungsi terminal pelayanan, melayani para supir yang masuk parkir ke Terminal, diatur dalam Perda No.11 Tahun 2011 fasilitas terminal yang dilengkapi diantaranya petugas pengatur parkir, kantin, tempat istirahat para supir, kamar mandi dan pelayanan kesehatan kemudian pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut tidak dipenuhi oleh UPT Dishub Kota Dumai.

Uang retribusi dipungut sebesar Rp.55.000,- oleh UPT Dishub Dumai merupakan fasilitas pelayanan. Dalam terminal meskipun kantin yang merupakan fasilitas terminal mereka (supir red) makan, minum bayar, bukan gratis ujar Hasbi. (Salamuddin Purba)

Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU Dumai Masuk Bui


sabdarepublik.id - Dumai, 5 (lima) Tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai APBD 2013 dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah, ke lima tersangka tersebut Selasa (6/12/2016) dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Dumai.

Penahanan terhadap 5 tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari tersebut dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH.

Menurut Andriansyah bahwa Kejaksaan Negeri Dumai telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap 5 tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dumai dengan folume pekerjaan 1200 X 5 meter tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai. Ke 5 tersangka tersebut adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Riduan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua TIM PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas, saat ini kelima tersangka sudah ditipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Menurut Ardiansyah setelah tahap II ini kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menyidangkan perkara tersebut, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah folume pekerjaan dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Prop Riau sebear Rp.562 juta.

Kepala Dinas PU Dumai Syamsuddin ST ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (7/12/2016) terkait penahanan terhadap oknum Dinas PU Dumai terkait dugaan korupsi pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Syamsuddin “memang ada anggota saya yang ditahan Kejaksaan, nanti saya jelaskan saya lagi rapat” ujar Syamsuddin menutup selulernya.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, Rabu (7/12/2016) bahwa penyimpangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah. 5 (lima) oknum tersangka tersebut diduga melakukan kecurangan material dan mutu proyek, dalam pembangunan jalan tersebut dengan memanipulasi Rendemik yang semestinya 1000 kubik, namun oleh kontraktor rendemik yang digunakan 750 kubik, kemudian mutu rendemik mestinya K 375 yang digunakan K225, kemudian besi beton yang mestinya berdiameter 12 mm yang dipasang ukuran 8mm, sehingga menimbulkan temuan oleh BPKP yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, sebut sumber awak media ini Rabu(7/12/2016) (Salamuddin Purba) Keterangan Foto : Andriansyah SH Kasi Pidsus Kejari Dumai.

Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU Dumai Masuk Bui

sabdarepublik.id - Dumai, 5 (lima) Tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai APBD 2013 dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah, ke lima tersangka tersebut Selasa (6/12/2016) dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Dumai.

Penahanan terhadap 5 tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari tersebut dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH.

Menurut Andriansyah bahwa Kejaksaan Negeri Dumai telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap 5 tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dumai dengan folume pekerjaan 1200 X 5 meter tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai. Ke 5 tersangka tersebut adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Riduan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua TIM PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas, saat ini kelima tersangka sudah ditipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Menurut Ardiansyah setelah tahap II ini kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menyidangkan perkara tersebut, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah folume pekerjaan dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Prop Riau sebear Rp.562 juta.

Kepala Dinas PU Dumai Syamsuddin ST ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (7/12/2016) terkait penahanan terhadap oknum Dinas PU Dumai terkait dugaan korupsi pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Syamsuddin “memang ada anggota saya yang ditahan Kejaksaan, nanti saya jelaskan saya lagi rapat” ujar Syamsuddin menutup selulernya.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, Rabu (7/12/2016) bahwa penyimpangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah. 5 (lima) oknum tersangka tersebut diduga melakukan kecurangan material dan mutu proyek, dalam pembangunan jalan tersebut dengan memanipulasi Rendemik yang semestinya 1000 kubik, namun oleh kontraktor rendemik yang digunakan 750 kubik, kemudian mutu rendemik mestinya K 375 yang digunakan K225, kemudian besi beton yang mestinya berdiameter 12 mm yang dipasang ukuran 8mm, sehingga menimbulkan temuan oleh BPKP yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, sebut sumber awak media ini Rabu(7/12/2016) (Salamuddin Purba) Keterangan Foto : Andriansyah SH Kasi Pidsus Kejari Dumai.

Perda Retribusi Bertentangan Dengan Undang-Undang Siapa Peduli..?

sabdarepublik.id - Dumai, Saber (Sapu Bersih) Pungli sebagaimana yang di instruksikan Presiden RI Joko Widodo tentang Pemberantasan Pungutan Liar berlaku diseluruh Instansi Pemerintah seluruh Indonesia. Direspon positif oleh Kepala Daerah diseluruh nusantara, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam merealisasikan kebijakan Joko Widodo. terkait Saber Pungli tersebut Pemko Dumai belum lama ini, membentuk Tim Saber Pungli. Meski ada gebrakan “Saber Pungli” Dumai diinformasikan sejumlah oknum terjaring, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Namun, tim Saber Pungli kota Dumai dinilai sejumlah kalangan tidak optimal. Soalnya pungli masih saja terjadi khususnya dalam pelaksanaan pungutan retribusi terminal berdasarkan perubahan perda nomor. 13 Tahun 2012 yang diindikasikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tapi dibiarkan, fenomena pembiaran tersebut sudah berlangsung lama, demikian ocehan salah seorang supir angkutan CPO saat ditemui awak media ini dilapangan, tujuan Kawasan Industri Lubuk Gaung seraya menyerahkan selembar bukti bayar retribusi terminal yang diterbitkan UPT Dishub Dumai kepada awak media ini saat investigasi belum lama ini.

Amris mantan anggota DPRD Periode 2009-2014 ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (30/11/2016) ditanya soal terbentuknya Saber Pungli Dumai kata Amris langkah Pemko Dumai membentuk Tim Saber Pungli “patut kita apresiasi” mudah mudahan Pungli bisa diberantas dan jangan tebang pilih sesuai dengan namanya “sapu bersih”. Ujarnya.

Terkait Saber Pungli Amris mengkritisi soal pungutan Retribusi Terminal yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Terminal Dan Retribusi Terminal. Sebagai payung hukum lanjut Amris Perubahan Perda 13 Tahun 2012 tersebut adalah Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 131 ayat (1) disebutkan “Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d, adalah pelayanan tempat parkir untuk kenderaan penumpang bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Atas dasar Perda 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1), terkait objek Retribusi terminal Pos Bukit Timah yang dilakukan UPT Dishub Dumai menggunakan badan Jalan lintas Dumai-Bagan Batu akibat dari aktifitas pungutan tersebut kemacetanpun tak terhindari, fenomena kemacetan kerap terjadi, karena letak Pos retribusi terminal Bukit Timah percis berdekatan dengan persimpangan yang jarak dari Pos retribusi ke persimpangan tersebut sekitar 50 meter, kegiatan pungutan retribusi terminal menggunakan badan jalan lintas menggangu pengguna jalan. Padahal Jalan lintas Bukit Timah tersebut merupakan Jalan negara yang perbaikan dan peningkatan jalan, dibiayai negara melalui APBN terang Amris.

Menurut Amris Pos Bukit Timah yang sama sekali tidak ada pelayanan, “para supir truk dari dan menuju kota Dumai”. Truk pengangkut barang yang melintas pada Pos Bukit Timah dari Bagan Batu menuju Dumai dan sebaliknya di stop petugas retribusi Dishup kota Dumai supir harus membayar retribusi, besaran retribusi yang dikenakan terhadap truk pengangkut barang, dan truk tangki CPO berfariasi, khusus untuk truk barang, dan truk tangki CPO dikenakan sebesar Rp.55.000,- dengan catatan digunakan untuk 1 kali melintas. “Inikan menyalahi aturan” Saber Pungli harus hadir untuk memberantas, karena bertentangan dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 pelanggaran ini harus diberantas. Kecuali pos retribusi terminal barang Bagan Besar dipungut retribusi itu sah-sah saja karena tersedia lapangan parkir, dan fasilitas lain, ujar Amris.

Amris disinggung soal bukti bayar retribusi terminal yang diterbitkan dan di legalisasi UPT Dishub Kota Dumai tanpa porporasi Dinas Pendapatan Daerah Dumai, menurut Amris agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan “tergantung dari kepala dinas membagi tugas” acuannya ada Pasal 58 ayat (1) ada penegasan yang berwenang memporporasikan bukti bayar adalah Dispenda Dumai kata Amris.

Secara terpisah Kadishub Kota Dumai Bambang Sumantri dikonfirmasi di salah satu café Jl. Sudirman Selasa (29/11/2016) terkait Perubahan Perda 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) disebutkan “Setiap Juru Pungut Retribusi Terminal yang dipekerjakan oleh Dinas dilarang menggunakan karcis Retribusi yang tidak dilegalisasi oleh Dinas dan/atau tidak diporporasi oleh Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan. Namun, Bambang mendefinisikan bahwa Dishub Dumai dalam melaksanakan pungutan retribusi terminal sesuai ketentuan, bukti bayar yang diterbitkan UPT Bukit Timah sah karena sudah dilegalisasi UPT Dishub Kota Dumai meski tidak diporporasi oleh Dispenda Kota Dumai karena kalimat “oleh Dinas dan/atau Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan. bukti bayar yang diterbitkan UPT sah, dan terprogram melalui on line, karena nomor serinya sudah tercantum, petugas UPT tinggal ngeprin, beda dengan retribusi terminal AKAP objeknya sudah jelas, karcis retribusinya memang sudah disiapkan yang diporporasi oleh Dispenda Dumai, jelas Bambang.

Ketika awak media ini melakukan penelusuran tekait bukti bayar retribusi terminal ke Dispenda Kota Dumai keterangan petugas porporasi Dispenda Kota Dumai Agus mengatakan bahwa Dishub Dumai sejak Januari 2016 hingga saat ini tidak lagi menggunakan bukti bayar retribusi terminal yang diporporasi Dispenda Dumai ujar Agus. (Salamuddin Purba)

Dispenda Dumai Kebobolan, Dishub Cuekin Perda Retribusi Termial



sabdarepublik.id - Dumai, Pengawasan lemah Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Dumai “macan ompong” tak mampu mengawasi Perda kota Dumai atau memang melakukan pembiaran terhadap regulasi tentang Peraturan Daerah (Perda) yang “dibidani” Pemko Dumai dan DPRD Kota Dumai. Yakni Perubahan Perda Retribusi Terminal No.13 Tahun 2012 yang dilanggar Dinas Perhubungan (Dishub) kota Dumai yang terbiarkan sehingga menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat Dumai.

Atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Dumai juga ikut berkolaborasi..? dengan membiarkan regulasi yang ditabrak Dishub Dumai sehingga tidak melaporkan perbuatan yang melanggar Perda No.13 Tahun 2012 tentang retribusi terminal ke pada pihak yang berwajib, atau setidaknya melaporkan ke internal Pemko Dumai yakni Inspektorat.

Diinformasikan Tahun 2016 Dispenda Kota Dumai ke bobolan, soalnya retribusi Teminal Barang dalam 1 (satu) tahun periode Januari - November 2016 dengan Nomor seri terakhir 236.000 tanggal, 24 Nopember 2016. bila di kalkulasikan dari bukti bayar tersebut Rp.55.000,- X 236.222 berarti Jumlah duit yang dipungut sebesar Rp.12.992.210.000,- tidak termasuk para supir yang tidak menggunakan bukti bayar.

Dishub Dumai diduga kuat telah melakukan kejahatan terkait penggunaan tanda bukti pembayaran retribusi terminal tanpa porporasi Dispenda Dumai. Pasalnya bukti pembayaran yang  mestinya di porporasi oleh Instansi yang berwenag sesuai Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 ketentuan Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Juru Pungut Retribusi Terminal yang dipekerjakan oleh Dinas dilarang menggunakan karcis Retribusi Terminal yang tidak dilegalisasi oleh Dinas dan/atau tidak diporporasi oleh Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan.

Namun, oleh Dishub kota Dumai Ketentan dalam perubahan Perda 13 Tahun 2012 tersebut tidak dilakukan, padahal pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) adalah Kejahatan.

Dishub Kota Dumai dalam kegiatan pungutan retribusi menggunakan dua lokasi pos retribusi   yakni Pos Bukit Timah Jl. Lintas Dumai-Baganbatu dan Pos Retribusi Terminal Barang Bagan Besar retribusi tidak meggunakan bukti bayar yang diporporasi Dispenda Dumai melainkan menggunakan tanda buti pembayaran yang diterbitkan Dinashub Kota Dumai. Beberapa kalangan menilai bahwa Dishub Dumai melanggar Perubahan Perda Retribusi Terminal Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2012 yang ditanda tangani Walikota Dumai Khairul Anwar dan Sekretaris Daerah Said Mustafa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2012.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Bambang Sumantri diupayakan konfirmasi terkait bukti bayar retribusi tanpa porporasi Dispenda Kota Dumai tersebut hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapan. Sekretais Kadishub Dumai Bambang Sumantri ketika ditanya keberadaan Bambang Sumantri lagi dinas keluar kota di Pekanbaru ujar sekretaris.

Sementara Walikota Dumai Zulkifli AS yang dihubungi awak media ini Senin (28/11/2016) terkait penggunaan bukti bayar tanpa porporasi Dispenda Dumai mengatakan “segera saya evaluasi,” sepertinya mereka ini tidak kapok, padahal ada 4 (empat) orang yang ditangkap terkait pungli, Zul AS tidak menyebutkan siapa saja yang telah ditangkap, “saya sedang di Pekanbaru, lagi rapat dengan Gubernur Riau Dan Dim dan Kapolres Dumai “ tunggu sekembalinya saya ke Dumai akan saya panggil Kadishub dan seluruh staf ujar Zul As melalui hubungan seluler.

Agus pegawai yang membidangi porporasi Dispenda Kota Dumai ditemui awak media ini diruang kerjanya belum lama ini, mengakui bahwa bukti bayar retribusi terminal yang diporporasi terakhir 2015 sedangkan sejak Januari bukti bayar retribusi terminal tidak lagi menggunakan bukti bayar yang diporporasi Dispenda Kota Dumai ujar Agus.

Keterangan yang dihimpun awak media ini terkait kegiatan pungutan retribusi di dua Pos Dishub Kota Dumai Pos Bukit Timah dan Bagan Besar menyebutkan para sopir tangki dan truk barang angkutan bungkil, dan cangkang dari Duri tujuan Dumai sebahagian memilih bayar dengan menggunakan kotak korek api, berisikan Rp.20.000,- diberikan kepada petugas jaga pos, dibandingkan masuk terminal harus bayar Rp.55.000,- dengan menggunakan bukti bayar yang diterbitkan Dishub Dumai. Kemudian pembayaran tanpa bukti bayar Dishub Dumai untuk truk tangki CPO bagi supir yang tidak menggunakan bukti bayar cukup mem bayar Rp.40.000,-.

Sebahagian para supir truk CPO membayar retribusi dengan menerima bukti bayar, karena bukti pengeluaran pembayaran retribusi yang bakal dikembalikan oleh majikan, seperti para supir group S4 retribusi tersebut yang disebut pengeluaran dikembalikan kepada supir. Sebahagian supir atas kesadaran sendiri membayar retribusi di Pos retribusi Dishub Dumai meskipun pembayaran retribusi tersebut tidak dikembalikan sang majikan, namun, oleh supir tetap membayar retribusi seperti yang disampaikan D. Hasibuan supir truk tangki CPO asal  Bagan Batu Rohil sebagai warga negara yang baik, harus taat bayar pajak atau retribusi, “duitnya digunakan dari kita untuk kita” ujarnya. (Salamuddin Purba)

Konveyor Sistym Pelindo I Mangkrak Siapa Bertanggungjawab

Dumai, Investasi Pengembangan Terminal Curah Kering (TCK) Dermaga C PT. Pelindo I cabang Dumai yang dianggarkan perusahaan semi pelat merah ini, tahun 2010 silam, khusus untuk pembangunan Konveyor Sistym Curah Kering jenis bungkil atau ampas kelapa sawit dan cangkak kelapa sawit, dan pupuk dari Gudang 08, 09, 07 ke TCK sebesar Rp.64 miliar lebih. Tujuan dibangunnya konveyor system tersebut adalah untuk mempercepat aktivitas bongkar muat curah kering dari Gudang ke kapal. 

Pengoperasian TCK dermaga C berdasarkan data, telah dilakukan uji coba pengoperasian konveyor system sebanyak 3 (tiga) kali, pada Oktober 2012 dilakukan pengapalan perdana memuat material jenis ampas ke kapal dengan total produksi 4.000 ton kemudian pada Desember 2012 memuat jenis cangkang ke kapal, total produksi 6.600 ton kemudian pada tanggal 8-11 Pebruari 2013 kembali memuat material jenis cangkang dengan total produksi 3.000 ton. 

Kemampuan konveyor system kapasitas produksi 150 ton/jam, artinya penggunaan konveyor system tidak optimal, jauh dari harapan tidak sesuai dengan proposal yaitu 350 ton/jam. Namun, selama masa uji coba dengan menggunakan konveyor sistym tersebut terdapat kendala teknis yaitu bearing pecah dan motor terbakar yang di akibatkan terjadinya overload yang disebabkan material lain (sampah dan besi) bercampur dengan material utama. 

Kendala tersebut lebih disebabkan belum tersedianya SDM yang kompeten untuk melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan konveyor sistym tersebut ujar sumber yang layak dipercaya kepada awak media ini Kamis (25/11/2016). Konveyor sistim yang dibangun dengan dana sebesar Rp.64 miliar lebih diindikasikan tidak optimal dalam uji coba kerap terjadi kerusakan sehingga pencapaian kapasitas 350 ton/jam, “isapan jempol”, Konveyor System yang merupakan investasi Pelindo I yang di “gadang-gadang” bisa meraup keuntungan ternyata jauh dari yang diharapkan, mengakibatkan kerugian perusahaan BUMN ini, karena konveyor system dibangun dengan dana pinjaman bank tersebut, saat ini tidak beroperasi karena rusak, alias mangkrak, siapa yang bertanggungjawab, hingga berita ini ditayangkan belum ada petinggi Pelindo yang bisa ditemui. 

Pasalnya General Manager (GM) PT. Pelabuhan I Cabang Dumai Djuhaery ketika diupayakan konfirmasi untuk yang kali ketiga Kamis (24/11/2016) melalui seluler, dan pesan singkat terkait mangkraknya konveyor sistym Pelindo I cabang Dumai Djuhaery memilih bungkam. Agar pemberitaan terkait mangkraknya konveyor sistym yang merupakan asset PT. Pelindo I cabang Dumai berimbang, secara terpisah melalui hubungan seluler juga diupayakan awak media ini konfirmasi pada Manager Devisi Bisnis Deni Rahayu Santoso pejabat Pelindo I yang ini juga, latah lagi-lagi memilih bungkam. Padahal yang bertanggungjawab dalam kegiatan pengapalan curah kering TCK Dermaga C adalah Djuhaery dan Deni Rahayu Santoso. 

Pelayanan terhadap pengguna jasa kepelabuhanan terkait bongkar muat curah kering TCK Dermaga C PT. Pelindo I Cabang Dumai Devisi Bisnis menggunakan moveable konveyor dan truck losing/sistym manual, diinformasikan menggunakan tenaga kerja TKBM Dumai. Pantauan dilapangan dan keterangan yang dihimpun menyebutkan bongkar muat dengan menggunakan moveable konveyor dan truck losing. 

Produktivitas menjadi rendah, kemudian pada saat bongkar muat curah kering dari truk ke kapal, ampas bungkil berserakan dilantai dermaga, selain itu ampas beterbangan mengotori udara, sehingga menimbulakn pencemaran. Kepala Bagian Operasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Dumai Asyari ditemui diruang kerjanya Kamis (24/11/2016) ditanya soal penggunaan tenaga kerja TCK Dermaga C mengakui tenaga kerja yang melakukan aktifitas TCK tersebut adalah anggota TKBM disinggung jumlah tenaga kerja yang di pekerjakan di TCK “tanyakan kepada pak ketua” yang saya tau anggota TKBM yang bekerja di TCK ada 2 orang, mereka ini lah yang merekrut untuk kegiatan TCK. Asyari ditanya soal perjanjian kerja antara TKBM dengan Pelindo I terkait kegiatan TCK Asyari tidak menafik “ada perjanjian” Pelindo dengan TKBM disinggung soal tarif bongkar muat, dan kontribusi terhadap TKBM saya tidak tau, untuk lebih jelas tanya “pak ketua” ujarnya (Salamuddin Purba)

Anggota DPRD Riau Dapil Rohil Dihukum 1 Tahun Penjara

Seorang Anggota DPRD Riau Dapil Rohil dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. MA jatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BAGANSIAPIAPI-Anggota DPRD Riau dapil Rohil, Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng dijatuhi hukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. Hal tersebut dikatakan Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH, MHum melaui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, SH, MH, Rabu (16/11/16) malam, membenarkan pemberitaan sejumlah media terkait putusan MA tersebut.

Putusan MA, bernomor bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan itu, MA menilai Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Karenanya Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Odit.

Atas putusan MA tersebut, lanjut Odit, pihaknya sudah mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016. Saat dieksekusi hari pertama, Aseng dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi."Belakangan terpidana dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar. Jadi sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," ucap Odit. Aseng membuka kebun sawit tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (sekarang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), red).***(nop), Anggota DPRD Riau Dapil Rohil Dihukum 1 Tahun Penjara.

Seorang Anggota DPRD Riau Dapil Rohil dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. MA jatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Anggota DPRD Riau dapil Rohil, Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng dijatuhi hukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. Hal tersebut dikatakan Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH, MHum melaui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, SH, MH, Rabu (16/11/16) malam, membenarkan pemberitaan sejumlah media terkait putusan MA tersebut.

Putusan MA, bernomor bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan itu, MA menilai Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Odit.

Atas putusan MA tersebut, lanjut Odit, pihaknya sudah mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016. Saat dieksekusi hari pertama, Aseng dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi."Belakangan terpidana dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar. Jadi sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," ucap Odit.

Aseng membuka kebun sawit tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (sekarang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), red).***

Sumber : Riauterkini

Pengusutan Proyek Air Minum Kota Dumai Masuki Hari ke – 3

sabdarepublik.id - Dumai, Pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur air minum kota Dumai TA 2008-2011 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin Eko JP berlanjut. Kamis (17/11/2016) memasuki hari ke-3 pemeriksaan dilakukan secara marathon ujar sumber dilingkungan Korps Adhyaksa Dumai.
Pantauan dilapangan Pejabat Pemko Dumai yang dipanggil dan diperiksa Tim Kejagung RI dilakukan diruang expos Kejaksaan Negeri Dumai yang terperiksa Mustafa Kadir saat ini menjabat PLt. Kadis Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai merangkap Asisten Pemerintahan Setdako Dumai.

Mustafa Kadir yang juga mantan Kadis Pendapatan Kota Dumai, pada masa kepemimpinan Zul AS sebagai Walikota Dumai periode 2005-2010 kemudian yang juga menjadi terperiksa mantan Kadis PU Dumai Jhoni Hamdani, mantan Kabag Keuangan PU Dumai Syaiful dan Amanto mantan Dirut PDAM Kota Dumai. Diinformasikan pejabat yang menjadi terperiksa Tim Kejagung RI Rabu (17/11/2016) sebanyak 6 orang, salah satu diantaranya wanita.

Mustafa Kadir saat keluar dari ruang pemeriksaan langsung dikerumini wartawan, ketika ditanya awak media ini terkait pemeriksaan terhadap dirinya mengatakan terkait pembangunan infrastruktur air minum dia dipanggil dan diperiksa pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kota Dumai pada masa Walikota Zulkifli AS menurut Mustafa Kadir bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dimintai keterangan oleh Penyidik Kejagung, terkait pencariran dana pembangunan infrastruktur air minum, ditanya jumlah pencairan dana proyek infratruktur air minum yang dicairkan tersebut mengatakan “jumlahnya saya tidak ingat” seingat saya, ada dua kali pencairan, berapa saya lupa, maklum sudah lama, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 wib ujarnya.

Mustafa Kadir menyambangi gedung Kejaksaan Negeri Dumai terkait pemanggilan Tim Kejaksaan Agung RI soal pembangunan infrastruktur air minum kota Dumai Mustafa datang dengan berpakaian liris-liris hitam dasar putih kemeja lengan panjang, dan berkopiah hitam, celana warna gelap, datang didampingi mantan bendahara Dinas Pendapata Daerah Kota Dumai.

Sementara Jhoni Hamdani bertubuh gempal mantan Kadis PU Dumai saat ditanya awak media ini mengatakan bahwa dia dipanggil ke Kejaksaan Negeri Dumai tanpa melalui surat panggilan. Pemanggilan melalui pesan singkat Jhoni yang telah memasuki masa pensiun pada 2015 silam tidak tau menahu soal proyek infrastruktur air minum kota Dumai pasalnya “saya menjabat Kadis PU Kota Dumai tahun 2012” sedangkan proyek air minum tersebut dikerjakan 2008-2010 apa yang mau saya jelaskan kepada penyidik ujarnya.

Pada hari sebelumnya Selasa-Rabu 15-16/11/2016 juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejagung RI terhadap mantan Kabiro Hukum Setdako Dumai Firdason dan mantan Kabid Bina Marga PU Dumai selaku ketua lelang proyek infrastruktur air minum Syafril. Sumber di Kejaksaan menyebutkan terperiksa lainnya yang telah dimintai keterangan oleh Tim Kejagung RI pada Rabu 16-11-2016 Konsultan PT. Dellasonta Moulding International, dan Kontraktor PT. Nindya Karya, PT. Waskita Karya dan PT. Adhy Karya.

Pembangunan infrastruktur air minum dari hasil kesepakatan Walikota Dumai Zulkifli AS dengan DPRD Kota Dumai Periode 2004-2009 besaran biaya proyek air minum tersebut sebesar Rp.233 miliar lebih setelah dilakukan lelang menjadi Rp.224 miliar lebih. Pembangunan infrastruktur air minum yang telah dibangun berdasarkan data yang diperoleh awak media ini menyebutkan yakni, EPC Pembangunan Uprating IPA dengan kapasitas 40 lt/det menjadi 80 lt/det di Jl. Sudirman dan Pembangunan baru IPA kapasitas 250 lt/det di Bukit Timah dilaksanakan oleh PT. Nindya Karya dengan progress 23,91% dengan nilai sebesar Rp.26.761.280,491,-

Untuk pekerjaan tersebut telah diadakan pemutusan kontrak pada tanggal 9 Desember 2010 dan sudah diklaim Jaminan Uang Muka sebesar Rp.10.736.445.203,- dan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.527.550.000,- Klaim Jaminan tersebut diinformasikan sudah dicairkan dan dimasukkan ke kas daerah Kota Dumai. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi Air Baku dan Pipa Distribusi, Sekunder, Tersier, dan Sambungan Rumah (SR) Kota Dumai (Paket I) dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya dengan progress terakhir 78,326% dengan Nilai sebesar Rp. 53.091.749.800,- untuk pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutuisan Kontrak berdasarkan kesepakatan bersama pada tanggal 20 Desember 2011.

Pengadaan dan Pemasangan Pip Distribusi, sekunder, Tresier, dan Sambungan Rumah (SR) Kota Dumai (Paket II) dilaksanakan oleh PT. Adhy Karya (Persero) dengan progress terakhir 78,903% dengan Nilai sebesar Rp.65.389.230.023,- Untuk pekerjaan tersebut telah diadakan pemutusan Kontrak berdasarkan kesepakatan bersama pada tanggal 20 Desember 2011 dan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Infrastruktur Air Minum Kota Dumai yang dilaksanakan oleh PT. Dellasonta Molding International dengan progress 57,048% dengan nilai sebesar Rp.847.163.000,- bahwa proses pembayaran progres terakhir disebutkan telah melalui audit oleh BPKP Propinsi Riau. (Salamuddin Purba)
 

Featured Post 3

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger