Headlines News :
Home » , » Mediasi Soal Sengketa Tanah RT-08 Bkt Nenas Direspon Positif

Mediasi Soal Sengketa Tanah RT-08 Bkt Nenas Direspon Positif

Written By Achmad Bawazir on Rabu, 11 Januari 2017 | 21.26.00

sabdarepublik.id - Dumai, Setiap masalah, bilamana permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, kata petuah “kepala boleh panas, tapi hati harus dingin”.

Musyawarah untuk Mufakat ini diterapkan oleh Ketua RT-08 Kelurahan Bukit Nenas Mislan terkait mediasi soal sengketa tanah yang berlokasi di Bukit Tanggul RT-08 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur antara Ruslam Hendrik Turnip warga Bukit Kapur dengan Marimo alias Ipong warga Kelurahan Bukit Datuk Dumai.

Lahan Marim yang dibelinya pada tahun 2000 silam dengan luas 10 ha terdiri dari 5 orang, dan 5 surat masing-masing 2 ha. Ternyata diatas lahan yang dibeli Marimo tersebut sekitar 4,5 ha, telah ditanami sawit oleh Ruslan Hendrik Turnip.

Mediasi tersebut berlangsung di ruang tunggu kantor Kelurahan Bukit Nenas Selasa (10/01/2017) di saksikan Lurah Bukit Nenas Abdul Gani dan kuasa Marimo Chairuddin yang pada akhirnya direspon positif oleh ke dua belah pihak yang bersengketa, meski musyawarah yang di mediasi Mislan Ketua RT 08 tersebut sempat memanas, namun para pihak yang bersengketa memilih untuk berdamai.

Dalam perdamaian tersebut Mislan mempersilahkan Marimo untuk menyampaikan keluhannya terkait kerugian yang diderita Marimo yang kemudian dilanjutkan Ruslan Hendirik Turnip meminta kepada Marimo “silahkan pak, bapak sampaikan saja berapa, tapi langsung kepada saya, tak usah pakai perantara” kita sama-sama berkebun disitu, dan akan bertemu setiap ke kebun, kan lebih baik kita cari solusi yang terbaik ujar Ruslan.

Oleh Marimo menyambut baik, dan meminta waktu kepada Ruslan Hendrik Turnip member waktu dalam 2 atau 3 hari untuk menyampaikan permintannya. Kronologis kejadian Luas tanah yang disengketakan tersebut sekitar 10 ha, dibeli oleh Marimo pada tahun 2000, sesuai surat keterangan tanah yang diterbitkan Kepala Desa Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur sebelum pemekaran daerah dari Kabupaten Induk Bengkalis. Tahun 2000 setelah pemekaran Desa Bukit kapur menjadi Kelurahan Bukit Nenas Kota Dumai pada tahun 2008 tanah Marimo tersebut oleh salah seorang warga Bukit Kapur. Dalam perdebatan terungkap yang menjual tanah Marimo inisal T. diakui Ruslan bahwa tanah tersebut dibeli dari T. Ruslan tidak menafik bahwa Surat Tanah Marimo berada dalam kawasan yang di beli Ruslan dari T.

Terkait tanah yang disengketakan tersebut bahwa tanah tersebut dianggap tanah yang diterlantarkan, disebut-sebut oleh Ruslan selama 1 tahun tidak dikuasai atau tidak dikelola, maka tanah bisa digarap dan dikuasai oleh pihak lain, karena dianggap tidak ada masalah lagi, maka dengan alasan tersebutlah tanah yang disengketakan tersebut diganti rugi oleh Ruslan kepada T dkk.

Menurut Ruslan yang juga mantan sipir Rutan di Medan Sumatera Uatara mengaku telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk pembekoan membuat kanal disekeliling tanah yang dibelinya itu dengan luas 68 ha kemudian, mengimas dan menumbang karena tanah tersebut dibelinya dari T dkk masih hutan.

Sementara di pihak Marimo juga mengaku telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengimas dan menumbang untuk berkebun sawit “saya sempat berkebun tapi terbakar” ujar Marimo, menurut Marimo yang disampaikan melalui kuasanya Chairuddin tertundanya melanjutkan usaha berkebun di lokasi tersebut karena usaha yang digeluti Marimo, selaku pengusaha bak so di Dumai sempat terancam bangkrut maka usaha berkebun sawit tersebut tertunda sehingga, Marimo boleh dibilang jarang ke kebun, diketahui Marimo lahan tersebut telah dikuasai Ruslan sekitar 4,5 ha, pada saat Marimo akan melakukan pengukuran dan mematok areal yang 10 ha yang dibelinya itu ujar Marimo sebelum mediasi dibuka oleh Mislan Ketua RT-08.

Menurut Ruslan lahan yang dibelinya di Kawasan Bukit Tunggal RT 08 tersebut seluas 68 ha, pemiliknya adalah keluarga Ruslan sendiri termasuk didalamnya Samuel Turnip salah seorang anggota DPRD Kota Dumai dari fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan lahan Marimo yang telah ditanami sawit seluas 4,5 ha pemiliknya adalah anak mantu Ruslan yang tinggal di Batam. Mediasi berikutnya akan dilanjutkan ditempat yang sama apabila ada kesepahaman antara Marimo dengan Ruslan Hendrik Turnip waktu belum ditentukan (s.purba)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger