Headlines News :

About

Jadwal Sholat

Tampilkan postingan dengan label Dumai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dumai. Tampilkan semua postingan

Ketua PN Dumai Tak Kenal Maka Tak Sayang

Dumai, Kamis (16/03/2017) Jajaran Pengadilan Negeri (PN) Dumai mengadakan acara silahturahmi dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) bertempat di Gedung PN Dumai Jl. Bukit Datuk Lama acara berlangsung pukul 8.30 Wib. s/d pukul 10.00 wib. acara yang digelar secara sederhana tersebut,singkat namun penuh dengan keakraban. Padahal acara silahturahmi antara wartawan dengan jajaran PN Dumai boleh dibilang baru kali pertama pada saat dijabat Tumpal Sagala Ketua PN Dumai.
Ketua PN. Dumai Tumpal Sagala SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa insan pers adalah mitra para hakim dan jajaran PN Dumai kerjasama yang baik ini, kedepannya agar lebih ditingkatkan.
Dalam acara tersebut Tumpal menyampaikan visi, dan misi pengadilan dan visi, misi mahkamah agung bahwa mahkamah agung ingin mewujudkan badan pengadilan yang agung, dan mahkamah agung berusaha mengalokasikan anggaran sehingga badan peradilan tidak bisa diintertvensi soal anggaran, kemudian memberikan pelayanan yang berkeadilan terhadap masyarakat pencari keadilan. Kemudian meningkatkan kapabilitas dan kemampuan pimpinan dan para hakim, sekretaris dan panitera, kemudian meningkatkan transparansi dari pengadilan sehingga para pencari keadilan dapat mengetahui, sidangnya kapan, hakimnya siap dan paniteranya siapa. ujar Tumpal. Dalam kesempatan tersebut Tumpal berharap komunikasi yang baik ini dapat berlanjut kedepan agar lebih baik, bak pepatah mengatakan “tak kenal maka tak sayang” dipenghujung acara. Tumpal berkesempatan memperkenalkan para hakim dan panitera, panitera pengganti kepada wartawan. Ketua PWI Dumai Kambali dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Ketua PN Dumai Tumpal Sagala atas waktu dan kesempatan yang diberikan, dalam kesempatan tersebut Kambali juga berharap agar kerjasama yang baik antara wartawan dengan para hakim dan panitera PN Dumai kedepan dapat lebih baik ujar Kambali. (s.purba)

Lurah STDI Angkat Bicara Soal Dugaan Proyek Siluman

Dumai, Soal dugaan proyek “Siluman” di areal Masjid Assa’adah Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihksan (STDI) Kecamatan Dumai Barat. Yang mencuat di media ini, Jumat (10/03/2017) spontan diklarifikasi oleh Lurah STDI Wahyu mengatakan bahwa bangunan tersebut sifatnya bantuan untuk menunjang program pemerintah pusat tentang SANIMAS (sanitasi berbasis masyarakat) dengan anggaran pusat yang dilaksanakan pengerjaannya sepenuhnya oleh masyarakat setempat melalui wadah KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang diketuai oleh ketua LPMK dan sudah ada izin lokasi dari ketua dan pengurus masjid Assa’adah.
Kemudian surat izin peminjaman lahan untuk mendirikan juga sudah dibuat sebelum kegiatan dimulai. Dan itu fokusnya bukan hanya di masjid tapi juga ditempat umum seperti yang ada dikelurahan Pangkalan. Bagan Besar dan yang lainnya jadi bukan proyek yang ditenderkan “saya juga sudah ngomong dengan imam, ketua masjid pak Eland mereka sudah tau ujar Wahyu yang disampaikan melalui pesan singkat (10/03/2017) Terkait soal besaran anggaran yang dialokasikan untuk bantuan tersebut Wahyu akan mencoba menanyakan ke petugas SANIMAS Propinsi biar tau pastinya, karena saya sifatnya hanya dimintai izin lokasi pelaksanaan kegiatan. Mohon dimengerti biar kita sama-sama bisa manfaatkan dari program pemerintah Pusat tersebut ujarnya. Sejumlah keterangan yang dihimpun awak media ini, terkait bangunan yang disebut-sebut bantuan pemerintah pusat berupa bangunan kamar mandi untuk masjid Assa’adah Jl. Asri Kelurahan STDI dibangun dengan volume 6 X 14 dengan konstrtuksi beton bertulang, kabar beredar besaran batuan pusat tersebut Rp.460.000.000,- namun ketika besaran dana tersebut di konfirmasi ke Lurah STDI Wahyu tidak dapat menjelaskan, selain itu instansi SANIMAS yang dimaksud Lurah STDI juga menjadi pertanyaan masyarakat dari instansi mana SANIMAS tersebut, oleh karenanya perlu penjelasan yang akurat, agar semua menjadi terang menderang, yang namanya menggunakan anggaran apakah anggaran pusat melalui APBN maupun daerah melalui APBD berarti uang negara, oleh karenanya perlu transparansi. Terkait dalam penggunaan anggaran APBN, dan atau APBD bahwa Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan masyarakat dilibatkan dalam melakukan pengawasan, bila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang negara wajib melaporkan ke aparat penegak hukum, atau ke KPK dan Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara (s.purba)

Ratusan “Pasukan Kuning” Kota Dumai Mengeluh Upah Belum Dibayar

Dumai, Ratusan pekerja berpakaian seragam kuning yang bekerja sebagai buruh kebersihan kota Dumai mengeluh karena mereka belum menerima upah, pekerja kebersihan yang di kelola Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota Dumai yang dipimpin Zulkarnain, belakangan ini upah para pekerja “pasukan kuning” tersebut sering terlambat,
emenjak Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Dumai dipimpin Zulkarnain upah pekerja yang biasanya dibayar paling lambat tanggal 3 pada setiap awal bulan, belakangan ini terlambat, kejadian keterlambatan pembayaran upah, untuk kali kedua yang pertama upah dibayar 20 Februari 2017, kemudian bulan Maret hingga hari ini Kamis, 9 Maret 2017 belum juga dibayar “sudahlah upah di bawah UMK, terlambat pula lagi” ujar salah seorang pekerja dengan logat anak Medan yang tidak ingin disebut namanya di media ini saat di mintai keterangannya dilapangan. Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota Dumai Zulkarnain ketika diupayakan konfirmasi dikantornya menurut sumber di instansi tersebut Zulkarnain sedang keluar tidak ada ditempat sebut sumber. Keterangan yang dihimpun awak media ini, Kamis (9/03/2017) upah yang diterima para pekerja pasukan kuning yang didominasi para ibu rumah tangga warga Dumai, sebesar Rp.1.400.000,- upah supir sebesar Rp.1.600.000,- tidak ada tunjangan lain, sementara upah UMK berdasarkan data yang diperoleh awak media ini dari kantor BPJS Ketenagakerjaan UMK Dumai sebesar Rp.2.650.000,- artinya jauh dibawah UMK. DPRD Kota Dumai mestinya melakukan avaluasi terkait pembayaran upah murah para pasukan kuning tersebut karena dibayar dengan menggunakan dana APBD Kota Dumai apa kerja DPRD Kota Dumai. Soal pembayaran upah murah yang dibayarkan oleh Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Dumai kepada “pasukan kuning” bukan rahasia lagi, pembayaran upah murah tersebut sudah berlangsung sejak lama namun belum pernah dievaluasi oleh wakil rakyat yang duduk di legislative. Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai yang mengetahui upah murah tersebut terkesan memekakkan telinga atas jeritan para “pasukan kuning” yang punya tugas berat membersihkan kota Dumai Kemudian Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai juga terkesan memicingkan mata melihat para pekerja pasukan kuning ini tatkala mereka-meraka ini melakukan tugasnya menyapu jalan membersihkan sampah yang berserakan dijalan dan parit yang tersumbat (s.purba)

Verifikai Dokumen Pengadaan Barang & Jasa PT. Pelindo I Oleh BPKP Terindikasi Formalitas

Dumai, Pengurus LSM Gerakan Penyelamat Kekayaan Daerah Riau (GPKDR) Rizal ketika ditemui awak media ini, Kamis (16/02/2017) ditanya soal kinerja Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau terkait surat BPKP Nomor : S.220/PW04/4/2013 tanggal 10 Februari 2013, yang ditujukan kepada PT. Pelindo I Cabang Dumai Perihal Pemantauan Hasil Verifikasi Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa pada PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai terkait hasil Pendampingan BPKP atas proses Pengadaan Barang dan Jasa PT. Pelabuhan I Cabang Dumai yaitu 1. Perpanjangan Dermaga B 400 m, 2 Jasa Konsultasi Perpanjangan Dermaga B 400 m, 3. Pembangunan Rak dan Jalur Pipa di Dermaga B Extension. 4. Pekerjaan Pemasangan Line Pipa Stanlesless tell di dermaga B. 5. Pembangunan Conveyor Sistem Terminal Curah Kering, dan 6. Jasa Konsultasi Pembangunan Conveyor sistem Terminal Curah Kering. Surat BPKP tersebut ditanda tangani Mulyana ujar Rizal
Terkait surat BPKP Perwakilan Propinsi Riau petugas yang ditugaskan terdiri dari 6 (enam) orang Rizal mengindikasikan adanya kejanggalan hasil pendampingan atas proses Pengadaan Barang dan Jasa dimaksud untuk dukungan system BPKP dalam melakukan pemantauan, yang hingga saat ini hasil pendampingan BPKP tersebut tak jelas, hal ini patut dipertanyakan, karena sejak dinyatakan pembangunan Conceyor Sistim tersebut pekerjaannya telah selesai 100 %, ternyata dilapangan pada saat dilakukan investigasi ke dermaga C Pelindo I Cabang Dumai akhir Januari 2016 oleh Tim GPKDR yang dipimpin Rizal mengatakan bahwa Conveyor sistim tersebut kondisinya masih dalam keadaan tidak berfungsi ujar Rizal. Pertanyaannya sambung Rizal ada apa dengan Pendampingan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Riau tersebut, soalnya Conveyor yang dibangun PT. Pelindo I Cabang Dumai tahun 2011 silam dengan biaya mendekati angka 100 miliar tersebut saat ini dalam kondisi mangkrak, oleh karenanya patut diduga pendampingan hasil verifikasi dokumen BPKP tersebut terindikasi formalitas ujarnya. Menurut Rizal Conveyor system yang dibangun PT. pelindo I Cabang Dumai dengan biaya diperkirakan 100 miliar rupiah tersebut, boleh dibilang dijaddikan pajangan, sementara aktivitas TCK dermaga C Pelindo I cabang Dumai menggunakan vortable dengan sistim manual, sehingga conveyor system yang dibangun PT. Pelindo I Cabang Dumai dengan biaya mahal itu, bakalan mubajir. Dikatakan Rizal sesuai data yang diperoleh Tim Investigasi bahwa produksi pemuatan curah kering, dengan menggunakan conveyor manual tersebut lebih efektif, jika dibandingkan dengan menggunakan conveyor system, kegiatan pemuatan curah kering dermaga C, dapat dibuktikan pada saat pengapalan yang dilakukan PT. Pelindo I Cabang Dumai pada 19 Februari s/d 05 Maret 2013 realisasi pemuatan yakni Palka II via conveyor manual = 6.198,000 ton, palka II via conveyor TCK = 2.342,070 ton, palka III via conveyor TCK = 654,110 ton, palka III via conveyor manual 939,310 ton palka IV via conveyor manual = 9.509,710 ton palka VI via coveyor manual = 8.356,800 ton Total pemuatan =28.000,00 ton. Waktu evektif kerja conveyor terminal curah kering asalah 27,15 Jam dengan produksi 2.996,180 ton atau dengan produktifitas rata-rata 110 Ton/Jam. (PUR)

Mediasi Soal Sengketa Tanah RT-08 Bkt Nenas Direspon Positif

sabdarepublik.id - Dumai, Setiap masalah, bilamana permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, kata petuah “kepala boleh panas, tapi hati harus dingin”.

Musyawarah untuk Mufakat ini diterapkan oleh Ketua RT-08 Kelurahan Bukit Nenas Mislan terkait mediasi soal sengketa tanah yang berlokasi di Bukit Tanggul RT-08 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur antara Ruslam Hendrik Turnip warga Bukit Kapur dengan Marimo alias Ipong warga Kelurahan Bukit Datuk Dumai.

Lahan Marim yang dibelinya pada tahun 2000 silam dengan luas 10 ha terdiri dari 5 orang, dan 5 surat masing-masing 2 ha. Ternyata diatas lahan yang dibeli Marimo tersebut sekitar 4,5 ha, telah ditanami sawit oleh Ruslan Hendrik Turnip.

Mediasi tersebut berlangsung di ruang tunggu kantor Kelurahan Bukit Nenas Selasa (10/01/2017) di saksikan Lurah Bukit Nenas Abdul Gani dan kuasa Marimo Chairuddin yang pada akhirnya direspon positif oleh ke dua belah pihak yang bersengketa, meski musyawarah yang di mediasi Mislan Ketua RT 08 tersebut sempat memanas, namun para pihak yang bersengketa memilih untuk berdamai.

Dalam perdamaian tersebut Mislan mempersilahkan Marimo untuk menyampaikan keluhannya terkait kerugian yang diderita Marimo yang kemudian dilanjutkan Ruslan Hendirik Turnip meminta kepada Marimo “silahkan pak, bapak sampaikan saja berapa, tapi langsung kepada saya, tak usah pakai perantara” kita sama-sama berkebun disitu, dan akan bertemu setiap ke kebun, kan lebih baik kita cari solusi yang terbaik ujar Ruslan.

Oleh Marimo menyambut baik, dan meminta waktu kepada Ruslan Hendrik Turnip member waktu dalam 2 atau 3 hari untuk menyampaikan permintannya. Kronologis kejadian Luas tanah yang disengketakan tersebut sekitar 10 ha, dibeli oleh Marimo pada tahun 2000, sesuai surat keterangan tanah yang diterbitkan Kepala Desa Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur sebelum pemekaran daerah dari Kabupaten Induk Bengkalis. Tahun 2000 setelah pemekaran Desa Bukit kapur menjadi Kelurahan Bukit Nenas Kota Dumai pada tahun 2008 tanah Marimo tersebut oleh salah seorang warga Bukit Kapur. Dalam perdebatan terungkap yang menjual tanah Marimo inisal T. diakui Ruslan bahwa tanah tersebut dibeli dari T. Ruslan tidak menafik bahwa Surat Tanah Marimo berada dalam kawasan yang di beli Ruslan dari T.

Terkait tanah yang disengketakan tersebut bahwa tanah tersebut dianggap tanah yang diterlantarkan, disebut-sebut oleh Ruslan selama 1 tahun tidak dikuasai atau tidak dikelola, maka tanah bisa digarap dan dikuasai oleh pihak lain, karena dianggap tidak ada masalah lagi, maka dengan alasan tersebutlah tanah yang disengketakan tersebut diganti rugi oleh Ruslan kepada T dkk.

Menurut Ruslan yang juga mantan sipir Rutan di Medan Sumatera Uatara mengaku telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk pembekoan membuat kanal disekeliling tanah yang dibelinya itu dengan luas 68 ha kemudian, mengimas dan menumbang karena tanah tersebut dibelinya dari T dkk masih hutan.

Sementara di pihak Marimo juga mengaku telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengimas dan menumbang untuk berkebun sawit “saya sempat berkebun tapi terbakar” ujar Marimo, menurut Marimo yang disampaikan melalui kuasanya Chairuddin tertundanya melanjutkan usaha berkebun di lokasi tersebut karena usaha yang digeluti Marimo, selaku pengusaha bak so di Dumai sempat terancam bangkrut maka usaha berkebun sawit tersebut tertunda sehingga, Marimo boleh dibilang jarang ke kebun, diketahui Marimo lahan tersebut telah dikuasai Ruslan sekitar 4,5 ha, pada saat Marimo akan melakukan pengukuran dan mematok areal yang 10 ha yang dibelinya itu ujar Marimo sebelum mediasi dibuka oleh Mislan Ketua RT-08.

Menurut Ruslan lahan yang dibelinya di Kawasan Bukit Tunggal RT 08 tersebut seluas 68 ha, pemiliknya adalah keluarga Ruslan sendiri termasuk didalamnya Samuel Turnip salah seorang anggota DPRD Kota Dumai dari fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan lahan Marimo yang telah ditanami sawit seluas 4,5 ha pemiliknya adalah anak mantu Ruslan yang tinggal di Batam. Mediasi berikutnya akan dilanjutkan ditempat yang sama apabila ada kesepahaman antara Marimo dengan Ruslan Hendrik Turnip waktu belum ditentukan (s.purba)

Puluhan Pekerja PT. PBS Mengadu Ke Disnakertrans Dumai

sabdarepublik.id - Dumai, Diperkirakan 52 pekerja PT. Paramita Bangun Sarana (PBS) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai merupakan sub kontraktor (Sinar Mas Group) Rabu (28/12/2016) rame-rame mendatangi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengadukan nasibnya.

Pengaduan tersebut terkait dugaan kekurangan pembayaran upah lembur dan upah Bulan Desember 2016 yang belum dibayar oleh PT. PBS sementara para pekerja ada yang melaksanakan natal dan tahun baru ujar M.Sihotang salah seorang pekerja konstruksi PT. PBS, kata Sihotang upah lembur yang diterima mereka (pekerja red) tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sistim penghitungan pembayar upah lembur yang dilakukan PT. PBS sistim “lembur mati” tidak ada peningkatan perkalian, jam kerja pertama dan seterusnya upah lembur yang dibayar PT. PBS sama dengan jam pertama beber M.Sihotang.

Menurut M. Sihotang jam kerja di PT. PBS dari pukul. 08 s/d pukul 21.00 Wib, 13 jam kerja sehari, dipotong jam istirahat 1 jam, artinya jam kerja sehari 12 jam kerja, kelebihan jam kerja ada 4 jam kerja, penghitungan pembayaran upah lembur sesuai ketentuan ada kelipatan dari jam pertama sampai dengan jam ke empat, namun tidak dilaksanakan PT. PBS kami bekerja sebagai pekerja professional, tenaga-tenaga skill yang direkrut PT. PBS ujarnya.

Upah dasar sebagai upah pokok pekerja professional yang diterima para pekerja PBS untuk 8 jam kerja sehari sebesar Rp.250.000,- ada yang Rp.120.000,- melihat dari ke-ahlian, para pekerja tersebut katanya.

Untuk upah pokok Rp. 250.000,- upah lembur yang dibayar perjam sebesar Rp.30.000,- dalam 4 jam kerja lembur dibayar Rp.90.000 ditambah uang makan Rp. 30.000,- jumlah sebesar Rp.120.000,- pembayaran upah lembur dari jam pertama sampai jam ke empat, dibayar sama tidak ada kelipatan ujarnya. Pekerja yang menerima upah pokok Rp. 120.000,- upah lembur yang dibayar perusahaan Rp.15.000,-/per jam di kali jam 4 jam Rp. 60.000,- ditambah uang makan Rp.30.000,-Kekurangan pembayaran upah lembur tersebut tidak termasuk hari kerja Sabtu dan Minggu “kami bekerja 30 hari sebulan” tanpa ada libur, akibat dari pembayaran upah lembur yang tidak sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kereja RI tersebut para pekerja dirugikan per satu bulan/orang diperkirakan jutaan rupiah ujar para pekerja lainnya mengamini komentar M.Sihotang pada saat ditemui di halaman Disnakertrans Jl. Kesehatan Dumai.

Pegawai Pengawas Disnakertrans Kota Dumai Teti saat dihubungi melalui hubungan seluler Rabu (28/12/2016) membenarkan para pekerja konstruksi PT. PBS rame-rame membuat pengaduan terkait keluhan para pekerja tentang masalah lembur, perusahaan PT. PBS segera kita panggil pihaknya akan melihat apakah ada kesepakatan, atau perjanjian terkait pembayaran upah atau kelebihan jam kerja yang menjadi tuntutan meraka ujar Teti. Secara terpisah dihari yang sama Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum K-SPSI Propinsi Riau Syaiful Aula ketika dikonfirmasi melalui hubungan seluler terkait keluhan 52 pekerja konstruksi PT. PBS upah lembur yang diterima para pekerja tidak sesuai ketentuan, mengatakan perhitungan pembayaran upah lembur harus sesuai ketentuan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur).

Dasar Perhitungan Upah Lembur pada Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, angka 1 menyatakan : A. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa, maka untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1 ½ kali upah se jam dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam jelas Syaiful.

Menurut Syaiful Kepmenaker No. KEP.102/MEN/VI/2004 merupakan perubahan Kepmenaker No.72/MEN/1984 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, ketentuan tersebut sejak ditetapkan berlaku untuk perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Sistim pembayaran upah lembur yang diterapkan oleh PT. PBS dengan sistim “lembur mati” menyimpang dari Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 tersebut.

Syaiful menghimbau agar permasalahan pembayaran lembur oleh PT. PBS yang di adukan para pekerja ke Disnakertrans Kota Dumai harus dituntaskan oleh pegawai pengawas, dan bila perlu PT. PBS digugat perdata ke Pengadilan Negeri setempat, kasus-kasus perburuhan seperti yang terjadi di PT. PBS harus diselesaikan berdasarkan ketentuan Kepmen KEP.102/MEN/VI/2004 imbuh Syaiful. (S.Purba)

Angkatan Kerja Non Skill Membengkak Harus Ada Solusi

sabdarepublik.id - Dumai, Angkatan Kerja Non Skill, yang tidak punya keahlian, setiap tahun terus membengkak tahun 2017 pencari kerja di kota Dumai lulusan tahun ajaran 2015-2016 berjumlah 3000 orang, ini baru yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai belum lagi pencari kerja yang tidak terdaftar, dan lulusan SMK/SMU tahun ajaran 2016-2017.

Untuk menekan angka pengangguran di kota Dumai harus ada solusi melalui pengoptimalan pelatihan keterampilan khusus terhadap pencari kerja non skil tersebut di Balai Latihan Kerja (BLK) Dumai, jumlah peserta pelatihan harus ditingkatkan, dari tahun sebelumnya ujar Drs, H. Amiruddin MM, MBA diruang kerjanya pada awak media ini, Jumat (23/12/2016).

Menurut Amiruddin mantan Camat Dumai Barat ini, melihat dari pesatnya investasi yang masuk membuka usaha di kota Dumai membuka peluang lapangan kerja, peluang tersebut harus direspon poitif dengan mempersiapkan calon pekerja terampil, untuk itu perlu kesiapan tenaga skill, melalui pelatihan ujarnya.

Tahun anggaran 2017 BLK sedang mempersiapkan pelatihan khusus terhadap pencari kerja non skill, menjadi tenaga skill yang nantinya mereka bisa mandiri dimasyarakat, bidang pekerjaan yang sangat potensial saat ini, yakni bidang kelistrikan, elektoronik, computer, mesin, dan mereka-meraka ini diberi pelatihan, mereka yang lulus dari pelatihan tersebut yang nilainya “baik”, akan diberikan sertifikat, sehingga dengan adanya sertifikasi keahlian yang dimiliki, nantinya mereka bisa mandiri, dan mampu menciptakan lapangan kerja sendiri, program ini yang sedang digalakkan Disnakertrans ujarnya.

Menurut Amiruddin kendala yang dihadapi Disnakertrans adalah anggaran Tahun 2017 untuk pengadaan jasa termasuk pelatihan terhadap pencari kerja non skill terbatas, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pelatihan dan pengadaan jasa termasuk ATK (alat tulis kantor) sebesar Rp.3 miliar, menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2016 biaya pelatihan di BLK termasuk pengadaan jasa dan ATK sebesar Rp.4 miliar “turun 1 miliar” katanya.

Dengan keterbatasan dana tersebut jumlah pencari kerja non skill yang dilatih otomatis menurun, bagaimana mungkin angka pengangguran bisa diminimalisir sedangkan pencari kerja yang akan mengikuti pelatihan dalam tahun 2017 untuk 64 orang, pelatihan dilakukan per tiga bulan sebanyak 16 orang, sementara pencari kerja yang menunggu 3000 orang, bahkan bisa bertambah dari angka tersebut ujarnya.

Untuk meminimalisir angka pengangguran di kota Dumai harus ada kebijakan Pemerintah kota Dumai dengan kerberpihakan terhadap para pencari kerja non skill dengan memberikan pelatihan di BLK, jumlah peserta pelatihan harus ditingkatkan. Menekan angka pengangguran melalui penciptaan tenaga telampir di BLK merupakan visi dan misi Walikota Dumai. Oleh karenanya untuk meminimalisir angka pengangguran pelatihan harus ditingkatkan setidaknya per tahun anggaran untuk pelatihan terhadap pencari kerja non skill tersebut jumlah peserta harus di tingkatkan.

Masih kata Amiruddin tahun 2017 Investor yang membuka usaha di Kota Dumai antara investor dengan Pemko Dumai harus ada MoU calon tenaga kerja yang siap pakai harus disiapkan sehingga pada saat Investor mengoperasikan usahanya tenaga kerja sudah siap, oleh karenanya pelatihan terhadap pencari kerja non skill harus ditingkatkan ujarnya. (s.purba)

NI Terduga Korupsi Dinas PU Dumai Miliki Perusahaan.

sabdarepublik.id - Dumai, Nur Istiqlal alias Iben salah satu tersangka dari 5 (lima) tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai yang ditahan Kejaksaan Negeri Dumai (6/12/2016) dari penelusuran dan berbagai keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan, Nur Istiqlal disapa Iben warga Jalan Sidoredjo Gg. Mutiara (ujung) RT-10 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan selain sebagai PNS dilingkungan Dinas PU Kota Dumai dengan jabatan Kepala Bidang Bina Marga diinformasikan juga memiliki usaha pencucian mobil dan perbengkelan.

Usaha pencucian mobil tersebut  menggunakan alat hidrolik sebanyak 3 unit untuk usaha sekelas pencucian mobil dan perbengkelan khususnya di kota Dumai boleh dibilang usaha tersebut tergolong besar. Iben selain memiliki usaha pencucian mobil,  juga memiliki usaha sejumlah rumah kontrakan, dan kos-kosan yang berdampingan dengan rumah pribadinya, rumah kontrakan tersebut dibatasi tembok kediamannya Jln. Sidoredjo Gg. Mutiara (Ujung) Dumai.

Terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Sentosa Mekar Sari dilingkungan Dinas PU Dumai saat ini Iben bersama empat tersangka lainnya mendekam di “hotel prodeo” Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Pekanbaru tahun anggaran 2013.

Modus perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut bahwa pihak pemborong bersama 2 (dua) oknum Dinas PU Dumai bersekongkol  mengurangi volume pekerjaan mestinya, rendemik yang digunakan 1000m3 namun yang dipasang hanya 750m3, kemudian mutu beton mestinya K375 namun yang digunakan K225 sehingga ditemukan adanya kerugian negara, lalu Kejaksaan Negeri Dumai kabarnya membentuk Tim untuk menelusuri penyalahgunaan keuangan negara tersebut. Alhasil Kejaksaan Negeri Dumai mendapatkan bukti kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Sentosa itu ujar sumber di Korps Adhyaksa yang beralamat di Jalan SS. Kasim Dumai Selasa (14/12/2016)

Penahanan terhadap 5 (lima ) tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH, melalui hubungan seluler belum lama ini, kata dia Kejaksaan Negeri Dumai  telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap lima tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dengan volume pekerjaan 1200 meter X 5 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp.1,6 miliar proyek tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai. Kelima  tersangka adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Riduaan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua tim PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas. Saat ini kelima tersangka sudah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terang Andriansyah kepada awak media ini. (S.Purba)

Rumah NI Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU Dumai Tampak Sepi

sabdarepublik.id - Dumai, Rumah milik Nur istiqlal alias Iben salah satu dari 5 (lima) Tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Dumai pada Selasa (6/12/2016) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari. Pasca penahanan tersebut rumah Nur Istiqlal alias Iben terletak di Jl. Sidoredjo Gg.Mutiara (Ujung) RT-10 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Dumai tampak sepi.

Rumah milik Nur Istiqlal alias Iben tersebut terdiri dari dinding beton, warna atap merah, pada bahagian belakang gedung berlantai dua, bangunan rumah tersebut tampak mewah, dikelilingi pagar tembok berwarna kuning, dikombinasikan dengan terali besi, dan dikiri kanan bangunan rumah milik Iben tersebut, terdapat sejumlah bangunan rumah petak kontrakan yang juga terbuat dari beton, diinformasikan rumah kontrakan tersebut juga milik Iben. Dari pantauan awak media ini dilapangan, pintu pagar tertutup, pintu bahagian depan rumah juga tertutup rapat. Menurut warga setempat yang tidak ingin dipublikasikan jati dirtinya Sabtu (10/12/2016) mengatakan sejak Iben ditahan Kejaksaan rumah tersebut belakangan tampak sepi.

Nur Istiqlal alias Iben Kabid Bina Marga Dinas PU Dumai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut selaku pejabat pembuat komitmen pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari ditahan Kejaksaan Negeri Dumai diduga terlibat melakukan manipulasi material proyek dan mutu proyek, tersangka lainnya yang turut terlibat ditahan Kejaksaan Negeri Dumai juga terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa Mekar Sari Dumai yakni Budi Marwan, PPTK Dinas PU Dumai, Riduan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal ketua Tim PHO dan Ardianto selaku consultan pengawas, mereka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Penahanan terhadap 5 tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari tersebut dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH. Menurut Andriansyah bahwa Kejaksaan Negeri Dumai telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap 5 tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dumai dengan folume pekerjaan 1200 X 5 meter tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai dengan nilai kontrak sebesar Rp.1,6 miliar ujar Andriansyah pada awak media ini.

Masih kata Ardiansyah setelah pemeriksaan tahap II ini, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menyidangkan perkara tersebut, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah folume pekerjaan dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Prop Riau sebesar Rp.562 juta ujarnya Kepala Dinas PU Dumai Syamsuddin ST ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu lalu terkait penahanan terhadap oknum Dinas PU Dumai terkait dugaan korupsi pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Syamsuddin “memang ada anggota saya 2 orang yang ditahan Kejaksaan, nanti saya jelaskan saya lagi rapat” ujar Syamsuddin menutup selulernya.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, Rabu (7/12/2016) bahwa dugaan korupsi pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari bahwa para tersangka diduga melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pembangunan jalan sentosa dengan mengurangi material dan mutu proyek, kecurangan yang dilakukan tersangka dengan memanipulasi rendemik yang semestinya 1000 kubik, yang digunakan 750 kubik, kemudian mutu rendemik mestinya K375 namun, yang digunakan K225, kemudian besi beton yang mestinya berdiameter 12 mm yang dipasang ukuran 8mm, sehingga menimbulkan temuan oleh BPKP yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp.562 juta, sebut sumber awak media ini Rabu(7/12/2016) (S.Purba)

YLBHN Desak Kemenhub Tutup Pos Retribusi Terminal Dumai

sabdarepublik.id - Dumai, Ketua YLBHN Dumai Ir. Mhd. Hasbi sikapi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda Perubahan No. 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan (2) Tentang Retribusi Terminal, adalah kejahatan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 31 ayat (1).

Pungutan retribusi oleh UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai bertentangan dengan peraturan dan merugikan para supir truk barang yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah dan Jalan Raya Dumai - Duri Bagan Besar harus diberantas.

Para supir yang melintas pada Pos Bukit Timah meski tidak mendapat pelayanan dari UPT Dishub Dumai mereka dikenakan retribusi terminal sebesar Rp.55.000 untuk 1 (satu) kali melintas. Pelayanan UPT Dishub Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Perda 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal namun dikenakan pungutan retribusi. Kata Hasbi “Pungutan bertentangan dengan Undang-Undang sama artinya dengan pemerasan” kejadian ini sudah berlangsung belasan tahun oleh karenanya tidak boleh dibiarkan harus ada tindakan dari aparat penegak hukum di negeri ini ketus Hasbi.

Menurut Hasbi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda dan Undang-Undang harus ditutup, oleh karenanya pihak YLBHN Dumai akan menyurati dan mendesak Menteri Kementerian Perhubungan C/Q. Dirjend Perhubungan Darat untuk menutup aktifitas pemungutan Retribusi Pos Terminal Bagan Besar dan Pos Bukit Timah Kota Dumai. Desakan ini karena pungutan retribusi terminal tersebut bertentangan dengan Perda Perubahan No.13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ujar Hasbi.

Masih kata Hasbi fungsi terminal pelayanan, melayani para supir yang masuk parkir ke Terminal, diatur dalam Perda No.11 Tahun 2011 fasilitas terminal yang dilengkapi diantaranya petugas pengatur parkir, kantin, tempat istirahat para supir, kamar mandi dan pelayanan kesehatan kemudian pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut tidak dipenuhi oleh UPT Dishub Kota Dumai.

Uang retribusi dipungut sebesar Rp.55.000,- oleh UPT Dishub Dumai merupakan fasilitas pelayanan. Dalam terminal meskipun kantin yang merupakan fasilitas terminal mereka (supir red) makan, minum bayar, bukan gratis ujar Hasbi. (Salamuddin Purba)

YLBHN Desak Kemenhub Tutup Pos Retribusi Terminal Dumai

sabdarepublik.id - Dumai, Ketua YLBHN Dumai Ir. Mhd. Hasbi sikapi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda Perubahan No. 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan (2) Tentang Retribusi Terminal, adalah kejahatan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 31 ayat (1).

Pungutan retribusi oleh UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai bertentangan dengan peraturan dan merugikan para supir truk barang yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah dan Jalan Raya Dumai - Duri Bagan Besar harus diberantas.

Para supir yang melintas pada Pos Bukit Timah meski tidak mendapat pelayanan dari UPT Dishub Dumai mereka dikenakan retribusi terminal sebesar Rp.55.000 untuk 1 (satu) kali melintas. Pelayanan UPT Dishub Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Perda 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal namun dikenakan pungutan retribusi. Kata Hasbi “Pungutan bertentangan dengan Undang-Undang sama artinya dengan pemerasan” kejadian ini sudah berlangsung belasan tahun oleh karenanya tidak boleh dibiarkan harus ada tindakan dari aparat penegak hukum di negeri ini ketus Hasbi.

Menurut Hasbi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda dan Undang-Undang harus ditutup, oleh karenanya pihak YLBHN Dumai akan menyurati dan mendesak Menteri Kementerian Perhubungan C/Q. Dirjend Perhubungan Darat untuk menutup aktifitas pemungutan Retribusi Pos Terminal Bagan Besar dan Pos Bukit Timah Kota Dumai. Desakan ini karena pungutan retribusi terminal tersebut bertentangan dengan Perda Perubahan No.13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ujar Hasbi.

Masih kata Hasbi fungsi terminal pelayanan, melayani para supir yang masuk parkir ke Terminal, diatur dalam Perda No.11 Tahun 2011 fasilitas terminal yang dilengkapi diantaranya petugas pengatur parkir, kantin, tempat istirahat para supir, kamar mandi dan pelayanan kesehatan kemudian pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut tidak dipenuhi oleh UPT Dishub Kota Dumai.

Uang retribusi dipungut sebesar Rp.55.000,- oleh UPT Dishub Dumai merupakan fasilitas pelayanan. Dalam terminal meskipun kantin yang merupakan fasilitas terminal mereka (supir red) makan, minum bayar, bukan gratis ujar Hasbi. (Salamuddin Purba)

Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU Dumai Masuk Bui


sabdarepublik.id - Dumai, 5 (lima) Tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai APBD 2013 dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah, ke lima tersangka tersebut Selasa (6/12/2016) dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Dumai.

Penahanan terhadap 5 tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari tersebut dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH.

Menurut Andriansyah bahwa Kejaksaan Negeri Dumai telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap 5 tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dumai dengan folume pekerjaan 1200 X 5 meter tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai. Ke 5 tersangka tersebut adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Riduan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua TIM PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas, saat ini kelima tersangka sudah ditipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Menurut Ardiansyah setelah tahap II ini kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menyidangkan perkara tersebut, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah folume pekerjaan dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Prop Riau sebear Rp.562 juta.

Kepala Dinas PU Dumai Syamsuddin ST ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (7/12/2016) terkait penahanan terhadap oknum Dinas PU Dumai terkait dugaan korupsi pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Syamsuddin “memang ada anggota saya yang ditahan Kejaksaan, nanti saya jelaskan saya lagi rapat” ujar Syamsuddin menutup selulernya.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, Rabu (7/12/2016) bahwa penyimpangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah. 5 (lima) oknum tersangka tersebut diduga melakukan kecurangan material dan mutu proyek, dalam pembangunan jalan tersebut dengan memanipulasi Rendemik yang semestinya 1000 kubik, namun oleh kontraktor rendemik yang digunakan 750 kubik, kemudian mutu rendemik mestinya K 375 yang digunakan K225, kemudian besi beton yang mestinya berdiameter 12 mm yang dipasang ukuran 8mm, sehingga menimbulkan temuan oleh BPKP yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, sebut sumber awak media ini Rabu(7/12/2016) (Salamuddin Purba) Keterangan Foto : Andriansyah SH Kasi Pidsus Kejari Dumai.

Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU Dumai Masuk Bui

sabdarepublik.id - Dumai, 5 (lima) Tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai APBD 2013 dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah, ke lima tersangka tersebut Selasa (6/12/2016) dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Dumai.

Penahanan terhadap 5 tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari tersebut dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH.

Menurut Andriansyah bahwa Kejaksaan Negeri Dumai telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap 5 tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dumai dengan folume pekerjaan 1200 X 5 meter tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai. Ke 5 tersangka tersebut adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Riduan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua TIM PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas, saat ini kelima tersangka sudah ditipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Menurut Ardiansyah setelah tahap II ini kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menyidangkan perkara tersebut, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah folume pekerjaan dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Prop Riau sebear Rp.562 juta.

Kepala Dinas PU Dumai Syamsuddin ST ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (7/12/2016) terkait penahanan terhadap oknum Dinas PU Dumai terkait dugaan korupsi pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Syamsuddin “memang ada anggota saya yang ditahan Kejaksaan, nanti saya jelaskan saya lagi rapat” ujar Syamsuddin menutup selulernya.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, Rabu (7/12/2016) bahwa penyimpangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah. 5 (lima) oknum tersangka tersebut diduga melakukan kecurangan material dan mutu proyek, dalam pembangunan jalan tersebut dengan memanipulasi Rendemik yang semestinya 1000 kubik, namun oleh kontraktor rendemik yang digunakan 750 kubik, kemudian mutu rendemik mestinya K 375 yang digunakan K225, kemudian besi beton yang mestinya berdiameter 12 mm yang dipasang ukuran 8mm, sehingga menimbulkan temuan oleh BPKP yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, sebut sumber awak media ini Rabu(7/12/2016) (Salamuddin Purba) Keterangan Foto : Andriansyah SH Kasi Pidsus Kejari Dumai.

Perda Retribusi Bertentangan Dengan Undang-Undang Siapa Peduli..?

sabdarepublik.id - Dumai, Saber (Sapu Bersih) Pungli sebagaimana yang di instruksikan Presiden RI Joko Widodo tentang Pemberantasan Pungutan Liar berlaku diseluruh Instansi Pemerintah seluruh Indonesia. Direspon positif oleh Kepala Daerah diseluruh nusantara, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam merealisasikan kebijakan Joko Widodo. terkait Saber Pungli tersebut Pemko Dumai belum lama ini, membentuk Tim Saber Pungli. Meski ada gebrakan “Saber Pungli” Dumai diinformasikan sejumlah oknum terjaring, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Namun, tim Saber Pungli kota Dumai dinilai sejumlah kalangan tidak optimal. Soalnya pungli masih saja terjadi khususnya dalam pelaksanaan pungutan retribusi terminal berdasarkan perubahan perda nomor. 13 Tahun 2012 yang diindikasikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tapi dibiarkan, fenomena pembiaran tersebut sudah berlangsung lama, demikian ocehan salah seorang supir angkutan CPO saat ditemui awak media ini dilapangan, tujuan Kawasan Industri Lubuk Gaung seraya menyerahkan selembar bukti bayar retribusi terminal yang diterbitkan UPT Dishub Dumai kepada awak media ini saat investigasi belum lama ini.

Amris mantan anggota DPRD Periode 2009-2014 ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (30/11/2016) ditanya soal terbentuknya Saber Pungli Dumai kata Amris langkah Pemko Dumai membentuk Tim Saber Pungli “patut kita apresiasi” mudah mudahan Pungli bisa diberantas dan jangan tebang pilih sesuai dengan namanya “sapu bersih”. Ujarnya.

Terkait Saber Pungli Amris mengkritisi soal pungutan Retribusi Terminal yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Terminal Dan Retribusi Terminal. Sebagai payung hukum lanjut Amris Perubahan Perda 13 Tahun 2012 tersebut adalah Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 131 ayat (1) disebutkan “Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d, adalah pelayanan tempat parkir untuk kenderaan penumpang bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Atas dasar Perda 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1), terkait objek Retribusi terminal Pos Bukit Timah yang dilakukan UPT Dishub Dumai menggunakan badan Jalan lintas Dumai-Bagan Batu akibat dari aktifitas pungutan tersebut kemacetanpun tak terhindari, fenomena kemacetan kerap terjadi, karena letak Pos retribusi terminal Bukit Timah percis berdekatan dengan persimpangan yang jarak dari Pos retribusi ke persimpangan tersebut sekitar 50 meter, kegiatan pungutan retribusi terminal menggunakan badan jalan lintas menggangu pengguna jalan. Padahal Jalan lintas Bukit Timah tersebut merupakan Jalan negara yang perbaikan dan peningkatan jalan, dibiayai negara melalui APBN terang Amris.

Menurut Amris Pos Bukit Timah yang sama sekali tidak ada pelayanan, “para supir truk dari dan menuju kota Dumai”. Truk pengangkut barang yang melintas pada Pos Bukit Timah dari Bagan Batu menuju Dumai dan sebaliknya di stop petugas retribusi Dishup kota Dumai supir harus membayar retribusi, besaran retribusi yang dikenakan terhadap truk pengangkut barang, dan truk tangki CPO berfariasi, khusus untuk truk barang, dan truk tangki CPO dikenakan sebesar Rp.55.000,- dengan catatan digunakan untuk 1 kali melintas. “Inikan menyalahi aturan” Saber Pungli harus hadir untuk memberantas, karena bertentangan dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 pelanggaran ini harus diberantas. Kecuali pos retribusi terminal barang Bagan Besar dipungut retribusi itu sah-sah saja karena tersedia lapangan parkir, dan fasilitas lain, ujar Amris.

Amris disinggung soal bukti bayar retribusi terminal yang diterbitkan dan di legalisasi UPT Dishub Kota Dumai tanpa porporasi Dinas Pendapatan Daerah Dumai, menurut Amris agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan “tergantung dari kepala dinas membagi tugas” acuannya ada Pasal 58 ayat (1) ada penegasan yang berwenang memporporasikan bukti bayar adalah Dispenda Dumai kata Amris.

Secara terpisah Kadishub Kota Dumai Bambang Sumantri dikonfirmasi di salah satu café Jl. Sudirman Selasa (29/11/2016) terkait Perubahan Perda 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) disebutkan “Setiap Juru Pungut Retribusi Terminal yang dipekerjakan oleh Dinas dilarang menggunakan karcis Retribusi yang tidak dilegalisasi oleh Dinas dan/atau tidak diporporasi oleh Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan. Namun, Bambang mendefinisikan bahwa Dishub Dumai dalam melaksanakan pungutan retribusi terminal sesuai ketentuan, bukti bayar yang diterbitkan UPT Bukit Timah sah karena sudah dilegalisasi UPT Dishub Kota Dumai meski tidak diporporasi oleh Dispenda Kota Dumai karena kalimat “oleh Dinas dan/atau Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan. bukti bayar yang diterbitkan UPT sah, dan terprogram melalui on line, karena nomor serinya sudah tercantum, petugas UPT tinggal ngeprin, beda dengan retribusi terminal AKAP objeknya sudah jelas, karcis retribusinya memang sudah disiapkan yang diporporasi oleh Dispenda Dumai, jelas Bambang.

Ketika awak media ini melakukan penelusuran tekait bukti bayar retribusi terminal ke Dispenda Kota Dumai keterangan petugas porporasi Dispenda Kota Dumai Agus mengatakan bahwa Dishub Dumai sejak Januari 2016 hingga saat ini tidak lagi menggunakan bukti bayar retribusi terminal yang diporporasi Dispenda Dumai ujar Agus. (Salamuddin Purba)

Dispenda Dumai Kebobolan, Dishub Cuekin Perda Retribusi Termial



sabdarepublik.id - Dumai, Pengawasan lemah Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Dumai “macan ompong” tak mampu mengawasi Perda kota Dumai atau memang melakukan pembiaran terhadap regulasi tentang Peraturan Daerah (Perda) yang “dibidani” Pemko Dumai dan DPRD Kota Dumai. Yakni Perubahan Perda Retribusi Terminal No.13 Tahun 2012 yang dilanggar Dinas Perhubungan (Dishub) kota Dumai yang terbiarkan sehingga menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat Dumai.

Atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Dumai juga ikut berkolaborasi..? dengan membiarkan regulasi yang ditabrak Dishub Dumai sehingga tidak melaporkan perbuatan yang melanggar Perda No.13 Tahun 2012 tentang retribusi terminal ke pada pihak yang berwajib, atau setidaknya melaporkan ke internal Pemko Dumai yakni Inspektorat.

Diinformasikan Tahun 2016 Dispenda Kota Dumai ke bobolan, soalnya retribusi Teminal Barang dalam 1 (satu) tahun periode Januari - November 2016 dengan Nomor seri terakhir 236.000 tanggal, 24 Nopember 2016. bila di kalkulasikan dari bukti bayar tersebut Rp.55.000,- X 236.222 berarti Jumlah duit yang dipungut sebesar Rp.12.992.210.000,- tidak termasuk para supir yang tidak menggunakan bukti bayar.

Dishub Dumai diduga kuat telah melakukan kejahatan terkait penggunaan tanda bukti pembayaran retribusi terminal tanpa porporasi Dispenda Dumai. Pasalnya bukti pembayaran yang  mestinya di porporasi oleh Instansi yang berwenag sesuai Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 ketentuan Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Juru Pungut Retribusi Terminal yang dipekerjakan oleh Dinas dilarang menggunakan karcis Retribusi Terminal yang tidak dilegalisasi oleh Dinas dan/atau tidak diporporasi oleh Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan.

Namun, oleh Dishub kota Dumai Ketentan dalam perubahan Perda 13 Tahun 2012 tersebut tidak dilakukan, padahal pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) adalah Kejahatan.

Dishub Kota Dumai dalam kegiatan pungutan retribusi menggunakan dua lokasi pos retribusi   yakni Pos Bukit Timah Jl. Lintas Dumai-Baganbatu dan Pos Retribusi Terminal Barang Bagan Besar retribusi tidak meggunakan bukti bayar yang diporporasi Dispenda Dumai melainkan menggunakan tanda buti pembayaran yang diterbitkan Dinashub Kota Dumai. Beberapa kalangan menilai bahwa Dishub Dumai melanggar Perubahan Perda Retribusi Terminal Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2012 yang ditanda tangani Walikota Dumai Khairul Anwar dan Sekretaris Daerah Said Mustafa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2012.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Bambang Sumantri diupayakan konfirmasi terkait bukti bayar retribusi tanpa porporasi Dispenda Kota Dumai tersebut hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapan. Sekretais Kadishub Dumai Bambang Sumantri ketika ditanya keberadaan Bambang Sumantri lagi dinas keluar kota di Pekanbaru ujar sekretaris.

Sementara Walikota Dumai Zulkifli AS yang dihubungi awak media ini Senin (28/11/2016) terkait penggunaan bukti bayar tanpa porporasi Dispenda Dumai mengatakan “segera saya evaluasi,” sepertinya mereka ini tidak kapok, padahal ada 4 (empat) orang yang ditangkap terkait pungli, Zul AS tidak menyebutkan siapa saja yang telah ditangkap, “saya sedang di Pekanbaru, lagi rapat dengan Gubernur Riau Dan Dim dan Kapolres Dumai “ tunggu sekembalinya saya ke Dumai akan saya panggil Kadishub dan seluruh staf ujar Zul As melalui hubungan seluler.

Agus pegawai yang membidangi porporasi Dispenda Kota Dumai ditemui awak media ini diruang kerjanya belum lama ini, mengakui bahwa bukti bayar retribusi terminal yang diporporasi terakhir 2015 sedangkan sejak Januari bukti bayar retribusi terminal tidak lagi menggunakan bukti bayar yang diporporasi Dispenda Kota Dumai ujar Agus.

Keterangan yang dihimpun awak media ini terkait kegiatan pungutan retribusi di dua Pos Dishub Kota Dumai Pos Bukit Timah dan Bagan Besar menyebutkan para sopir tangki dan truk barang angkutan bungkil, dan cangkang dari Duri tujuan Dumai sebahagian memilih bayar dengan menggunakan kotak korek api, berisikan Rp.20.000,- diberikan kepada petugas jaga pos, dibandingkan masuk terminal harus bayar Rp.55.000,- dengan menggunakan bukti bayar yang diterbitkan Dishub Dumai. Kemudian pembayaran tanpa bukti bayar Dishub Dumai untuk truk tangki CPO bagi supir yang tidak menggunakan bukti bayar cukup mem bayar Rp.40.000,-.

Sebahagian para supir truk CPO membayar retribusi dengan menerima bukti bayar, karena bukti pengeluaran pembayaran retribusi yang bakal dikembalikan oleh majikan, seperti para supir group S4 retribusi tersebut yang disebut pengeluaran dikembalikan kepada supir. Sebahagian supir atas kesadaran sendiri membayar retribusi di Pos retribusi Dishub Dumai meskipun pembayaran retribusi tersebut tidak dikembalikan sang majikan, namun, oleh supir tetap membayar retribusi seperti yang disampaikan D. Hasibuan supir truk tangki CPO asal  Bagan Batu Rohil sebagai warga negara yang baik, harus taat bayar pajak atau retribusi, “duitnya digunakan dari kita untuk kita” ujarnya. (Salamuddin Purba)

Konveyor Sistym Pelindo I Mangkrak Siapa Bertanggungjawab

Dumai, Investasi Pengembangan Terminal Curah Kering (TCK) Dermaga C PT. Pelindo I cabang Dumai yang dianggarkan perusahaan semi pelat merah ini, tahun 2010 silam, khusus untuk pembangunan Konveyor Sistym Curah Kering jenis bungkil atau ampas kelapa sawit dan cangkak kelapa sawit, dan pupuk dari Gudang 08, 09, 07 ke TCK sebesar Rp.64 miliar lebih. Tujuan dibangunnya konveyor system tersebut adalah untuk mempercepat aktivitas bongkar muat curah kering dari Gudang ke kapal. 

Pengoperasian TCK dermaga C berdasarkan data, telah dilakukan uji coba pengoperasian konveyor system sebanyak 3 (tiga) kali, pada Oktober 2012 dilakukan pengapalan perdana memuat material jenis ampas ke kapal dengan total produksi 4.000 ton kemudian pada Desember 2012 memuat jenis cangkang ke kapal, total produksi 6.600 ton kemudian pada tanggal 8-11 Pebruari 2013 kembali memuat material jenis cangkang dengan total produksi 3.000 ton. 

Kemampuan konveyor system kapasitas produksi 150 ton/jam, artinya penggunaan konveyor system tidak optimal, jauh dari harapan tidak sesuai dengan proposal yaitu 350 ton/jam. Namun, selama masa uji coba dengan menggunakan konveyor sistym tersebut terdapat kendala teknis yaitu bearing pecah dan motor terbakar yang di akibatkan terjadinya overload yang disebabkan material lain (sampah dan besi) bercampur dengan material utama. 

Kendala tersebut lebih disebabkan belum tersedianya SDM yang kompeten untuk melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan konveyor sistym tersebut ujar sumber yang layak dipercaya kepada awak media ini Kamis (25/11/2016). Konveyor sistim yang dibangun dengan dana sebesar Rp.64 miliar lebih diindikasikan tidak optimal dalam uji coba kerap terjadi kerusakan sehingga pencapaian kapasitas 350 ton/jam, “isapan jempol”, Konveyor System yang merupakan investasi Pelindo I yang di “gadang-gadang” bisa meraup keuntungan ternyata jauh dari yang diharapkan, mengakibatkan kerugian perusahaan BUMN ini, karena konveyor system dibangun dengan dana pinjaman bank tersebut, saat ini tidak beroperasi karena rusak, alias mangkrak, siapa yang bertanggungjawab, hingga berita ini ditayangkan belum ada petinggi Pelindo yang bisa ditemui. 

Pasalnya General Manager (GM) PT. Pelabuhan I Cabang Dumai Djuhaery ketika diupayakan konfirmasi untuk yang kali ketiga Kamis (24/11/2016) melalui seluler, dan pesan singkat terkait mangkraknya konveyor sistym Pelindo I cabang Dumai Djuhaery memilih bungkam. Agar pemberitaan terkait mangkraknya konveyor sistym yang merupakan asset PT. Pelindo I cabang Dumai berimbang, secara terpisah melalui hubungan seluler juga diupayakan awak media ini konfirmasi pada Manager Devisi Bisnis Deni Rahayu Santoso pejabat Pelindo I yang ini juga, latah lagi-lagi memilih bungkam. Padahal yang bertanggungjawab dalam kegiatan pengapalan curah kering TCK Dermaga C adalah Djuhaery dan Deni Rahayu Santoso. 

Pelayanan terhadap pengguna jasa kepelabuhanan terkait bongkar muat curah kering TCK Dermaga C PT. Pelindo I Cabang Dumai Devisi Bisnis menggunakan moveable konveyor dan truck losing/sistym manual, diinformasikan menggunakan tenaga kerja TKBM Dumai. Pantauan dilapangan dan keterangan yang dihimpun menyebutkan bongkar muat dengan menggunakan moveable konveyor dan truck losing. 

Produktivitas menjadi rendah, kemudian pada saat bongkar muat curah kering dari truk ke kapal, ampas bungkil berserakan dilantai dermaga, selain itu ampas beterbangan mengotori udara, sehingga menimbulakn pencemaran. Kepala Bagian Operasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Dumai Asyari ditemui diruang kerjanya Kamis (24/11/2016) ditanya soal penggunaan tenaga kerja TCK Dermaga C mengakui tenaga kerja yang melakukan aktifitas TCK tersebut adalah anggota TKBM disinggung jumlah tenaga kerja yang di pekerjakan di TCK “tanyakan kepada pak ketua” yang saya tau anggota TKBM yang bekerja di TCK ada 2 orang, mereka ini lah yang merekrut untuk kegiatan TCK. Asyari ditanya soal perjanjian kerja antara TKBM dengan Pelindo I terkait kegiatan TCK Asyari tidak menafik “ada perjanjian” Pelindo dengan TKBM disinggung soal tarif bongkar muat, dan kontribusi terhadap TKBM saya tidak tau, untuk lebih jelas tanya “pak ketua” ujarnya (Salamuddin Purba)

Anggota DPRD Riau Dapil Rohil Dihukum 1 Tahun Penjara

Seorang Anggota DPRD Riau Dapil Rohil dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. MA jatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BAGANSIAPIAPI-Anggota DPRD Riau dapil Rohil, Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng dijatuhi hukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. Hal tersebut dikatakan Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH, MHum melaui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, SH, MH, Rabu (16/11/16) malam, membenarkan pemberitaan sejumlah media terkait putusan MA tersebut.

Putusan MA, bernomor bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan itu, MA menilai Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Karenanya Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Odit.

Atas putusan MA tersebut, lanjut Odit, pihaknya sudah mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016. Saat dieksekusi hari pertama, Aseng dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi."Belakangan terpidana dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar. Jadi sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," ucap Odit. Aseng membuka kebun sawit tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (sekarang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), red).***(nop), Anggota DPRD Riau Dapil Rohil Dihukum 1 Tahun Penjara.

Seorang Anggota DPRD Riau Dapil Rohil dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. MA jatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Anggota DPRD Riau dapil Rohil, Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng dijatuhi hukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. Hal tersebut dikatakan Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH, MHum melaui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, SH, MH, Rabu (16/11/16) malam, membenarkan pemberitaan sejumlah media terkait putusan MA tersebut.

Putusan MA, bernomor bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan itu, MA menilai Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Odit.

Atas putusan MA tersebut, lanjut Odit, pihaknya sudah mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016. Saat dieksekusi hari pertama, Aseng dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi."Belakangan terpidana dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar. Jadi sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," ucap Odit.

Aseng membuka kebun sawit tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (sekarang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), red).***

Sumber : Riauterkini

Pengusutan Proyek Air Minum Kota Dumai Masuki Hari ke – 3

sabdarepublik.id - Dumai, Pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur air minum kota Dumai TA 2008-2011 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin Eko JP berlanjut. Kamis (17/11/2016) memasuki hari ke-3 pemeriksaan dilakukan secara marathon ujar sumber dilingkungan Korps Adhyaksa Dumai.
Pantauan dilapangan Pejabat Pemko Dumai yang dipanggil dan diperiksa Tim Kejagung RI dilakukan diruang expos Kejaksaan Negeri Dumai yang terperiksa Mustafa Kadir saat ini menjabat PLt. Kadis Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai merangkap Asisten Pemerintahan Setdako Dumai.

Mustafa Kadir yang juga mantan Kadis Pendapatan Kota Dumai, pada masa kepemimpinan Zul AS sebagai Walikota Dumai periode 2005-2010 kemudian yang juga menjadi terperiksa mantan Kadis PU Dumai Jhoni Hamdani, mantan Kabag Keuangan PU Dumai Syaiful dan Amanto mantan Dirut PDAM Kota Dumai. Diinformasikan pejabat yang menjadi terperiksa Tim Kejagung RI Rabu (17/11/2016) sebanyak 6 orang, salah satu diantaranya wanita.

Mustafa Kadir saat keluar dari ruang pemeriksaan langsung dikerumini wartawan, ketika ditanya awak media ini terkait pemeriksaan terhadap dirinya mengatakan terkait pembangunan infrastruktur air minum dia dipanggil dan diperiksa pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kota Dumai pada masa Walikota Zulkifli AS menurut Mustafa Kadir bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dimintai keterangan oleh Penyidik Kejagung, terkait pencariran dana pembangunan infrastruktur air minum, ditanya jumlah pencairan dana proyek infratruktur air minum yang dicairkan tersebut mengatakan “jumlahnya saya tidak ingat” seingat saya, ada dua kali pencairan, berapa saya lupa, maklum sudah lama, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 wib ujarnya.

Mustafa Kadir menyambangi gedung Kejaksaan Negeri Dumai terkait pemanggilan Tim Kejaksaan Agung RI soal pembangunan infrastruktur air minum kota Dumai Mustafa datang dengan berpakaian liris-liris hitam dasar putih kemeja lengan panjang, dan berkopiah hitam, celana warna gelap, datang didampingi mantan bendahara Dinas Pendapata Daerah Kota Dumai.

Sementara Jhoni Hamdani bertubuh gempal mantan Kadis PU Dumai saat ditanya awak media ini mengatakan bahwa dia dipanggil ke Kejaksaan Negeri Dumai tanpa melalui surat panggilan. Pemanggilan melalui pesan singkat Jhoni yang telah memasuki masa pensiun pada 2015 silam tidak tau menahu soal proyek infrastruktur air minum kota Dumai pasalnya “saya menjabat Kadis PU Kota Dumai tahun 2012” sedangkan proyek air minum tersebut dikerjakan 2008-2010 apa yang mau saya jelaskan kepada penyidik ujarnya.

Pada hari sebelumnya Selasa-Rabu 15-16/11/2016 juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejagung RI terhadap mantan Kabiro Hukum Setdako Dumai Firdason dan mantan Kabid Bina Marga PU Dumai selaku ketua lelang proyek infrastruktur air minum Syafril. Sumber di Kejaksaan menyebutkan terperiksa lainnya yang telah dimintai keterangan oleh Tim Kejagung RI pada Rabu 16-11-2016 Konsultan PT. Dellasonta Moulding International, dan Kontraktor PT. Nindya Karya, PT. Waskita Karya dan PT. Adhy Karya.

Pembangunan infrastruktur air minum dari hasil kesepakatan Walikota Dumai Zulkifli AS dengan DPRD Kota Dumai Periode 2004-2009 besaran biaya proyek air minum tersebut sebesar Rp.233 miliar lebih setelah dilakukan lelang menjadi Rp.224 miliar lebih. Pembangunan infrastruktur air minum yang telah dibangun berdasarkan data yang diperoleh awak media ini menyebutkan yakni, EPC Pembangunan Uprating IPA dengan kapasitas 40 lt/det menjadi 80 lt/det di Jl. Sudirman dan Pembangunan baru IPA kapasitas 250 lt/det di Bukit Timah dilaksanakan oleh PT. Nindya Karya dengan progress 23,91% dengan nilai sebesar Rp.26.761.280,491,-

Untuk pekerjaan tersebut telah diadakan pemutusan kontrak pada tanggal 9 Desember 2010 dan sudah diklaim Jaminan Uang Muka sebesar Rp.10.736.445.203,- dan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.527.550.000,- Klaim Jaminan tersebut diinformasikan sudah dicairkan dan dimasukkan ke kas daerah Kota Dumai. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi Air Baku dan Pipa Distribusi, Sekunder, Tersier, dan Sambungan Rumah (SR) Kota Dumai (Paket I) dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya dengan progress terakhir 78,326% dengan Nilai sebesar Rp. 53.091.749.800,- untuk pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutuisan Kontrak berdasarkan kesepakatan bersama pada tanggal 20 Desember 2011.

Pengadaan dan Pemasangan Pip Distribusi, sekunder, Tresier, dan Sambungan Rumah (SR) Kota Dumai (Paket II) dilaksanakan oleh PT. Adhy Karya (Persero) dengan progress terakhir 78,903% dengan Nilai sebesar Rp.65.389.230.023,- Untuk pekerjaan tersebut telah diadakan pemutusan Kontrak berdasarkan kesepakatan bersama pada tanggal 20 Desember 2011 dan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Infrastruktur Air Minum Kota Dumai yang dilaksanakan oleh PT. Dellasonta Molding International dengan progress 57,048% dengan nilai sebesar Rp.847.163.000,- bahwa proses pembayaran progres terakhir disebutkan telah melalui audit oleh BPKP Propinsi Riau. (Salamuddin Purba)

Permasalahan Proyek Air Bersih Dumai Pejabat Terkait Bakal Diperiksa

sabdarepublik.id - Dumai, Pembangunan Infrastruktur air bersih Kota Dumai yang didanai melalui dana APBD Murni kota Dumai dilaksanakan dengan sistim tahun jamak 2008-2011 dana yang disepakati Walikota Dumai Zulkifli AS dengan DPRD Kota Dumai untuk proyek air bersih tersebut sebesar Rp.233 miliar lebih, setelah dilelang total kontrak menjadi Rp.224 miliar lebih, namun pada kenyataanya hingga saat ini proyek air bersih yang di idam-idamkan warga kota Dumai belum juga terealisasi.

Celakanya proyek tersebut mangkrak selama 5 tahun karena tidak dilanjutkan oleh pemerintahan sebelumnya, “kabarnya alm Chairul Anwar ketika menjabat Walikota Dumai tidak mau mengambil resiko” kini menuai permasalahan baru. Soal mangkraknya infrastruktur air bersih Dumai hukum berbicara.
Untuk menelusuri permasalahan pembangunan infrastruktu proyek air bersih Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus bentuk Tim turun ke Dumai ruang expos Kejaksaan Negeri Dumai pun dijadikan markas untuk ruang pemeriksaan. Terkait permasalahan proyek air bersih yang begitu kompleks. Masyarakat Dumai menantikan ujung dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung yang dipimpin Eko JP diharapkan semoga terekspos secara terang benderang, sehingga masyarakat khusunya warga Dumai mengetahui penyebab dari mangkraknya proyek air bersih kota Dumai.

Persoalan proyek air bersih kota Dumai saat ini sedang ditangani Tim Kejaksaan Agung RI. Korps Adhyaksa ini dipimpin Eko JP beranggotakan 5 penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI menyambangi Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan, kabarnya yang dipanggil Tim Kejagung terhadap kontraktor, consultan pengawas, panitia lelang, serta pejabat yang terkait dalam pembangunan proyek air bersih tersebut mereka dipanggil, dan diperiksa di ruang expos ke Kejaksaan Negeri Dumai Jln. SS Kasim sejak Selasa (15/11/2016). Sebagai terperiksa mantan Kabiro Hukum Setdako Dumai Firdason, mantan Kadis PU Dumai termasuk consultan.

Pemeriksaan dilanjutkan Rabu (16/11/2016) di yang sama, ruang expos Kejaksaan Negeri Dumai. ruang expos tempat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejaksaan Agung ruang tanpa sekat, namun tertutup belasan media yang meliput terkait jalannya pemeriksaan soal proyek air bersih tidak diperkenankan untuk mengabadikan jalannya pemeriksaan, salah satu penyidik Kejaksaan Agung RI dengan pakaian kemeja abu-abu, diluar ruang pemeriksaan ketika ditanya wartawan “bapak dari Kejagung, dijawab ia” disinggung siapa saja yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik tersebut enggan berkomentar, tanya saja kepada kasi intel, seraya mengatakan maaf ya pak ujarnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai Almon SH ketika ditemui diruang kerjanya Rabu (16/11/2016) membenarkan bahwa kedatangan Tim Kejaksaan Agung RI ke Dumai dalam rangka penyelidikan terkait proyek air bersih yang di danai APBD Dumai mereka dipanggil sebagai terperiksa, tersangkanya belum ada. Almon ketika didesak nama-nama pejabat yang bakal dipanggil terkait proyek air bersih Almon berkilah “belum saatnya disebutkan, tapi semua bakal dipanggil, tanpa kecuali” ujarnya.

Mantan Kabid Bina Marga Kota Dumai Syafril yang juga sebagai panitia lelang proyek air bersih Dumai kala itu, juga ikut diperiksa Tim Kejaksaan Agung RI Rabu (16/11/2016) dipanggil ke Kejaksaan Negeri Dumai Syafril ditanya soal pemanggilan terhadap dirinya mengatakan dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek air bersih kota Dumai “saya kan hanya panitia lelang” yang melaksanakan proyek bukan saya, apa yang saya tau pada saat proses lelang itulah yang saya sampaikan ujarnya. (Salamuddin Purba)

Soal Air Bersih Tim Kejagung RI Turun ke Dumai

sabdarepublik.id - Dumai, Proyek air bersih kota Dumai yang sempat mangkrak selama 5 tahun, karena tidak dilanjutkan pemerintah kota Dumai sebelumnya, kemudian disaat Walikota Dumai Zulkifli AS terpilih kembali sebagai Walikota periode 2016-2021 berupaya keras melanjutkan proyek air bersih tersebut dengan menggandeng Pemda Kabupaten Bengkalis dan Pemda Kab. Rokan Hilir.

Kini muncul permasalahan baru terkait pengusutan mangkraknya proyek air bersih kota Dumai oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung RI, yang dipimpin Eko JP menyambangi Kejaksaan Negeri Dumai di kantor adiyaksa inilah Tim Kejaksaan Agung RI melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pegawai Pemko Dumai, dan consultan pengawas terkait proyek air bersih Pemko Dumai tahun anggaran 2008-2010 yang diduga bermasalah.

Pegawai Pemko Dumai yang diperiksa Tim Kejagung tersebut salah satu diantaranya Firdason SH mantan Kabiro Hukum Pemko Dumai yang saat ini diinformasikan menjabat sebagai PLT Sekwan DPRD Dumai pantauan dilapangan mereka diperiksa di lantai bawah ruang expos Kejaksaan Negeri Dumai Jln. Sultan Syarif Kasim Dumai. Aneh proses pemeriksaan terhadap terperiksa terkait proyek air bersih kota Dumai yang diduga bermasalah tersebut para terperiksa di mintai keterangan dalam satu ruangan tanpa sekat.

Firdason datang ke Kejaksaan Negeri Dumai menggunakan mobil Toyota berpakaian Dinas lengan panjang warna cokelat ketika ditemui usai diperiksa Tim Kejagung RI membenarkan dia dimintai keterangan oleh Tim Kejagung terkait proyek air bersih kota Dumai, menurut Firdason yang turut diperiksa yakni mantan Kadis PU Dumai “saya datang untuk dimintai keterangan” ujarnya singkat.

Tim Kejaksaan Agung RI Eko JP saat ditemui awak media ini disela-sela pemeriksaan berlangsung diluar ruang pemeriksaan membenarkan bahwa kehadiran Tim Kejagung ke Dumai terkait permasalahan proyek air bersih, Eko ketika didesak siapa saja nama-nama pejabat Pemko Dumai dan consultan yang diperiksa pada Selasa (15/11/2016) mengelak menjelaskan, nanti tanyakan saja ke kasi intel ujar Eko.

Kasi Intel Kejari Dumai Salmon SH membenarkan adanya kedatangan Tim Kejagung RI ditanya soal siapa saja oknum Pemko Dumai dan consultan yang dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung terkait proyek air bersih kota Dumai Salmon belum bisa menjelaskan “saya baru 15 hari di Dumai”, mohon maaf kilahnya kepada awak media ini diruang kerjanya Selasa (15/11/2016).

Keterangan ynag dihimpun awak media ini Permasalahan proyek air bersih Pemko Dumai yang dianggarkan melalui APBD murni kota Dumai tahun anggaran 2008-2010 dengan sistim tahun jamak nilai proyek sebesar Rp.223 miliar, kontraktor pelaksana PT. Nindia Karya, PT. Waskita Karya dan PT. Cipta Karya, proyek tersebut mangkrak selama 5 tahun keterangan Walikota Dumai Zulkifli AS kepada wartawan bahwa proyek tersebut selama menjabat walikota Dumai periode 2005-2010 disebutkan terealisasi 78 %. menimbulkan pertanyaan besar berbagai kalangan. Pertanyaannya siapa yang paling bertanggungjawab mangkraknya proyek air bersih tersebut masyarakat Dumai menunggu kepastian hasil pemeriksaan Tim Kejaksaan Agung RI (Salamuddin Purba)
 

Featured Post 3

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger