Headlines News :

About

Jadwal Sholat

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

YLBHN Desak Kemenhub Tutup Pos Retribusi Terminal Dumai

sabdarepublik.id - Dumai, Ketua YLBHN Dumai Ir. Mhd. Hasbi sikapi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda Perubahan No. 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan (2) Tentang Retribusi Terminal, adalah kejahatan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 31 ayat (1).

Pungutan retribusi oleh UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai bertentangan dengan peraturan dan merugikan para supir truk barang yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah dan Jalan Raya Dumai - Duri Bagan Besar harus diberantas.

Para supir yang melintas pada Pos Bukit Timah meski tidak mendapat pelayanan dari UPT Dishub Dumai mereka dikenakan retribusi terminal sebesar Rp.55.000 untuk 1 (satu) kali melintas. Pelayanan UPT Dishub Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Perda 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal namun dikenakan pungutan retribusi. Kata Hasbi “Pungutan bertentangan dengan Undang-Undang sama artinya dengan pemerasan” kejadian ini sudah berlangsung belasan tahun oleh karenanya tidak boleh dibiarkan harus ada tindakan dari aparat penegak hukum di negeri ini ketus Hasbi.

Menurut Hasbi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda dan Undang-Undang harus ditutup, oleh karenanya pihak YLBHN Dumai akan menyurati dan mendesak Menteri Kementerian Perhubungan C/Q. Dirjend Perhubungan Darat untuk menutup aktifitas pemungutan Retribusi Pos Terminal Bagan Besar dan Pos Bukit Timah Kota Dumai. Desakan ini karena pungutan retribusi terminal tersebut bertentangan dengan Perda Perubahan No.13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ujar Hasbi.

Masih kata Hasbi fungsi terminal pelayanan, melayani para supir yang masuk parkir ke Terminal, diatur dalam Perda No.11 Tahun 2011 fasilitas terminal yang dilengkapi diantaranya petugas pengatur parkir, kantin, tempat istirahat para supir, kamar mandi dan pelayanan kesehatan kemudian pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut tidak dipenuhi oleh UPT Dishub Kota Dumai.

Uang retribusi dipungut sebesar Rp.55.000,- oleh UPT Dishub Dumai merupakan fasilitas pelayanan. Dalam terminal meskipun kantin yang merupakan fasilitas terminal mereka (supir red) makan, minum bayar, bukan gratis ujar Hasbi. (Salamuddin Purba)

YLBHN Desak Kemenhub Tutup Pos Retribusi Terminal Dumai

sabdarepublik.id - Dumai, Ketua YLBHN Dumai Ir. Mhd. Hasbi sikapi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda Perubahan No. 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan (2) Tentang Retribusi Terminal, adalah kejahatan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 31 ayat (1).

Pungutan retribusi oleh UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai bertentangan dengan peraturan dan merugikan para supir truk barang yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah dan Jalan Raya Dumai - Duri Bagan Besar harus diberantas.

Para supir yang melintas pada Pos Bukit Timah meski tidak mendapat pelayanan dari UPT Dishub Dumai mereka dikenakan retribusi terminal sebesar Rp.55.000 untuk 1 (satu) kali melintas. Pelayanan UPT Dishub Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Perda 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal namun dikenakan pungutan retribusi. Kata Hasbi “Pungutan bertentangan dengan Undang-Undang sama artinya dengan pemerasan” kejadian ini sudah berlangsung belasan tahun oleh karenanya tidak boleh dibiarkan harus ada tindakan dari aparat penegak hukum di negeri ini ketus Hasbi.

Menurut Hasbi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda dan Undang-Undang harus ditutup, oleh karenanya pihak YLBHN Dumai akan menyurati dan mendesak Menteri Kementerian Perhubungan C/Q. Dirjend Perhubungan Darat untuk menutup aktifitas pemungutan Retribusi Pos Terminal Bagan Besar dan Pos Bukit Timah Kota Dumai. Desakan ini karena pungutan retribusi terminal tersebut bertentangan dengan Perda Perubahan No.13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ujar Hasbi.

Masih kata Hasbi fungsi terminal pelayanan, melayani para supir yang masuk parkir ke Terminal, diatur dalam Perda No.11 Tahun 2011 fasilitas terminal yang dilengkapi diantaranya petugas pengatur parkir, kantin, tempat istirahat para supir, kamar mandi dan pelayanan kesehatan kemudian pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut tidak dipenuhi oleh UPT Dishub Kota Dumai.

Uang retribusi dipungut sebesar Rp.55.000,- oleh UPT Dishub Dumai merupakan fasilitas pelayanan. Dalam terminal meskipun kantin yang merupakan fasilitas terminal mereka (supir red) makan, minum bayar, bukan gratis ujar Hasbi. (Salamuddin Purba)

Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU Dumai Masuk Bui


sabdarepublik.id - Dumai, 5 (lima) Tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai APBD 2013 dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah, ke lima tersangka tersebut Selasa (6/12/2016) dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Dumai.

Penahanan terhadap 5 tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari tersebut dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH.

Menurut Andriansyah bahwa Kejaksaan Negeri Dumai telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap 5 tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dumai dengan folume pekerjaan 1200 X 5 meter tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai. Ke 5 tersangka tersebut adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Riduan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua TIM PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas, saat ini kelima tersangka sudah ditipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Menurut Ardiansyah setelah tahap II ini kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menyidangkan perkara tersebut, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah folume pekerjaan dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Prop Riau sebear Rp.562 juta.

Kepala Dinas PU Dumai Syamsuddin ST ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (7/12/2016) terkait penahanan terhadap oknum Dinas PU Dumai terkait dugaan korupsi pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Syamsuddin “memang ada anggota saya yang ditahan Kejaksaan, nanti saya jelaskan saya lagi rapat” ujar Syamsuddin menutup selulernya.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, Rabu (7/12/2016) bahwa penyimpangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah. 5 (lima) oknum tersangka tersebut diduga melakukan kecurangan material dan mutu proyek, dalam pembangunan jalan tersebut dengan memanipulasi Rendemik yang semestinya 1000 kubik, namun oleh kontraktor rendemik yang digunakan 750 kubik, kemudian mutu rendemik mestinya K 375 yang digunakan K225, kemudian besi beton yang mestinya berdiameter 12 mm yang dipasang ukuran 8mm, sehingga menimbulkan temuan oleh BPKP yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, sebut sumber awak media ini Rabu(7/12/2016) (Salamuddin Purba) Keterangan Foto : Andriansyah SH Kasi Pidsus Kejari Dumai.

Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU Dumai Masuk Bui

sabdarepublik.id - Dumai, 5 (lima) Tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai APBD 2013 dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah, ke lima tersangka tersebut Selasa (6/12/2016) dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Dumai.

Penahanan terhadap 5 tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari tersebut dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH.

Menurut Andriansyah bahwa Kejaksaan Negeri Dumai telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap 5 tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dumai dengan folume pekerjaan 1200 X 5 meter tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai. Ke 5 tersangka tersebut adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Riduan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua TIM PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas, saat ini kelima tersangka sudah ditipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Menurut Ardiansyah setelah tahap II ini kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menyidangkan perkara tersebut, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah folume pekerjaan dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Prop Riau sebear Rp.562 juta.

Kepala Dinas PU Dumai Syamsuddin ST ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (7/12/2016) terkait penahanan terhadap oknum Dinas PU Dumai terkait dugaan korupsi pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Syamsuddin “memang ada anggota saya yang ditahan Kejaksaan, nanti saya jelaskan saya lagi rapat” ujar Syamsuddin menutup selulernya.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, Rabu (7/12/2016) bahwa penyimpangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah. 5 (lima) oknum tersangka tersebut diduga melakukan kecurangan material dan mutu proyek, dalam pembangunan jalan tersebut dengan memanipulasi Rendemik yang semestinya 1000 kubik, namun oleh kontraktor rendemik yang digunakan 750 kubik, kemudian mutu rendemik mestinya K 375 yang digunakan K225, kemudian besi beton yang mestinya berdiameter 12 mm yang dipasang ukuran 8mm, sehingga menimbulkan temuan oleh BPKP yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, sebut sumber awak media ini Rabu(7/12/2016) (Salamuddin Purba) Keterangan Foto : Andriansyah SH Kasi Pidsus Kejari Dumai.

Perda Retribusi Bertentangan Dengan Undang-Undang Siapa Peduli..?

sabdarepublik.id - Dumai, Saber (Sapu Bersih) Pungli sebagaimana yang di instruksikan Presiden RI Joko Widodo tentang Pemberantasan Pungutan Liar berlaku diseluruh Instansi Pemerintah seluruh Indonesia. Direspon positif oleh Kepala Daerah diseluruh nusantara, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam merealisasikan kebijakan Joko Widodo. terkait Saber Pungli tersebut Pemko Dumai belum lama ini, membentuk Tim Saber Pungli. Meski ada gebrakan “Saber Pungli” Dumai diinformasikan sejumlah oknum terjaring, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Namun, tim Saber Pungli kota Dumai dinilai sejumlah kalangan tidak optimal. Soalnya pungli masih saja terjadi khususnya dalam pelaksanaan pungutan retribusi terminal berdasarkan perubahan perda nomor. 13 Tahun 2012 yang diindikasikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tapi dibiarkan, fenomena pembiaran tersebut sudah berlangsung lama, demikian ocehan salah seorang supir angkutan CPO saat ditemui awak media ini dilapangan, tujuan Kawasan Industri Lubuk Gaung seraya menyerahkan selembar bukti bayar retribusi terminal yang diterbitkan UPT Dishub Dumai kepada awak media ini saat investigasi belum lama ini.

Amris mantan anggota DPRD Periode 2009-2014 ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (30/11/2016) ditanya soal terbentuknya Saber Pungli Dumai kata Amris langkah Pemko Dumai membentuk Tim Saber Pungli “patut kita apresiasi” mudah mudahan Pungli bisa diberantas dan jangan tebang pilih sesuai dengan namanya “sapu bersih”. Ujarnya.

Terkait Saber Pungli Amris mengkritisi soal pungutan Retribusi Terminal yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Terminal Dan Retribusi Terminal. Sebagai payung hukum lanjut Amris Perubahan Perda 13 Tahun 2012 tersebut adalah Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 131 ayat (1) disebutkan “Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d, adalah pelayanan tempat parkir untuk kenderaan penumpang bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Atas dasar Perda 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1), terkait objek Retribusi terminal Pos Bukit Timah yang dilakukan UPT Dishub Dumai menggunakan badan Jalan lintas Dumai-Bagan Batu akibat dari aktifitas pungutan tersebut kemacetanpun tak terhindari, fenomena kemacetan kerap terjadi, karena letak Pos retribusi terminal Bukit Timah percis berdekatan dengan persimpangan yang jarak dari Pos retribusi ke persimpangan tersebut sekitar 50 meter, kegiatan pungutan retribusi terminal menggunakan badan jalan lintas menggangu pengguna jalan. Padahal Jalan lintas Bukit Timah tersebut merupakan Jalan negara yang perbaikan dan peningkatan jalan, dibiayai negara melalui APBN terang Amris.

Menurut Amris Pos Bukit Timah yang sama sekali tidak ada pelayanan, “para supir truk dari dan menuju kota Dumai”. Truk pengangkut barang yang melintas pada Pos Bukit Timah dari Bagan Batu menuju Dumai dan sebaliknya di stop petugas retribusi Dishup kota Dumai supir harus membayar retribusi, besaran retribusi yang dikenakan terhadap truk pengangkut barang, dan truk tangki CPO berfariasi, khusus untuk truk barang, dan truk tangki CPO dikenakan sebesar Rp.55.000,- dengan catatan digunakan untuk 1 kali melintas. “Inikan menyalahi aturan” Saber Pungli harus hadir untuk memberantas, karena bertentangan dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 pelanggaran ini harus diberantas. Kecuali pos retribusi terminal barang Bagan Besar dipungut retribusi itu sah-sah saja karena tersedia lapangan parkir, dan fasilitas lain, ujar Amris.

Amris disinggung soal bukti bayar retribusi terminal yang diterbitkan dan di legalisasi UPT Dishub Kota Dumai tanpa porporasi Dinas Pendapatan Daerah Dumai, menurut Amris agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan “tergantung dari kepala dinas membagi tugas” acuannya ada Pasal 58 ayat (1) ada penegasan yang berwenang memporporasikan bukti bayar adalah Dispenda Dumai kata Amris.

Secara terpisah Kadishub Kota Dumai Bambang Sumantri dikonfirmasi di salah satu café Jl. Sudirman Selasa (29/11/2016) terkait Perubahan Perda 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) disebutkan “Setiap Juru Pungut Retribusi Terminal yang dipekerjakan oleh Dinas dilarang menggunakan karcis Retribusi yang tidak dilegalisasi oleh Dinas dan/atau tidak diporporasi oleh Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan. Namun, Bambang mendefinisikan bahwa Dishub Dumai dalam melaksanakan pungutan retribusi terminal sesuai ketentuan, bukti bayar yang diterbitkan UPT Bukit Timah sah karena sudah dilegalisasi UPT Dishub Kota Dumai meski tidak diporporasi oleh Dispenda Kota Dumai karena kalimat “oleh Dinas dan/atau Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan. bukti bayar yang diterbitkan UPT sah, dan terprogram melalui on line, karena nomor serinya sudah tercantum, petugas UPT tinggal ngeprin, beda dengan retribusi terminal AKAP objeknya sudah jelas, karcis retribusinya memang sudah disiapkan yang diporporasi oleh Dispenda Dumai, jelas Bambang.

Ketika awak media ini melakukan penelusuran tekait bukti bayar retribusi terminal ke Dispenda Kota Dumai keterangan petugas porporasi Dispenda Kota Dumai Agus mengatakan bahwa Dishub Dumai sejak Januari 2016 hingga saat ini tidak lagi menggunakan bukti bayar retribusi terminal yang diporporasi Dispenda Dumai ujar Agus. (Salamuddin Purba)

Dispenda Dumai Kebobolan, Dishub Cuekin Perda Retribusi Termial



sabdarepublik.id - Dumai, Pengawasan lemah Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Dumai “macan ompong” tak mampu mengawasi Perda kota Dumai atau memang melakukan pembiaran terhadap regulasi tentang Peraturan Daerah (Perda) yang “dibidani” Pemko Dumai dan DPRD Kota Dumai. Yakni Perubahan Perda Retribusi Terminal No.13 Tahun 2012 yang dilanggar Dinas Perhubungan (Dishub) kota Dumai yang terbiarkan sehingga menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat Dumai.

Atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Dumai juga ikut berkolaborasi..? dengan membiarkan regulasi yang ditabrak Dishub Dumai sehingga tidak melaporkan perbuatan yang melanggar Perda No.13 Tahun 2012 tentang retribusi terminal ke pada pihak yang berwajib, atau setidaknya melaporkan ke internal Pemko Dumai yakni Inspektorat.

Diinformasikan Tahun 2016 Dispenda Kota Dumai ke bobolan, soalnya retribusi Teminal Barang dalam 1 (satu) tahun periode Januari - November 2016 dengan Nomor seri terakhir 236.000 tanggal, 24 Nopember 2016. bila di kalkulasikan dari bukti bayar tersebut Rp.55.000,- X 236.222 berarti Jumlah duit yang dipungut sebesar Rp.12.992.210.000,- tidak termasuk para supir yang tidak menggunakan bukti bayar.

Dishub Dumai diduga kuat telah melakukan kejahatan terkait penggunaan tanda bukti pembayaran retribusi terminal tanpa porporasi Dispenda Dumai. Pasalnya bukti pembayaran yang  mestinya di porporasi oleh Instansi yang berwenag sesuai Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 ketentuan Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Juru Pungut Retribusi Terminal yang dipekerjakan oleh Dinas dilarang menggunakan karcis Retribusi Terminal yang tidak dilegalisasi oleh Dinas dan/atau tidak diporporasi oleh Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan.

Namun, oleh Dishub kota Dumai Ketentan dalam perubahan Perda 13 Tahun 2012 tersebut tidak dilakukan, padahal pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) adalah Kejahatan.

Dishub Kota Dumai dalam kegiatan pungutan retribusi menggunakan dua lokasi pos retribusi   yakni Pos Bukit Timah Jl. Lintas Dumai-Baganbatu dan Pos Retribusi Terminal Barang Bagan Besar retribusi tidak meggunakan bukti bayar yang diporporasi Dispenda Dumai melainkan menggunakan tanda buti pembayaran yang diterbitkan Dinashub Kota Dumai. Beberapa kalangan menilai bahwa Dishub Dumai melanggar Perubahan Perda Retribusi Terminal Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2012 yang ditanda tangani Walikota Dumai Khairul Anwar dan Sekretaris Daerah Said Mustafa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2012.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Bambang Sumantri diupayakan konfirmasi terkait bukti bayar retribusi tanpa porporasi Dispenda Kota Dumai tersebut hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapan. Sekretais Kadishub Dumai Bambang Sumantri ketika ditanya keberadaan Bambang Sumantri lagi dinas keluar kota di Pekanbaru ujar sekretaris.

Sementara Walikota Dumai Zulkifli AS yang dihubungi awak media ini Senin (28/11/2016) terkait penggunaan bukti bayar tanpa porporasi Dispenda Dumai mengatakan “segera saya evaluasi,” sepertinya mereka ini tidak kapok, padahal ada 4 (empat) orang yang ditangkap terkait pungli, Zul AS tidak menyebutkan siapa saja yang telah ditangkap, “saya sedang di Pekanbaru, lagi rapat dengan Gubernur Riau Dan Dim dan Kapolres Dumai “ tunggu sekembalinya saya ke Dumai akan saya panggil Kadishub dan seluruh staf ujar Zul As melalui hubungan seluler.

Agus pegawai yang membidangi porporasi Dispenda Kota Dumai ditemui awak media ini diruang kerjanya belum lama ini, mengakui bahwa bukti bayar retribusi terminal yang diporporasi terakhir 2015 sedangkan sejak Januari bukti bayar retribusi terminal tidak lagi menggunakan bukti bayar yang diporporasi Dispenda Kota Dumai ujar Agus.

Keterangan yang dihimpun awak media ini terkait kegiatan pungutan retribusi di dua Pos Dishub Kota Dumai Pos Bukit Timah dan Bagan Besar menyebutkan para sopir tangki dan truk barang angkutan bungkil, dan cangkang dari Duri tujuan Dumai sebahagian memilih bayar dengan menggunakan kotak korek api, berisikan Rp.20.000,- diberikan kepada petugas jaga pos, dibandingkan masuk terminal harus bayar Rp.55.000,- dengan menggunakan bukti bayar yang diterbitkan Dishub Dumai. Kemudian pembayaran tanpa bukti bayar Dishub Dumai untuk truk tangki CPO bagi supir yang tidak menggunakan bukti bayar cukup mem bayar Rp.40.000,-.

Sebahagian para supir truk CPO membayar retribusi dengan menerima bukti bayar, karena bukti pengeluaran pembayaran retribusi yang bakal dikembalikan oleh majikan, seperti para supir group S4 retribusi tersebut yang disebut pengeluaran dikembalikan kepada supir. Sebahagian supir atas kesadaran sendiri membayar retribusi di Pos retribusi Dishub Dumai meskipun pembayaran retribusi tersebut tidak dikembalikan sang majikan, namun, oleh supir tetap membayar retribusi seperti yang disampaikan D. Hasibuan supir truk tangki CPO asal  Bagan Batu Rohil sebagai warga negara yang baik, harus taat bayar pajak atau retribusi, “duitnya digunakan dari kita untuk kita” ujarnya. (Salamuddin Purba)

Konveyor Sistym Pelindo I Mangkrak Siapa Bertanggungjawab

Dumai, Investasi Pengembangan Terminal Curah Kering (TCK) Dermaga C PT. Pelindo I cabang Dumai yang dianggarkan perusahaan semi pelat merah ini, tahun 2010 silam, khusus untuk pembangunan Konveyor Sistym Curah Kering jenis bungkil atau ampas kelapa sawit dan cangkak kelapa sawit, dan pupuk dari Gudang 08, 09, 07 ke TCK sebesar Rp.64 miliar lebih. Tujuan dibangunnya konveyor system tersebut adalah untuk mempercepat aktivitas bongkar muat curah kering dari Gudang ke kapal. 

Pengoperasian TCK dermaga C berdasarkan data, telah dilakukan uji coba pengoperasian konveyor system sebanyak 3 (tiga) kali, pada Oktober 2012 dilakukan pengapalan perdana memuat material jenis ampas ke kapal dengan total produksi 4.000 ton kemudian pada Desember 2012 memuat jenis cangkang ke kapal, total produksi 6.600 ton kemudian pada tanggal 8-11 Pebruari 2013 kembali memuat material jenis cangkang dengan total produksi 3.000 ton. 

Kemampuan konveyor system kapasitas produksi 150 ton/jam, artinya penggunaan konveyor system tidak optimal, jauh dari harapan tidak sesuai dengan proposal yaitu 350 ton/jam. Namun, selama masa uji coba dengan menggunakan konveyor sistym tersebut terdapat kendala teknis yaitu bearing pecah dan motor terbakar yang di akibatkan terjadinya overload yang disebabkan material lain (sampah dan besi) bercampur dengan material utama. 

Kendala tersebut lebih disebabkan belum tersedianya SDM yang kompeten untuk melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan konveyor sistym tersebut ujar sumber yang layak dipercaya kepada awak media ini Kamis (25/11/2016). Konveyor sistim yang dibangun dengan dana sebesar Rp.64 miliar lebih diindikasikan tidak optimal dalam uji coba kerap terjadi kerusakan sehingga pencapaian kapasitas 350 ton/jam, “isapan jempol”, Konveyor System yang merupakan investasi Pelindo I yang di “gadang-gadang” bisa meraup keuntungan ternyata jauh dari yang diharapkan, mengakibatkan kerugian perusahaan BUMN ini, karena konveyor system dibangun dengan dana pinjaman bank tersebut, saat ini tidak beroperasi karena rusak, alias mangkrak, siapa yang bertanggungjawab, hingga berita ini ditayangkan belum ada petinggi Pelindo yang bisa ditemui. 

Pasalnya General Manager (GM) PT. Pelabuhan I Cabang Dumai Djuhaery ketika diupayakan konfirmasi untuk yang kali ketiga Kamis (24/11/2016) melalui seluler, dan pesan singkat terkait mangkraknya konveyor sistym Pelindo I cabang Dumai Djuhaery memilih bungkam. Agar pemberitaan terkait mangkraknya konveyor sistym yang merupakan asset PT. Pelindo I cabang Dumai berimbang, secara terpisah melalui hubungan seluler juga diupayakan awak media ini konfirmasi pada Manager Devisi Bisnis Deni Rahayu Santoso pejabat Pelindo I yang ini juga, latah lagi-lagi memilih bungkam. Padahal yang bertanggungjawab dalam kegiatan pengapalan curah kering TCK Dermaga C adalah Djuhaery dan Deni Rahayu Santoso. 

Pelayanan terhadap pengguna jasa kepelabuhanan terkait bongkar muat curah kering TCK Dermaga C PT. Pelindo I Cabang Dumai Devisi Bisnis menggunakan moveable konveyor dan truck losing/sistym manual, diinformasikan menggunakan tenaga kerja TKBM Dumai. Pantauan dilapangan dan keterangan yang dihimpun menyebutkan bongkar muat dengan menggunakan moveable konveyor dan truck losing. 

Produktivitas menjadi rendah, kemudian pada saat bongkar muat curah kering dari truk ke kapal, ampas bungkil berserakan dilantai dermaga, selain itu ampas beterbangan mengotori udara, sehingga menimbulakn pencemaran. Kepala Bagian Operasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Dumai Asyari ditemui diruang kerjanya Kamis (24/11/2016) ditanya soal penggunaan tenaga kerja TCK Dermaga C mengakui tenaga kerja yang melakukan aktifitas TCK tersebut adalah anggota TKBM disinggung jumlah tenaga kerja yang di pekerjakan di TCK “tanyakan kepada pak ketua” yang saya tau anggota TKBM yang bekerja di TCK ada 2 orang, mereka ini lah yang merekrut untuk kegiatan TCK. Asyari ditanya soal perjanjian kerja antara TKBM dengan Pelindo I terkait kegiatan TCK Asyari tidak menafik “ada perjanjian” Pelindo dengan TKBM disinggung soal tarif bongkar muat, dan kontribusi terhadap TKBM saya tidak tau, untuk lebih jelas tanya “pak ketua” ujarnya (Salamuddin Purba)

Anggota DPRD Riau Dapil Rohil Dihukum 1 Tahun Penjara

Seorang Anggota DPRD Riau Dapil Rohil dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. MA jatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BAGANSIAPIAPI-Anggota DPRD Riau dapil Rohil, Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng dijatuhi hukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. Hal tersebut dikatakan Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH, MHum melaui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, SH, MH, Rabu (16/11/16) malam, membenarkan pemberitaan sejumlah media terkait putusan MA tersebut.

Putusan MA, bernomor bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan itu, MA menilai Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Karenanya Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Odit.

Atas putusan MA tersebut, lanjut Odit, pihaknya sudah mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016. Saat dieksekusi hari pertama, Aseng dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi."Belakangan terpidana dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar. Jadi sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," ucap Odit. Aseng membuka kebun sawit tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (sekarang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), red).***(nop), Anggota DPRD Riau Dapil Rohil Dihukum 1 Tahun Penjara.

Seorang Anggota DPRD Riau Dapil Rohil dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. MA jatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Anggota DPRD Riau dapil Rohil, Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng dijatuhi hukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. Hal tersebut dikatakan Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH, MHum melaui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, SH, MH, Rabu (16/11/16) malam, membenarkan pemberitaan sejumlah media terkait putusan MA tersebut.

Putusan MA, bernomor bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan itu, MA menilai Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Odit.

Atas putusan MA tersebut, lanjut Odit, pihaknya sudah mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016. Saat dieksekusi hari pertama, Aseng dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi."Belakangan terpidana dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar. Jadi sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," ucap Odit.

Aseng membuka kebun sawit tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (sekarang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), red).***

Sumber : Riauterkini

Workshop Bisnis Media Lokal Wow, Beriklan di Media Online Ternyata Murah dan Menguntungkan

PEKANBARU - Puluhan peserta workshop Bisnis Media Lokal dalam Festival Media 2016 seakan terheyak saat mendengarkan pemaparan pemateri mengenai tantangan dan keunggulan dalam berbinis melalui media online lokal. Contohnya saja, untuk memulai startup dengan ciri khas baru dan menggaet pengiklan. "Kalau media cetak fokus pada headline halaman depan, beda dengan media online yang seluruh halamannya berlaku sebagai halaman depan. 

Makanya, di online itu keseluruhan konten harus dikonsep sedemikian rupa untuk menarik perhatian," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Arfi Bambani Amri saat memberikan materi di Perpustakaan Soeman HS Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Minggu (20/11/2016). 

Selain berlaku untuk menarik perhatian dan memudahkan akses pembaca berita, isi konten media online harus dikemas dengan apik untuk memperoleh ratting tinggi. "Nilai-nilai perusahaan turut menjadi pedoman. Misalnya saja, konten berita harus berpedoman dengan kode etik jurnalistik. Berbeda hal dengan isi dalam instagram yang boleh saja lebay," tuturnya. Disambung oleh pemateri workshop selanjutnya, Hasan Basril yang merupakan Pemimpin Redaksi (Pemred) GoRiau.com menuturkan, bahwa media online memiliki banyak keunggulan. 

Salah satunya dari segi bisnis. "Kalau beriklan lewat pemberitaan di online, beritanya bisa tertanam selamanya selagi website yang kita memiliki masih hidup," kata Hasan yang juga berprofesi sebagai dosen jurnalistik di beberapa universitas negeri dan swasta di Riau ini saat menambahkan pemaran materi Arfi Bambani Amri dalam workshop Bisnis Media Lokal tajaan AJI itu. Hanya saja, Hasan tidak menampik bahwa rata-rata masyarakat yang berusia 40 tahun ke bawah belum cukup familiar dengan 'surat kabar' online. 

Menurutnya, hal ini lah yang menjadi catatan penting bagi bos-bos media lokal untuk menyosialisasikan medianya. Jika hal itu sudah dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat luas dan pemerintah, Hasan pun menyakini bahwa hitung-hitungan bisnis melalui online lebih ekonomis. "Kita harus memberikan penjelasan terlebih dahulu bagaimana konsep iklan di media online, karena belum semua memahami. Kalau dijelaskan seperti apa, mereka akan tahu betapa murah dan bermanfaatnya beriklan di media online," kata Hasan yang tampak membuat sejumlah peserta workshop manggut-manggut. *** sumber : Goriau

Pengusutan Proyek Air Minum Kota Dumai Masuki Hari ke – 3

sabdarepublik.id - Dumai, Pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur air minum kota Dumai TA 2008-2011 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin Eko JP berlanjut. Kamis (17/11/2016) memasuki hari ke-3 pemeriksaan dilakukan secara marathon ujar sumber dilingkungan Korps Adhyaksa Dumai.
Pantauan dilapangan Pejabat Pemko Dumai yang dipanggil dan diperiksa Tim Kejagung RI dilakukan diruang expos Kejaksaan Negeri Dumai yang terperiksa Mustafa Kadir saat ini menjabat PLt. Kadis Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai merangkap Asisten Pemerintahan Setdako Dumai.

Mustafa Kadir yang juga mantan Kadis Pendapatan Kota Dumai, pada masa kepemimpinan Zul AS sebagai Walikota Dumai periode 2005-2010 kemudian yang juga menjadi terperiksa mantan Kadis PU Dumai Jhoni Hamdani, mantan Kabag Keuangan PU Dumai Syaiful dan Amanto mantan Dirut PDAM Kota Dumai. Diinformasikan pejabat yang menjadi terperiksa Tim Kejagung RI Rabu (17/11/2016) sebanyak 6 orang, salah satu diantaranya wanita.

Mustafa Kadir saat keluar dari ruang pemeriksaan langsung dikerumini wartawan, ketika ditanya awak media ini terkait pemeriksaan terhadap dirinya mengatakan terkait pembangunan infrastruktur air minum dia dipanggil dan diperiksa pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kota Dumai pada masa Walikota Zulkifli AS menurut Mustafa Kadir bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dimintai keterangan oleh Penyidik Kejagung, terkait pencariran dana pembangunan infrastruktur air minum, ditanya jumlah pencairan dana proyek infratruktur air minum yang dicairkan tersebut mengatakan “jumlahnya saya tidak ingat” seingat saya, ada dua kali pencairan, berapa saya lupa, maklum sudah lama, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 wib ujarnya.

Mustafa Kadir menyambangi gedung Kejaksaan Negeri Dumai terkait pemanggilan Tim Kejaksaan Agung RI soal pembangunan infrastruktur air minum kota Dumai Mustafa datang dengan berpakaian liris-liris hitam dasar putih kemeja lengan panjang, dan berkopiah hitam, celana warna gelap, datang didampingi mantan bendahara Dinas Pendapata Daerah Kota Dumai.

Sementara Jhoni Hamdani bertubuh gempal mantan Kadis PU Dumai saat ditanya awak media ini mengatakan bahwa dia dipanggil ke Kejaksaan Negeri Dumai tanpa melalui surat panggilan. Pemanggilan melalui pesan singkat Jhoni yang telah memasuki masa pensiun pada 2015 silam tidak tau menahu soal proyek infrastruktur air minum kota Dumai pasalnya “saya menjabat Kadis PU Kota Dumai tahun 2012” sedangkan proyek air minum tersebut dikerjakan 2008-2010 apa yang mau saya jelaskan kepada penyidik ujarnya.

Pada hari sebelumnya Selasa-Rabu 15-16/11/2016 juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejagung RI terhadap mantan Kabiro Hukum Setdako Dumai Firdason dan mantan Kabid Bina Marga PU Dumai selaku ketua lelang proyek infrastruktur air minum Syafril. Sumber di Kejaksaan menyebutkan terperiksa lainnya yang telah dimintai keterangan oleh Tim Kejagung RI pada Rabu 16-11-2016 Konsultan PT. Dellasonta Moulding International, dan Kontraktor PT. Nindya Karya, PT. Waskita Karya dan PT. Adhy Karya.

Pembangunan infrastruktur air minum dari hasil kesepakatan Walikota Dumai Zulkifli AS dengan DPRD Kota Dumai Periode 2004-2009 besaran biaya proyek air minum tersebut sebesar Rp.233 miliar lebih setelah dilakukan lelang menjadi Rp.224 miliar lebih. Pembangunan infrastruktur air minum yang telah dibangun berdasarkan data yang diperoleh awak media ini menyebutkan yakni, EPC Pembangunan Uprating IPA dengan kapasitas 40 lt/det menjadi 80 lt/det di Jl. Sudirman dan Pembangunan baru IPA kapasitas 250 lt/det di Bukit Timah dilaksanakan oleh PT. Nindya Karya dengan progress 23,91% dengan nilai sebesar Rp.26.761.280,491,-

Untuk pekerjaan tersebut telah diadakan pemutusan kontrak pada tanggal 9 Desember 2010 dan sudah diklaim Jaminan Uang Muka sebesar Rp.10.736.445.203,- dan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.527.550.000,- Klaim Jaminan tersebut diinformasikan sudah dicairkan dan dimasukkan ke kas daerah Kota Dumai. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi Air Baku dan Pipa Distribusi, Sekunder, Tersier, dan Sambungan Rumah (SR) Kota Dumai (Paket I) dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya dengan progress terakhir 78,326% dengan Nilai sebesar Rp. 53.091.749.800,- untuk pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutuisan Kontrak berdasarkan kesepakatan bersama pada tanggal 20 Desember 2011.

Pengadaan dan Pemasangan Pip Distribusi, sekunder, Tresier, dan Sambungan Rumah (SR) Kota Dumai (Paket II) dilaksanakan oleh PT. Adhy Karya (Persero) dengan progress terakhir 78,903% dengan Nilai sebesar Rp.65.389.230.023,- Untuk pekerjaan tersebut telah diadakan pemutusan Kontrak berdasarkan kesepakatan bersama pada tanggal 20 Desember 2011 dan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Infrastruktur Air Minum Kota Dumai yang dilaksanakan oleh PT. Dellasonta Molding International dengan progress 57,048% dengan nilai sebesar Rp.847.163.000,- bahwa proses pembayaran progres terakhir disebutkan telah melalui audit oleh BPKP Propinsi Riau. (Salamuddin Purba)

Permasalahan Proyek Air Bersih Dumai Pejabat Terkait Bakal Diperiksa

sabdarepublik.id - Dumai, Pembangunan Infrastruktur air bersih Kota Dumai yang didanai melalui dana APBD Murni kota Dumai dilaksanakan dengan sistim tahun jamak 2008-2011 dana yang disepakati Walikota Dumai Zulkifli AS dengan DPRD Kota Dumai untuk proyek air bersih tersebut sebesar Rp.233 miliar lebih, setelah dilelang total kontrak menjadi Rp.224 miliar lebih, namun pada kenyataanya hingga saat ini proyek air bersih yang di idam-idamkan warga kota Dumai belum juga terealisasi.

Celakanya proyek tersebut mangkrak selama 5 tahun karena tidak dilanjutkan oleh pemerintahan sebelumnya, “kabarnya alm Chairul Anwar ketika menjabat Walikota Dumai tidak mau mengambil resiko” kini menuai permasalahan baru. Soal mangkraknya infrastruktur air bersih Dumai hukum berbicara.
Untuk menelusuri permasalahan pembangunan infrastruktu proyek air bersih Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus bentuk Tim turun ke Dumai ruang expos Kejaksaan Negeri Dumai pun dijadikan markas untuk ruang pemeriksaan. Terkait permasalahan proyek air bersih yang begitu kompleks. Masyarakat Dumai menantikan ujung dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung yang dipimpin Eko JP diharapkan semoga terekspos secara terang benderang, sehingga masyarakat khusunya warga Dumai mengetahui penyebab dari mangkraknya proyek air bersih kota Dumai.

Persoalan proyek air bersih kota Dumai saat ini sedang ditangani Tim Kejaksaan Agung RI. Korps Adhyaksa ini dipimpin Eko JP beranggotakan 5 penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI menyambangi Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan, kabarnya yang dipanggil Tim Kejagung terhadap kontraktor, consultan pengawas, panitia lelang, serta pejabat yang terkait dalam pembangunan proyek air bersih tersebut mereka dipanggil, dan diperiksa di ruang expos ke Kejaksaan Negeri Dumai Jln. SS Kasim sejak Selasa (15/11/2016). Sebagai terperiksa mantan Kabiro Hukum Setdako Dumai Firdason, mantan Kadis PU Dumai termasuk consultan.

Pemeriksaan dilanjutkan Rabu (16/11/2016) di yang sama, ruang expos Kejaksaan Negeri Dumai. ruang expos tempat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejaksaan Agung ruang tanpa sekat, namun tertutup belasan media yang meliput terkait jalannya pemeriksaan soal proyek air bersih tidak diperkenankan untuk mengabadikan jalannya pemeriksaan, salah satu penyidik Kejaksaan Agung RI dengan pakaian kemeja abu-abu, diluar ruang pemeriksaan ketika ditanya wartawan “bapak dari Kejagung, dijawab ia” disinggung siapa saja yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik tersebut enggan berkomentar, tanya saja kepada kasi intel, seraya mengatakan maaf ya pak ujarnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai Almon SH ketika ditemui diruang kerjanya Rabu (16/11/2016) membenarkan bahwa kedatangan Tim Kejaksaan Agung RI ke Dumai dalam rangka penyelidikan terkait proyek air bersih yang di danai APBD Dumai mereka dipanggil sebagai terperiksa, tersangkanya belum ada. Almon ketika didesak nama-nama pejabat yang bakal dipanggil terkait proyek air bersih Almon berkilah “belum saatnya disebutkan, tapi semua bakal dipanggil, tanpa kecuali” ujarnya.

Mantan Kabid Bina Marga Kota Dumai Syafril yang juga sebagai panitia lelang proyek air bersih Dumai kala itu, juga ikut diperiksa Tim Kejaksaan Agung RI Rabu (16/11/2016) dipanggil ke Kejaksaan Negeri Dumai Syafril ditanya soal pemanggilan terhadap dirinya mengatakan dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek air bersih kota Dumai “saya kan hanya panitia lelang” yang melaksanakan proyek bukan saya, apa yang saya tau pada saat proses lelang itulah yang saya sampaikan ujarnya. (Salamuddin Purba)

Soal Air Bersih Tim Kejagung RI Turun ke Dumai

sabdarepublik.id - Dumai, Proyek air bersih kota Dumai yang sempat mangkrak selama 5 tahun, karena tidak dilanjutkan pemerintah kota Dumai sebelumnya, kemudian disaat Walikota Dumai Zulkifli AS terpilih kembali sebagai Walikota periode 2016-2021 berupaya keras melanjutkan proyek air bersih tersebut dengan menggandeng Pemda Kabupaten Bengkalis dan Pemda Kab. Rokan Hilir.

Kini muncul permasalahan baru terkait pengusutan mangkraknya proyek air bersih kota Dumai oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung RI, yang dipimpin Eko JP menyambangi Kejaksaan Negeri Dumai di kantor adiyaksa inilah Tim Kejaksaan Agung RI melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pegawai Pemko Dumai, dan consultan pengawas terkait proyek air bersih Pemko Dumai tahun anggaran 2008-2010 yang diduga bermasalah.

Pegawai Pemko Dumai yang diperiksa Tim Kejagung tersebut salah satu diantaranya Firdason SH mantan Kabiro Hukum Pemko Dumai yang saat ini diinformasikan menjabat sebagai PLT Sekwan DPRD Dumai pantauan dilapangan mereka diperiksa di lantai bawah ruang expos Kejaksaan Negeri Dumai Jln. Sultan Syarif Kasim Dumai. Aneh proses pemeriksaan terhadap terperiksa terkait proyek air bersih kota Dumai yang diduga bermasalah tersebut para terperiksa di mintai keterangan dalam satu ruangan tanpa sekat.

Firdason datang ke Kejaksaan Negeri Dumai menggunakan mobil Toyota berpakaian Dinas lengan panjang warna cokelat ketika ditemui usai diperiksa Tim Kejagung RI membenarkan dia dimintai keterangan oleh Tim Kejagung terkait proyek air bersih kota Dumai, menurut Firdason yang turut diperiksa yakni mantan Kadis PU Dumai “saya datang untuk dimintai keterangan” ujarnya singkat.

Tim Kejaksaan Agung RI Eko JP saat ditemui awak media ini disela-sela pemeriksaan berlangsung diluar ruang pemeriksaan membenarkan bahwa kehadiran Tim Kejagung ke Dumai terkait permasalahan proyek air bersih, Eko ketika didesak siapa saja nama-nama pejabat Pemko Dumai dan consultan yang diperiksa pada Selasa (15/11/2016) mengelak menjelaskan, nanti tanyakan saja ke kasi intel ujar Eko.

Kasi Intel Kejari Dumai Salmon SH membenarkan adanya kedatangan Tim Kejagung RI ditanya soal siapa saja oknum Pemko Dumai dan consultan yang dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung terkait proyek air bersih kota Dumai Salmon belum bisa menjelaskan “saya baru 15 hari di Dumai”, mohon maaf kilahnya kepada awak media ini diruang kerjanya Selasa (15/11/2016).

Keterangan ynag dihimpun awak media ini Permasalahan proyek air bersih Pemko Dumai yang dianggarkan melalui APBD murni kota Dumai tahun anggaran 2008-2010 dengan sistim tahun jamak nilai proyek sebesar Rp.223 miliar, kontraktor pelaksana PT. Nindia Karya, PT. Waskita Karya dan PT. Cipta Karya, proyek tersebut mangkrak selama 5 tahun keterangan Walikota Dumai Zulkifli AS kepada wartawan bahwa proyek tersebut selama menjabat walikota Dumai periode 2005-2010 disebutkan terealisasi 78 %. menimbulkan pertanyaan besar berbagai kalangan. Pertanyaannya siapa yang paling bertanggungjawab mangkraknya proyek air bersih tersebut masyarakat Dumai menunggu kepastian hasil pemeriksaan Tim Kejaksaan Agung RI (Salamuddin Purba)

Dwelling Time dan Waiting Time Merugikan ?

sabdarepublik.id - Dumai. Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu yang lalu ketika Presiden Joko marah besar, beliau kecewa terhadap tingginya "dwelling time" di Pelabuhan Tanjung Priok.

Presiden menyoroti dwelling time di Tanjung Priok yang masih diangap lama. Angka dwelling time rata-rata berkisar 4~6 hari, sementara tahun ini ditargetkan angkanya bisa ditekan hingga 4,7 hari.

Sebagai perbandingan, di beberapa negara maju dwelling time di pelabuhan utama mereka berkisar 1~2 hari, angka ini bisa mencapai di bawah 1 hari di beberapa pelabuhan ternama seperti Amsterdam dan Singapura.

Drs.Mohd Rasyid pemerhati sosial di Pekanbaru menyebutkan bahwa Dwelling time yang lama jelas merugikan masyarakat. Pasalnya penumpukan kontainer di pelabuhan, tidak gratis. Ada biaya yang harus dibayar per hari oleh pemilik barang. Nilai yang dikeluarkan oleh pemilik barang, kemudian ditanggung oleh masyarakat. Bila barang itu adalah barang import, artinya masyarakat harus membayar kelebihan biaya yang timbul akibat penyimpanan kontainer di pelabuhan.

Sebaliknya, bila kontainer itu berisi barang ekspor, keuntungan eksportir menurun karena tergerus biaya yang harus dikeluarkan untuk penyimpanan kontainer di pelabuhan. Ini sebuah kerugian ekonomi yang sungguh sangat besar yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Alumni Unri ini juga menyebutkan bahwa selain kerugian ekonomi akibat dwelling time, masyarakat terbebani juga oleh waiting time. Waiting time adalah waktu tunggu, waktu sebuah kapal menunggu (mengantri) untuk bersandar di dermaga, lantas melakukan proses bongkar-muat barang. Di sebagian besar pelabuhan utama di Indonesia, terjadi antrian untuk dapat bersandar.

Semakin lama waktu mengantri, semakin besar biaya operasional kapal yang harus dikeluarkan. Biaya operasional kapal ini yang secara tidak langsung menjadi beban ekonomi bagi masyarakat.

Dwelling time terjadi disinyalir karena adanya birokrasi yang panjang di proses pemeriksaan barang yang berlangsung di pelabuhan. Selain itu, ada pula faktor peralatan bongkar-muat di pelabuhan yang disinyalir sebagian pihak sering rusak (equipment down time). Ada pula pendapat sebagian pihak yang menyebutkan rendahnya kinerja dari operator alat bongkar-muat, menjadi faktor pemicu tingginya dwelling time. (salman)

Proses Dwelling Time TCK Pelindo I Cabang Dumai Dipertanyakan

sabdarepublik.id - Dumai. Dwelling time yang dimaksud adalah berapa lama suatu kontainer berada di pelabuhan, sebelum kontainer tersebut bergerak kembali. Bergerak atau berpindah, apakah dari lapangan penumpukan dimuat ke kapal (inter-island shipping atau di-ekspor), ataukah kontainer diangkut ke truk dibawa ke tujuan di darat.

Keterangan yang dihimpun awak media ini (12/11/2016) terkait bongkar muat curah kering Dermaga C Terminal Curah Kering (TCK) menyebutkan lamanya kegiatan bongkar muat curah kering dari truk ke kapal akibat dari ketidak siapan Pelindo dalam pelayanan, fasilitas yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat curah kering di TCK Pelindo dengan cara manual menggunakan vortable, sehingga merugikan para pengguna jasa pelabuhan, sedangkan alat canggih conveyor dengan investasi begitu besar Rp. 64 miliar tidak bisa digunakan dengan alasan dalam perbaikan, alasan tersebut bukan rahasia lagi, sudah berlangsung lama ujar sumber di lingkungan Pelindo I Cabang Dumai.

Chairuddin pemerhati ke maritiman ketika dimintai tanggapannya terkait proses dwelling time Pelindo I Cabang Dumai mengatakan Pelindo I Cabang Dumai menantang kebijakan Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Instruksi Presiden pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan harus dipersingkat, dipercepat dari biasanya. Kemudian pembangunan Conveyor yang dibangun Pelindo I Cabang Dumai 2012 silam dengan investasi yang cukup besar tujuannya adalah untuk mempercepat proses dwelling time di pelabuhan.

Menurut Chairuddin terkait conveyor di TCK Pelabuhan I Cabang Dumai yang tidak dioperasikan dalam melayani bongkar muat curah kering di dermaga C, diyakini salah dalam perencanaan, namun meski sejumlah instansi di Pelabuhan seperti KSOP dan Kepolisian mengetahui conveyor tersebut tidak bisa digunakan, justru membiarkan hal itu terjadi.

Perilaku menejemen PT. Pelindo I Cabang Dumai, dan KSOP dengan membiarkan asset BUMN tersebut patut dipertanyakan. Kegiatan TCK Dermaga C dibawah Devisi Terminal Bisnis Beni Rahayu Santoso yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan TCK dalam kegiatan bongkar muat curah kering cenderung menggunakan vortable.

Beni manager devisi Bisnis TCK Pelindo I Cabang Dumai ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait dweling time TCK Dermaga C hingga berita ini di tayangkan memilih bungkam. Sementara Asmen Hukum dan Humas Pelindo I Cabang Dumai Nazhan ketika ditemui awak media ini diruang kerjanya Jumat, mengatakan info ini baru saya dengar, tapi saya akan telusuri ke TCK dermaga C, “apa sebenarnya yang terjadi” maklum saya baru di mutasi ke Pelindo I Cabang Dumai Dumai menggantikan pak Hendrik ujarnya. (Salamuddin Purba)

Keterlambatan Bongkar Muat di TCK Pelindo Dumai merugikan para supir

sabdarepublik.id - Dumai. Belasan supir truk barang angkutan Curah Kering jenis bungkil atau ampas kelapa sawit dan cangkak kelapa sawit keluhkan proses dwelling time dermaga C TCK Pelindo I Cabang Dumai para supir yang sedang antri untuk kegiatan bongkar muat Curah Kering mengeluh, karena lamanya waktu bongkar muat, “ kami terpaksa menginap pak wartawan ”, masuk ke area pelabuhan Selasa 8 Nopember 2016 pukul 09.00 wib pagi, antri menunggu giliran bongkar muat, namun hingga 9 November 2016 pukul 16.00 wib belum juga ada pemberitahuan masuk ke dermaga TCK untuk kegiatan bongkar muat ke kapal, padahal cuaca cerah, ujar R. Bagio salah seorang supir truk menyampaikan kepada awak media ini di area Gudang 07.

Menurut Bagio keterlambatan bongkar muat di TCK Pelindo Dumai merugikan para supir. Jika kegiatan bongkar muat lancar, dalam 1 hari bisa memperoleh 2 trip. Karena bahan curah kering yang diangkut jaraknya ke Dumai tidak jauh berasal dari daerah Kayu Kapur jarak Kayu Kapur - ke Dumai sekitar 35 Km. “Sedangkan upah yang kami terima dihitung dari jumlah trip, kalau jumlah tripnya sedikit, upah kami juga sedikit”, jelasnya Masih kata Bagio selain waktu tunggu memakan waktu lama, kami juga dikenakan retribusi.

Truk angkutan curah kering memasuki kota Dumai tujuan Pelabuhan Dumai wajib mampir di Terminal Barang untuk membayar retribusi sebesar Rp.55.000,- untuk 1 kali melintas pada Pos Reribuasi UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Dumai. “dihitung dengan lamanya waktu bongkar muat, penghasilan kami tidak seimbang, dengan pekerjaan sebagai supir, karena lamanya waktu bongkar muat sehingga kami hanya bisa mendapat 1 trip. Jelas Bagio. (Salamuddin Purba)

Aktivitas Pengantongan Curah Kering Gudang 07 Pelindo I Dipertanyakan


sabdarepublik.id - Dumai. Aktivitas pengantongan curah kering Gudang 07 milik PT. Pelindo I Cabang Dumai yang diduga tanpa izin itu dipertanyakan sejumlah kalangan. Kegiatan pengantongan curah kering, tersebut dilakukan secara manual, “ aneh ada conveyor tapi tidak digunakan ” ada apa...??? ujar sumber media ini Selasa pekan lalu saat investigasi ke lokasi gudang 07.

Pantauan dilapangan dan berbagai keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahan curah kering tersebut di langsir dengan menggunakan truk cargo dari Dermaga C, Terminal Curah Kering (TCK) Pelindo I Cabang Dumai bahan tersebut dibongkar di Gudang 07. Dalam gudang ini dilakukan kegiatan pengantongan secara manual, bahan curah kering tersebut berasal dari negeri Cina.

Yang menjadi pertanyaan conveyor yang dibangun PT. Pelindo I Cabang Dumai tahun 2012 silam, biaya yang digelontorkan perusahaan semi pelat merah itu berdasarkan data sebesar Rp.64 miliar, saat ini jadi barang onggokan alias mangkrak. Pengantongan curah kering di gudang 07 terindikasi, menutupi borok Pelindo I Cabang Dumai dari sorotan public, aktivitas pengantongan, gudang 07 seakan menggunakan conveyor.

Conveyor Gudang 07 PT. Pelindo I Cabang Dumai sesuai perencanaan digunakan untuk pengantongan curah kering jenis pupuk, kemudian conveyor lain Gudang 09, dan 11 digunakan untuk curah kering jenis bungkil atau ampas kelapa sawit, namun conveyor tersebut tidak bisa difungsikan secara maksimal kini kondisinya memprihatinkan karena dimakan usia, sumber menyebutkan khususnya conveyor Gudang 07 tersebut sejak selesai dibangun tidak bisa difungsikan kabarnya karena salah dalam perencanaan.

Belakangan ini, terkait mangkraknya conveyor milik Pelindo Dumai tersebut diinformasikan sejumlah, mantan petinggi Pelindo I Cabang Dumai telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, namun sampai sejauh mana kebenaran informasi tersebut akan dilakukan penelusuran awak media ini, karena hingga saat ini mantan petinggi Pelindo I Cabang Dumai belum ada yang dijadikan tersangka.

Pengantongan curah kering secara manual gudang 07 Pelindo Dumai yang diduga tanpa izin tersebut agar pemberitaan media ini berimbang General Manager PT. Pelindo I Cabang Dumai Djuhaery SH ketika diupayakan konfirmasi melalui pesan singkat tidak menjawab.

Secara terpisah Selasa (8/11/2016) konfirmasi yang sama melalui pesan singkat juga disampaikan awak media ini kepada Manager Devisi Bisnis Terminal Pelindo I Cabang Dumai Deni Rahayu Santoso namun tidak bersedia ditemui, Deni melalui petugas security Fitri mengarahkan awak media ini untuk menemui Asmen Hukum dan Humas Pelindo Dumai Mhd. Nazhan. Namun, setelah dihubungi Fitri mengatakan Humas tidak ada ditempat lagi keluar ujarnya dihadapan petugas TNI AL Dumai yang di tugaskan di Kantor Pelindo I Cabang Dumai.

Mhd. Nazhan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait kegiatan pengantongan curah kering Gudang 07 diduga tanpa izin itu menjawab “ Baik pak besok akan saya cari infonya. Tadi malam saya berangkat ke Medan ada diklat dan besok balik ke Dumai saya akan cari bapak untuk ketemu dengan bapak. Tks pak ” ujar Nazhan isi pesan singkat tersebut.

Sumber dilingkungan Gudang 07 menyebutkan para pekerja pengantongan curah kering bekerja menggunakan mesin jahit tangan, jumlah pekerja diperkirakan 20 han orang menurut mereka setelah bahan curah kering tersebut, dikarungkan kemudian dari gudang 07 dengan menggunakan truk di distribusikan keluar daerah, pantauan awak media ini Selasa (8/11/2016) di Gudang 07, diperkirakan 6 truk tronton yang sedang parkir antri siap muat dalam gudang, dan ada truk lain yang sedang muat curah kering, sumber tidak menyebutkan tujuan pengiriman curah kering tersebut ke daerah mana saja “ kami pekerja kontrakan ” ujar mereka.

Conveyor pengantongan curah kering Gudang 07 tidak difungsikan beredar kabar PT. Pelindo I Cabang Dumai tetap melakukan perawatan, termasuk perawatan conveyor gudang lainnya. Dana perawatan diinformasikan per bulan Rp.50 juta sebut sumber (PUR)

Dwelling Time dan Waiting Time Merugikan?

sabdarepublik.id - Dumai Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu yang lalu ketika Presiden Joko marah besar, beliau kecewa terhadap tingginya "dwelling time" di Pelabuhan Tanjung Priok.

Presiden menyoroti dwelling time di Tanjung Priok yang masih diangap lama. Angka dwelling time rata-rata berkisar 4~6 hari, sementara tahun ini ditargetkan angkanya bisa ditekan hingga 4,7 hari.

Sebagai perbandingan, di beberapa negara maju dwelling time di pelabuhan utama mereka berkisar 1~2 hari, angka ini bisa mencapai di bawah 1 hari di beberapa pelabuhan ternama seperti Amsterdam dan Singapura.

Drs.Mohd Rasyid pemerhati sosial di Pekanbaru menyebutkan bahwa Dwelling time yang lama jelas merugikan masyarakat. Pasalnya penumpukan kontainer di pelabuhan, tidak gratis. Ada biaya yang harus dibayar per hari oleh pemilik barang. Nilai yang dikeluarkan oleh pemilik barang, kemudian ditanggung oleh masyarakat. Bila barang itu adalah barang import, artinya masyarakat harus membayar kelebihan biaya yang timbul akibat penyimpanan kontainer di pelabuhan.

Sebaliknya, bila kontainer itu berisi barang ekspor, keuntungan eksportir menurun karena tergerus biaya yang harus dikeluarkan untuk penyimpanan kontainer di pelabuhan. Ini sebuah kerugian ekonomi yang sungguh sangat besar yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Alumni Unri ini juga menyebutkan bahwa selain kerugian ekonomi akibat dwelling time, masyarakat terbebani juga oleh waiting time. Waiting time adalah waktu tunggu, waktu sebuah kapal menunggu (mengantri) untuk bersandar di dermaga, lantas melakukan proses bongkar-muat barang. Di sebagian besar pelabuhan utama di Indonesia, terjadi antrian untuk dapat bersandar.

Semakin lama waktu mengantri, semakin besar biaya operasional kapal yang harus dikeluarkan. Biaya operasional kapal ini yang secara tidak langsung menjadi beban ekonomi bagi masyarakat.

Dwelling time terjadi disinyalir karena adanya birokrasi yang panjang di proses pemeriksaan barang yang berlangsung di pelabuhan. Selain itu, ada pula faktor peralatan bongkar-muat di pelabuhan yang disinyalir sebagian pihak sering rusak (equipment down time). Ada pula pendapat sebagian pihak yang menyebutkan rendahnya kinerja dari operator alat bongkar-muat, menjadi faktor pemicu tingginya dwelling time. (salman)

Proses Dwelling Time TCK Pelindo I Cabang Dumai Dipertanyakan

sabdarepublik.id-Dumai. Dwelling time yang dimaksud adalah berapa lama suatu kontainer berada di pelabuhan, sebelum kontainer tersebut bergerak kembali. Bergerak atau berpindah, apakah dari lapangan penumpukan dimuat ke kapal (inter-island shipping atau di-ekspor), ataukah kontainer diangkut ke truk dibawa ke tujuan di darat.

Keterangan yang dihimpun awak media ini (12/11/2016) terkait bongkar muat curah kering Dermaga C Terminal Curah Kering (TCK) menyebutkan lamanya kegiatan bongkar muat curah kering dari truk ke kapal akibat dari ketidak siapan Pelindo dalam pelayanan, fasilitas yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat curah kering di TCK Pelindo dengan cara manual menggunakan vortable, sehingga merugikan para pengguna jasa pelabuhan, sedangkan alat canggih conveyor dengan investasi begitu besar Rp. 64 miliar tidak bisa digunakan dengan alasan dalam perbaikan, alasan tersebut bukan rahasia lagi, sudah berlangsung lama ujar sumber di lingkungan Pelindo I Cabang Dumai.

Chairuddin pemerhati ke maritiman ketika dimintai tanggapannya terkait proses dwelling time Pelindo I Cabang Dumai mengatakan Pelindo I Cabang Dumai menantang kebijakan Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Instruksi Presiden pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan harus dipersingkat, dipercepat dari biasanya. Kemudian pembangunan Conveyor yang dibangun Pelindo I Cabang Dumai 2012 silam dengan investasi yang cukup besar tujuannya adalah untuk mempercepat proses dwelling time di pelabuhan.

Menurut Chairuddin terkait conveyor di TCK Pelabuhan I Cabang Dumai yang tidak dioperasikan dalam melayani bongkar muat curah kering di dermaga C, diyakini salah dalam perencanaan, namun meski sejumlah instansi di Pelabuhan seperti KSOP dan Kepolisian mengetahui conveyor tersebut tidak bisa digunakan, justru membiarkan hal itu terjadi.

Perilaku menejemen PT. Pelindo I Cabang Dumai, dan KSOP dengan membiarkan asset BUMN tersebut patut dipertanyakan. Kegiatan TCK Dermaga C dibawah Devisi Terminal Bisnis Beni Rahayu Santoso yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan TCK dalam kegiatan bongkar muat curah kering cenderung menggunakan vortable.

Beni manager devisi Bisnis TCK Pelindo I Cabang Dumai ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait dweling time TCK Dermaga C hingga berita ini di tayangkan memilih bungkam. Sementara Asmen Hukum dan Humas Pelindo I Cabang Dumai Nazhan ketika ditemui awak media ini diruang kerjanya Jumat, mengatakan info ini baru saya dengar, tapi saya akan telusuri ke TCK dermaga C, “apa sebenarnya yang terjadi” maklum saya baru di mutasi ke Pelindo I Cabang Dumai Dumai menggantikan pak Hendrik ujarnya. (Salamuddin Purba)

Keterlambatan Bongkar Muat di TCK Pelindo Dumai merugikan para supir

sabdareublik.id - Dumai, Belasan supir truk barang angkutan Curah Kering jenis bungkil atau ampas kelapa sawit dan cangkak kelapa sawit keluhkan proses dwelling time dermaga C TCK Pelindo I Cabang Dumai para supir yang sedang antri untuk kegiatan bongkar muat Curah Kering mengeluh, karena lamanya waktu bongkar muat, “ kami terpaksa menginap pak wartawan ”, masuk ke area pelabuhan Selasa 8 Nopember 2016 pukul 09.00 wib pagi, antri menunggu giliran bongkar muat, namun hingga 9 November 2016 pukul 16.00 wib belum juga ada pemberitahuan masuk ke dermaga TCK untuk kegiatan bongkar muat ke kapal, padahal cuaca cerah, ujar R. Bagio salah seorang supir truk menyampaikan kepada awak media ini di area Gudang 07.

Menurut Bagio keterlambatan bongkar muat di TCK Pelindo Dumai merugikan para supir. Jika kegiatan bongkar muat lancar, dalam 1 hari bisa memperoleh 2 trip. Karena bahan curah kering yang diangkut jaraknya ke Dumai tidak jauh berasal dari daerah Kayu Kapur jarak Kayu Kapur - ke Dumai sekitar 35 Km. “Sedangkan upah yang kami terima dihitung dari jumlah trip, kalau jumlah tripnya sedikit, upah kami juga sedikit”, jelasnya Masih kata Bagio selain waktu tunggu memakan waktu lama, kami juga dikenakan retribusi.

Truk angkutan curah kering memasuki kota Dumai tujuan Pelabuhan Dumai wajib mampir di Terminal Barang untuk membayar retribusi sebesar Rp.55.000,- untuk 1 kali melintas pada Pos Reribuasi UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Dumai. “dihitung dengan lamanya waktu bongkar muat, penghasilan kami tidak seimbang, dengan pekerjaan sebagai supir, karena lamanya waktu bongkar muat sehingga kami hanya bisa mendapat 1 trip. Jelas Bagio. (Salamuddin Purba)

Akankah Gubenur DKI Diperiksa terkait Pernyataan Al-Maidah 51?

SEBAGAIMANA diketahui, Allah SWT di dalam QS al-Maidah ayat 51 secara tegas telah melarang kaum muslimin untuk menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin mereka. Ayat inilah yang disebut oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sering dijadikan alat untuk membohongi dan membodohi umat Islam agar tidak mau memilih pemimpin kafir.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/10/2016) juga menyatakan sikap tegasnya, yang langsung ditandatangani oleh ketua umum MUI, KH Ma’ruf Amin. Di dalam pernyataan sikapnya, MUI antara lain menyatakan : (1) Al Quran surah al-Maidah ayat 51 secara ekplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.
Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin; (2) Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib; (3) Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin; (4) Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap al-Quran; (5) Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadika non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. Maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikategorokan : (1) menghina al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
MUI mendesak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ahok harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya (Tempo,10/10).
Al-Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Setiap Muslim wajib memuliakan dan mensucikan al-Quran. Karena itu siapa saja yang berani menghina al-Quran berarti telah melakukan dosa besar. Jika pelakunya Muslim, dia dihukum murtad dari Islam.
Allah SWT berfirman yang artinya: “Jika kamu bertanya kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sungguh, kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja,”Katakanlah,” Mengapa kepada Allah, ayat-ayat Nya serta rosul-Nya kalian selalu menistakan? Kalian tidak perlu memit maaf karena kalian telah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah (9):65-66)
Segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Pelakunya akan ditindak tegas oleh khilafah. Seorang Muslim yang melakukan penistaan dihukum murtad dan dia akan dihukum mati, jika pelakunya kafir ahludz-dzimah, dia bisa dikenai ta’zir yang sangat berat, bisa sampai dihukum mati. Jika pelakunya kafir yang tinggal di negara kufur seperti AS, Eropa dan sebagainya, maka khilafah akan memaklumkan perang terhadap mereka untuk menindak dan membungkam mereka
Terbukti bahwa keberadaan Khilafah akan melindungi kesucian dan kehormatan Islam, termasuk kitab suci, dan Nabinya. Khilafah yang menerapkan al Qur’an dan as Sunnah, akan menegakkan syariah sekaligus menjaga kekayaan, kehormatan, dan kemuliaan umat Islam sehingga mereka tidak akan pernah dihinakan lagi. Tanpa khilafah, al Qur’an tidak ada yang melindungi. Penistaan terhadap kitab suci umat Islam terus berulang, bahkan di negeri muslim sendiri. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita berjuang bersama untuk mewujudkan kembali perisai Islam dan kaum Muslim, yakni Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah.
Wallahu’alam bish shawab.

Sumber : islampos.com

 

Featured Post 3

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger