Headlines News :
Home » , , » Perda Retribusi Bertentangan Dengan Undang-Undang Siapa Peduli..?

Perda Retribusi Bertentangan Dengan Undang-Undang Siapa Peduli..?

Written By Achmad Bawazir on Kamis, 01 Desember 2016 | 05.42.00

sabdarepublik.id - Dumai, Saber (Sapu Bersih) Pungli sebagaimana yang di instruksikan Presiden RI Joko Widodo tentang Pemberantasan Pungutan Liar berlaku diseluruh Instansi Pemerintah seluruh Indonesia. Direspon positif oleh Kepala Daerah diseluruh nusantara, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam merealisasikan kebijakan Joko Widodo. terkait Saber Pungli tersebut Pemko Dumai belum lama ini, membentuk Tim Saber Pungli. Meski ada gebrakan “Saber Pungli” Dumai diinformasikan sejumlah oknum terjaring, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Namun, tim Saber Pungli kota Dumai dinilai sejumlah kalangan tidak optimal. Soalnya pungli masih saja terjadi khususnya dalam pelaksanaan pungutan retribusi terminal berdasarkan perubahan perda nomor. 13 Tahun 2012 yang diindikasikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tapi dibiarkan, fenomena pembiaran tersebut sudah berlangsung lama, demikian ocehan salah seorang supir angkutan CPO saat ditemui awak media ini dilapangan, tujuan Kawasan Industri Lubuk Gaung seraya menyerahkan selembar bukti bayar retribusi terminal yang diterbitkan UPT Dishub Dumai kepada awak media ini saat investigasi belum lama ini.

Amris mantan anggota DPRD Periode 2009-2014 ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (30/11/2016) ditanya soal terbentuknya Saber Pungli Dumai kata Amris langkah Pemko Dumai membentuk Tim Saber Pungli “patut kita apresiasi” mudah mudahan Pungli bisa diberantas dan jangan tebang pilih sesuai dengan namanya “sapu bersih”. Ujarnya.

Terkait Saber Pungli Amris mengkritisi soal pungutan Retribusi Terminal yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Terminal Dan Retribusi Terminal. Sebagai payung hukum lanjut Amris Perubahan Perda 13 Tahun 2012 tersebut adalah Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 131 ayat (1) disebutkan “Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d, adalah pelayanan tempat parkir untuk kenderaan penumpang bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Atas dasar Perda 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1), terkait objek Retribusi terminal Pos Bukit Timah yang dilakukan UPT Dishub Dumai menggunakan badan Jalan lintas Dumai-Bagan Batu akibat dari aktifitas pungutan tersebut kemacetanpun tak terhindari, fenomena kemacetan kerap terjadi, karena letak Pos retribusi terminal Bukit Timah percis berdekatan dengan persimpangan yang jarak dari Pos retribusi ke persimpangan tersebut sekitar 50 meter, kegiatan pungutan retribusi terminal menggunakan badan jalan lintas menggangu pengguna jalan. Padahal Jalan lintas Bukit Timah tersebut merupakan Jalan negara yang perbaikan dan peningkatan jalan, dibiayai negara melalui APBN terang Amris.

Menurut Amris Pos Bukit Timah yang sama sekali tidak ada pelayanan, “para supir truk dari dan menuju kota Dumai”. Truk pengangkut barang yang melintas pada Pos Bukit Timah dari Bagan Batu menuju Dumai dan sebaliknya di stop petugas retribusi Dishup kota Dumai supir harus membayar retribusi, besaran retribusi yang dikenakan terhadap truk pengangkut barang, dan truk tangki CPO berfariasi, khusus untuk truk barang, dan truk tangki CPO dikenakan sebesar Rp.55.000,- dengan catatan digunakan untuk 1 kali melintas. “Inikan menyalahi aturan” Saber Pungli harus hadir untuk memberantas, karena bertentangan dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 pelanggaran ini harus diberantas. Kecuali pos retribusi terminal barang Bagan Besar dipungut retribusi itu sah-sah saja karena tersedia lapangan parkir, dan fasilitas lain, ujar Amris.

Amris disinggung soal bukti bayar retribusi terminal yang diterbitkan dan di legalisasi UPT Dishub Kota Dumai tanpa porporasi Dinas Pendapatan Daerah Dumai, menurut Amris agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan “tergantung dari kepala dinas membagi tugas” acuannya ada Pasal 58 ayat (1) ada penegasan yang berwenang memporporasikan bukti bayar adalah Dispenda Dumai kata Amris.

Secara terpisah Kadishub Kota Dumai Bambang Sumantri dikonfirmasi di salah satu café Jl. Sudirman Selasa (29/11/2016) terkait Perubahan Perda 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) disebutkan “Setiap Juru Pungut Retribusi Terminal yang dipekerjakan oleh Dinas dilarang menggunakan karcis Retribusi yang tidak dilegalisasi oleh Dinas dan/atau tidak diporporasi oleh Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan. Namun, Bambang mendefinisikan bahwa Dishub Dumai dalam melaksanakan pungutan retribusi terminal sesuai ketentuan, bukti bayar yang diterbitkan UPT Bukit Timah sah karena sudah dilegalisasi UPT Dishub Kota Dumai meski tidak diporporasi oleh Dispenda Kota Dumai karena kalimat “oleh Dinas dan/atau Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan. bukti bayar yang diterbitkan UPT sah, dan terprogram melalui on line, karena nomor serinya sudah tercantum, petugas UPT tinggal ngeprin, beda dengan retribusi terminal AKAP objeknya sudah jelas, karcis retribusinya memang sudah disiapkan yang diporporasi oleh Dispenda Dumai, jelas Bambang.

Ketika awak media ini melakukan penelusuran tekait bukti bayar retribusi terminal ke Dispenda Kota Dumai keterangan petugas porporasi Dispenda Kota Dumai Agus mengatakan bahwa Dishub Dumai sejak Januari 2016 hingga saat ini tidak lagi menggunakan bukti bayar retribusi terminal yang diporporasi Dispenda Dumai ujar Agus. (Salamuddin Purba)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger