Headlines News :
Home » , , » Dispenda Dumai Kebobolan, Dishub Cuekin Perda Retribusi Termial

Dispenda Dumai Kebobolan, Dishub Cuekin Perda Retribusi Termial

Written By Achmad Bawazir on Rabu, 30 November 2016 | 06.10.00



sabdarepublik.id - Dumai, Pengawasan lemah Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Dumai “macan ompong” tak mampu mengawasi Perda kota Dumai atau memang melakukan pembiaran terhadap regulasi tentang Peraturan Daerah (Perda) yang “dibidani” Pemko Dumai dan DPRD Kota Dumai. Yakni Perubahan Perda Retribusi Terminal No.13 Tahun 2012 yang dilanggar Dinas Perhubungan (Dishub) kota Dumai yang terbiarkan sehingga menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat Dumai.

Atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Dumai juga ikut berkolaborasi..? dengan membiarkan regulasi yang ditabrak Dishub Dumai sehingga tidak melaporkan perbuatan yang melanggar Perda No.13 Tahun 2012 tentang retribusi terminal ke pada pihak yang berwajib, atau setidaknya melaporkan ke internal Pemko Dumai yakni Inspektorat.

Diinformasikan Tahun 2016 Dispenda Kota Dumai ke bobolan, soalnya retribusi Teminal Barang dalam 1 (satu) tahun periode Januari - November 2016 dengan Nomor seri terakhir 236.000 tanggal, 24 Nopember 2016. bila di kalkulasikan dari bukti bayar tersebut Rp.55.000,- X 236.222 berarti Jumlah duit yang dipungut sebesar Rp.12.992.210.000,- tidak termasuk para supir yang tidak menggunakan bukti bayar.

Dishub Dumai diduga kuat telah melakukan kejahatan terkait penggunaan tanda bukti pembayaran retribusi terminal tanpa porporasi Dispenda Dumai. Pasalnya bukti pembayaran yang  mestinya di porporasi oleh Instansi yang berwenag sesuai Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 ketentuan Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Juru Pungut Retribusi Terminal yang dipekerjakan oleh Dinas dilarang menggunakan karcis Retribusi Terminal yang tidak dilegalisasi oleh Dinas dan/atau tidak diporporasi oleh Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan.

Namun, oleh Dishub kota Dumai Ketentan dalam perubahan Perda 13 Tahun 2012 tersebut tidak dilakukan, padahal pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) adalah Kejahatan.

Dishub Kota Dumai dalam kegiatan pungutan retribusi menggunakan dua lokasi pos retribusi   yakni Pos Bukit Timah Jl. Lintas Dumai-Baganbatu dan Pos Retribusi Terminal Barang Bagan Besar retribusi tidak meggunakan bukti bayar yang diporporasi Dispenda Dumai melainkan menggunakan tanda buti pembayaran yang diterbitkan Dinashub Kota Dumai. Beberapa kalangan menilai bahwa Dishub Dumai melanggar Perubahan Perda Retribusi Terminal Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2012 yang ditanda tangani Walikota Dumai Khairul Anwar dan Sekretaris Daerah Said Mustafa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2012.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Bambang Sumantri diupayakan konfirmasi terkait bukti bayar retribusi tanpa porporasi Dispenda Kota Dumai tersebut hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapan. Sekretais Kadishub Dumai Bambang Sumantri ketika ditanya keberadaan Bambang Sumantri lagi dinas keluar kota di Pekanbaru ujar sekretaris.

Sementara Walikota Dumai Zulkifli AS yang dihubungi awak media ini Senin (28/11/2016) terkait penggunaan bukti bayar tanpa porporasi Dispenda Dumai mengatakan “segera saya evaluasi,” sepertinya mereka ini tidak kapok, padahal ada 4 (empat) orang yang ditangkap terkait pungli, Zul AS tidak menyebutkan siapa saja yang telah ditangkap, “saya sedang di Pekanbaru, lagi rapat dengan Gubernur Riau Dan Dim dan Kapolres Dumai “ tunggu sekembalinya saya ke Dumai akan saya panggil Kadishub dan seluruh staf ujar Zul As melalui hubungan seluler.

Agus pegawai yang membidangi porporasi Dispenda Kota Dumai ditemui awak media ini diruang kerjanya belum lama ini, mengakui bahwa bukti bayar retribusi terminal yang diporporasi terakhir 2015 sedangkan sejak Januari bukti bayar retribusi terminal tidak lagi menggunakan bukti bayar yang diporporasi Dispenda Kota Dumai ujar Agus.

Keterangan yang dihimpun awak media ini terkait kegiatan pungutan retribusi di dua Pos Dishub Kota Dumai Pos Bukit Timah dan Bagan Besar menyebutkan para sopir tangki dan truk barang angkutan bungkil, dan cangkang dari Duri tujuan Dumai sebahagian memilih bayar dengan menggunakan kotak korek api, berisikan Rp.20.000,- diberikan kepada petugas jaga pos, dibandingkan masuk terminal harus bayar Rp.55.000,- dengan menggunakan bukti bayar yang diterbitkan Dishub Dumai. Kemudian pembayaran tanpa bukti bayar Dishub Dumai untuk truk tangki CPO bagi supir yang tidak menggunakan bukti bayar cukup mem bayar Rp.40.000,-.

Sebahagian para supir truk CPO membayar retribusi dengan menerima bukti bayar, karena bukti pengeluaran pembayaran retribusi yang bakal dikembalikan oleh majikan, seperti para supir group S4 retribusi tersebut yang disebut pengeluaran dikembalikan kepada supir. Sebahagian supir atas kesadaran sendiri membayar retribusi di Pos retribusi Dishub Dumai meskipun pembayaran retribusi tersebut tidak dikembalikan sang majikan, namun, oleh supir tetap membayar retribusi seperti yang disampaikan D. Hasibuan supir truk tangki CPO asal  Bagan Batu Rohil sebagai warga negara yang baik, harus taat bayar pajak atau retribusi, “duitnya digunakan dari kita untuk kita” ujarnya. (Salamuddin Purba)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger