Headlines News :

About

Jadwal Sholat

Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan

LSM GPM Riau Stop Alat Berat PT.PE Dalam KPHP

Pekanbaru, LSM Gerakan Pemuda Melayu Riau (GPMR) yang diketuai Zoelfahmi Kamis (23/03/2017) bersama anggota dan warga tempatan melakukan penyetopan terkait aktifitas alat berat milik perusahaan PT. Panca Eka Pekanbaru.
Aktifitas alat berat jenis excapator tersebut berada dalam KPHP (Kawasan Pengembangan Hutan Produksi) Model Minas Tahura “ini kan kawasan KPHP makanya kita stop” ujar Zoelfahmi yang disapa panglimo.
Menurut Zoelfahmi penyetopan aktifitas alat berat tersebut, pihaknya telah membuat laporan ke Dinas Kehutanan (Dishut) Propinsi Riau bahwa adanya aktifitas penggalian oleh PT. Panca Eka dilokasi KPHP Dan laporan kami ditindak lanjuti, dengan turunnya Kabid Kehutanan dan staf, dengan membawa peralatan JPS untuk mengetahui keberadaan PT. Panca Eka rombongan Dishut Riau langsung kelokasi menyaksikan adanya alat berat excapator yang melakukan aktifitas, dalam KPHP tersebut, aparat desa setempat juga ikut menyaksikan” terang panglimo.
Menurut Zoelfahmi pihaknya akan mengawal terus proses penanganan yang dilakukan Dishut Prop Riau terkait aktifitas alat berat milik PT. Panca Eka dalam KPHP tersebut, di amini Harianto Ketua Yaspani Ysutisia menurut Harianto kasus perambahan lokasi KPHP Model Minas Tahura ini sudah dilaporkan ke Instansi terkait di Pusat Presiden RI Kementerian LH Kehutanan RI, termasuk penegak hukum Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dari semua Instansi yang disurati Yaspani ke Jakarta maupun daerah Propinsi Riau yang baru membalas surat kami itu, hanya KPK. Surat berlambang Garuda dengan “tinta emas” No. R-1287/40-43/03/2017 tanggal 22 Maret 2017 dalam surat KPK tersebut, menyebutkan “akan menindak lanjuti laporan Yaspani sesuai ketentuan yang berlaku” surat balasan tersebut ditanda tangani Deputy Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat tertanda Hary Budiarto. Ujar Harianto.
Keterangan yang dihimpun media ini, bahwa alat berat PT. Panca Eka akan memperluas lokasi penambakan ikan dengan membangun Tambak ikan. Sedangkan jumlah tambak yang sudah dibangun oleh PT Panca Eka dalam lokasi KPHP Model Minas Tahura tersebut diperkirakan sebanyak 130 kolam, selain penambakan ikan, disekitar kolam juga terdapat budi daya perkebunan dengan tanaman kelapa sawit yang luasnya sekitar 50 ha, masuk dalam KPHP (PUR)

Beternak Arwana Dihutan Lindung

Pekanbaru-Sabdarepublik.id, Dimanfaatkannya Taman Hutan Raya SSH II sebagai penangkaran Ikan Arwana terus saja menjadi perhatian dan sorotan berbagai Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup, diantara mereka yang terus memantau kegiatan hutan lindung tersebut  Yaspani Yustisia dan Lira Provinsi Riau.
Penangkaran Arwana yang terletak di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau ini dikelola oleh sebuah perusahaan penangkaran ikan arwana, ikan mahal bernilai ekspor sudah berjalan cukup lama.
Konon lokasi ini disebut-sebut sebagai kawasan larangan untuk dimasuki orang luar, tak jelas apa alasannya, mungkin juga disamping kolam penangkaran ikan arwana, disekelilingnya, juga telah disulap menjadi perkebunan dan pemukiman. Beragam bangunan terlihat. Ya, benar benar tidak menggambarkan kawasan hutan lindung.

Zul Fahmi salah seorang pemerhati lingkungan mengirimkan kabar ke sabdarepublik.id menyebutkan bahwa saat ini ada sebuah alat berat sedang beroperasi di sekitar sungai Takuana masih dalam batas kawasan Tahura. Zul Fahmi tidak sendiri ketua Yaspani Hariyanto juga member kabar yang sama, tindakan menggunakan alat berat didalam kawasan hutan adalah kejahatan jelas Hariyanto.
Kawasan hutan lindung yang dijadikan lokasi penangkaran ikan arwana ini berjarak sekitar 40 kilometer arah Utara kota Pekanbaru. Memasuki kawasan hutan lindung menuju lokasi, layaknya seperti lokasi perkebunan biasa. Hal ini diketahui ketika ada laporan yang dilakukan salah seorang tokoh masyarakat Tahura Darbi.
Menurut Darbi ia sengaja meminta dinas Kehutanan Riau agar menindak tegas  penangkaran arwana jika memang berada dalam kawasan hutan lindung dan tidak berizin. Benar saja tidak berapa lama sabdarepublik.id meninjau suasana sungai Takuana sebagai sumber air kolam Arwana bersama Darbi yang juga salah seorang Kepala Desa setempat muncul sebuah Mobil double kabin berplat merah menuju lokasi “itu mereka telah tiba, mereka dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau bidang pencegahan dan pengrusakan kawasan hutan” jelas Darbi kepada sabdarepublik.id
Ternyata yang turun dari mobil tersebut seorang wanita, setelah berbincang sejenak ternyata Ibu tersebut bernama Bendro Diana Kabid pencegahan dan pengrusakan kawasan hutan, untuk memastikan laporan masyarakat tersebut Ibu Bendro langsung memasuki kawasan penangkaran ikan mahal arwana tersebut setelah mendapat persetujuan dari pihak Perusahaan, untuk memastikan apakah benar ada pengangkaran Arwana dihutan lindung.*salman

Batalyon Intelijen Kostrad Turunkan Tim Ke KPHP Tahura

Pekanbaru, Komandan Batalyon Intelijen Pertempuran Kostrad Letkol Inf. Deni Eka Gustiana, mengaku terkejut menerima surat dari LSM Yaspani Yustisia Pekanbaru terkait penemuan papan plang berlogo Batalyon Intelijen Kostrad didalam Kawasan Pengembangan Hutan Produksi (KPHP) Model Minas Tahura SS. Hasyim “saya terkejut ada plang Batalyon Intelijen Kostrad dilokasi KPHP Model Minas di Kampar” ujar Deni Eka Gustiana kepada awak media ini melalui hubungan seluler Sabtu (25/02/2017) “saya aja nggak pernah ke Kampar” makanya saya bingung, Kampar itu daerah mana, Deni balik bertanya, tapi saya sudah menugaskan anggota ke Pekanbaru untuk melihat langsung keberadaan plang tersebut, dan sekaligus mencari tau siapa yang memasang plang berlogo Batalyon Intelijen Kostrad dilokasi tersebut ujar Deni Eka Gustiana.
Menurut Deni Eka Gustiana “bahwa satuan kami tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan plang satuan kami, dan satuan kami tidak ada keterlibatan dengan permasalahan tersebut” namun kami telah mengirim personil untuk menindak lanjuti dan mengklarifikasi permasalahan tersebut “personil kami yang turun Mayor Inf. Eko dan Ali Solihin, dan A. Silaban mereka ini sesampainya di Pekanbaru langsung menuju lokasi dengan dipandu pak Harianto ketua Yaspani Yustisia yang menemukan plang nama tersebut “saya sudah hubungi pak Harianto” untuk mendampingi mereka ujar Deni Eka Gustiana Harianto ketika dihubungi mengaku ada 3 anggota Kostrad yang di utus Letkol Deni Eka Gustiana, tiba di Pekanbaru Sabtu (25/02/2017) pukul 6.00 Wib pagi, dari Pekanbaru langsung menuju lokasi KPHP Model Minas Tahura bersama Tim Yaspani Yustisia dan GPMR untuk melihat plang nama Batalyon Intelijen Kostrad yang dipasang oknum yang tidak bertanggungjawab, namun plang tersebut telah dicabut oleh anggota Den POM pada Jumat malam kata Harianto melalui hubungan seluler. Menurut Harianto pemilik kebun sawit di lokasi KPHP Model Minas Tahura akan dimintai keterangan oleh Mayor. Inf Eko seputar pemasangan papan plang berlogo Batalyon Intelijen Kostrad, yang diduga dilakukan oleh Sihombing dan Edi Perangin-angin, namun dibantah Sihombing bahwa yang memasang plang tersebut adalah Edi Perangin-angin. Ditanya soal Logo yang tercantum dalam plang tersebut menurut pengakuan Sihombing berdasarkan petunjuk dari pusat ujar Tommy aktifis Yaspani Yustisia menirukan ucapan Sihombing didepan Mayor EKO. Menurut Tomy Manungkalit yang ikut dalam rombongan Tim dari Batalyon Intelijen Kostrad yang dipimpin Mayor Inf. Eko. Dari pihak Yaspani Yustisia Harianto selaku Ketua dan Zoelfahmi ketua GPMR beserta sejumlah warga tempatan pertemuan dilokasi KPHP Model Minas Tahura dengan pengurus Lembaga Tinggi sempat diwarnai ketegangan, Sihombing keberatan plang lembaga tinggi tersebut di abadaikan ujanya Informasi yang berkembang di lokasi KPHP Model Minas Tahuara menyebutkan bahwa Mayor. Inf. Eko dan Ali Solihin, A. Silaban dari kesatuan Batalyon Intelijen Kostrad juga akan meminta keterangan sejumlah pengurus Korwil Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia yang berkantor di Simpang Sakinah Siak II sesuai plang yang dipajangkan di lokasi KPHP Model Minas Tahura dalam plang tersebut mencantumkan logo Mabes Polri, Polisi Militer, KPK, Kejaksaan Agung, Batalyon Intelijen Kostrad dan logo Korem 051 Jayakarta kemudian Tim yang diutus Kostrad juga akan meminta keterangan dari sejumlah pengusaha kebun kelapa sawit di kawasa KPHP Model Minas Tahura tersebut dikabarkan Tim Investigasi dari Batalyuon Intelijen Kostrad berada di Pekanbaru hingga Selasa. Untuk mengklarifikasi terkait plang nama penegak hukum dan TNI tersebut anggota Den Pom Pekanbaru melakukan cros chek kelokasi KPHP Model Minas Tahura terkait plang Polisi Militer dilokasi tersebut Jumat (24/02/2017) 2 orang Anggota Den Pom Pekanbaru ditugaskan oleh Kpt. CPM Hariadi Pasi Lidkrim Den POM Pekanbaru ketika dihubungi awak media ini Sabtu (25/02/2017) mengakui anggotanya telah menemukan papan nama POLISI MILITER dalam kawasan KPHP tersebut, plang tersebut sudah di bongkar, dan pelaku yang memasang plang tersebut Edi Perangin-angin pengurus organisasi yang ada dilokasi tersebut Edy diboyong ke Markas Den POM Pekanbaru, untuk dimintai keterangan terkait pemasangan plang Polisi Militer di lokasi KPHP Model Minas Tahura diinformasikan Edi Perangin-angin setelah dimintai keterangannya Edi Sabtu pagi dilepaskan, karena tidak ada unsur pidananya, makanya Edi dilepas. Pemasangan plang tersebut atas suruhan pimpinan EDI, ujar Kpt. CPM Hariadi ditanya soal plang berlogo penegak hukum dan TNI yang di Simpang Sakinah Siak II, itu juga akan kita dibongkar ujarnya (s.purba)

Den POM Pekanbaru Cros Chek Spanduk Polisi Militer Di KPHP Tahura

Pekanbaru, Terkait spanduk berukuran 1 m X 6 m terbuat dari kain berlogo mengatasnamakan Institusi penegak hukum, POLRI, Kejaksaan Agung, KPK dan TNI Batalyon Intelijen Kostrad, Polisi Militer (PM), dan Korem 051 Jayakarta yang dipampangkan dalam areal KPHP (Kawasan Pengembangan Hutan Produksi) Model Minas Tahura SS. Hasyim yang mencuat di media ini, menimbulkan spekulasi banyak pihak, pasalnya spanduk tersebut berada dalam kawasan KPHP Model Minas Tahura, sehingga menimbulkan pertanyaan sejumlah kalangan.
Pemasangan spanduk mengatasnamakan penegak hukum dan TNI tersebut diduga dilakukan oleh segelintir pengusaha nakal yang mengalihfungsikan kawasan KPHP Model Minas Tahura SS. Hasyim, soalnya kawasan lindung Tahura SS. Hasyim yang luasnya 6.170 ha tersebut nyaris punah akibat hutannya digasak kemudian tanahnya dimiliki dan dijadikan perkebunan kelapa sawit, tanpa mempertimbangkan dampak dari perambahan hutan tersebut. Pembukaan hutan KPHP Model Minas Tahura untuk dijadikan kebun kelapa sawit tersebut berlangsung sejak tahun 1998 silam, tanpa izin Kermenterian LH Kehutanan RI. Luas hutan KPHP Model Minas Tahura yang digasak sekitar 5.500 ha, pengusaha dan oknum yang membuka kawasan hutan KPHP Model Minas Tahura tersebut diantaranya Jamaluddin pensiunan PNS dan Acin alias Cindra Wijaya yang memiliki kebun sawit dalam kawasan KPHP Model Minas Tahura yang luasnya mencapai ratusan hektar dan masih ada sederetan para pengusaha lainnya yang mengalih fungsikan kawasan KPHP Model Minas Tahura tapi dibiarkan ujar Harianto Ketua Yaspani Yustisia. Menurut Harianto akibat pembiaran tersebut pihaknya melalui Yaspani Yustisia menyurati institusi penegak hukum dan TNI yang tercantum pada spanduk yang dipampangkan dalam kawasan KPHP Model Minas Tahura tersebut “surat sudah kita layangkan” dikirim melalui titipan kilat ujarnya Menurut Harianto dalam rangka memastikan keberadaan plang Polisi Militer (PM) tersebut dalam kawasan KPHP Model Minas Tahura Jumat (24/02/2017) Anggota Den Pom Pekanbaru melakukan cros chek kelapangan, diamini Kpt. Haryadi Pasi Lidkrim Den POM Pekanbaru setelah ditelusuri oleh anggota Den POM spanduk bertuliskan Polisi Militer PM belum ditemukan anggota ujar Kpt, CPM, Haryadi melalui hubungan seluler milik Harianto. Menurut Harianto anggota Den POM Pekanbaru yang turun kelapangan untuk melihat langsung spanduk Polisi Militer tersebut, mestinya didampingi masyarakat disekitar KPHP Model Minas Tahura agar tiak salah alamat, soalnya anggota Den Pom yang kelapangan bukan ke kawasan KPHP model Minas Tahura melainkan ke Kota Garo sementara spanduk bertuliskan Polisi Militer tersebut dalam kawasan KPHP Model Minas Tahura ujar Harianto Harianto juga menginformasikan bahwa Letkol Deni dari kesatuan Kostrad akan turun ke lokasi KPHP Minas Tahura untuk melihat langsung spanduk Kesatuan Batalyon Intelijen Kostrad yang dipasang dilokasi KPHP, kalau tidak ada halangan lanjut Harianto Letkol Deni besok Sabtu (25/02/2017) ke Pekanbaru dan menuju lokasi KPHP Model Minas Tahura ujar Harianto. Menurut Haryadi pemasangan papan nama berlogo Polisi Militer (POM) tersebut “Kemungkinan ada oknum yang mengatasnamakan Institusi PM” dengan tujuan untuk mengamankan usahanya, karena pernah terjadi di lokasi lain, hal ini akan kita selidiki siapa pelaku yang memasang spanduk mengatas namakan institusi Polisi Militer tersebut. Haryadi juga tidak menafikan bahwa Primer Koperasi Den POM Pekanbaru ada bermitra dengan pihak lain, tapi atas nama Koperasi Primer Den POM, bukan atas nama Institusi POM, ujarnya Secara terpisah ucapan serupa juga disampaikan Ketua Primer Koperasi Kartika Gajahmada POMDAM I/BB Lettu CPM Trya Tugis Timora ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Jumat (24/02/2017) terkait spanduk berlogo Polisi Militer (PM) yang diasumsikan sejumlah kalangan oknum pengusaha kebun kelapa sawit yang berlokasi di kawasan KPHK Model Minas Tahura SS. Hasyim diduga berlindung di Institusi Polisi Militer dengan tegas dibantah Trya Tugis Timora, “itu tidak benar”. Bekerjasama dengan mitra memang ada, tapi atas nama Primer Koprasi Kartika Gajah Mada POMDAM-I BB sepanjang usaha mitra tersebut legal. Koperasi Kartika tidak ada bermitra dengan pengusaha kebun di KPHP Model Minas Tahura “tidak ada itu“ ujarnya mengulangi. (s.purba)

BBKSDA Riau Temukan Kayu Ilog di SM Giam Siak Kecil

Perambahan hutan dikawasan hutan lindung Cagar Biosfie Giam Siak Kecil, kelihatannya terus berlanjut, terbukti BBKSDA Riau temukan sejumlah kayu gergajian saat pemasangan rambu-rambu larangan
DURI - Sejak Senin (13/2/2017) lalu, tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan patroli sekaligus pemasangan rambu-rambu larangan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis. Lebih mengejutkan, dalam kegiatan tersebut, BBKSDA Riau justru masih menemukan pelaku pembalakan liar serta barak-barak para pemburu kayu masih aktif. Satu orang pelaku pembalakan liar di kawasan SM GSK itu berhasil diamankan, dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kepala BBKSDA Riau melalui Kasi Wilayah III, Hutajulu kepada GoRiau.com (GoNews Grup) juga menyampaikan bahwa, kayu ilegal loging yang berhasil ditemukan sementara mencapai 30 meter kubik. Ads Selanjutnya 5 barak yang ditemukan oleh tim beserta kayu ilognya juga langsung di musnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan, Rabu (15/2/2017) lalu. "1 orang tersangka pelaku Ilog ditangkap, perambah hutan 2 orang juga diamankan dilokasi cagar biosfer Giam Siak Kecil. Dan sampai saat ini kita masih melakukan pemusnahaan pada barang bukti," kata Hutajulu. Untuk giat diawal, yakni pemasangan rambu tersebut sudah terpasang sebanyak 100 plang yang disebar di wilayah Giam Siak Kecil. *** Sumber : go riau

Sekongkol Dengan LSM Kades Kota Garo Pecat Sejumlah Aparat Desa

Kota Garo Tapung Hilir, Kepala Desa (Kades) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir H. Ilyas. S dikabarkan “kebakaran jenggot” dihajar pemberitaan di medsos dan Surat Kabar yang belakangan ini, begitu gencar memberitakan soal alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim Propinsi Riau yang luasnya diperkirakan 6.170 ha nyaris punah karena dijarah dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin dari Kementerian LH Kehutanan RI. Munculnya pemberitaan disejumlah media terkait alihfungsi HPT tersebut, Kades Kota Garo H. Ilyas. S “berang” dan marah besar terhadap aparat desa Kadus dan RT/RW kabarnya dia merasa dihianati oleh aparat dibawahnya, tanpa peringatan, dipenghujung Januari 2017 H. Ilyas, S memecat Kepala Dusun IV Desa Kota Garo Suratno serta aparat desa lainnya. Pemecatan Suratno dari jabatannya sebagai kepala Dusun dan sejumlah ketua RT/RW belakangan ini dikabarkan karena berseberangan dengan kebijakan H. Ilyas, S Kades Kota Garo terkait melegalkan alihfungsi hutan HPT Desa Kota Garo dengan menerbitkan surat persetujuan pembukaan hutan tanpa prosedur dan SKT dan SKGR yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kades Kota Garo H. Ilyhas mengindikasikan Kepala Dusun Suratno disebut-sebut melaporkan kondisi kawasan HPT yang telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit tersebut kepada Ketua Yayasan Yustisia Harianto dan Ketua GPMR Zoelfahmi. Kepala Desa Kota Garo H. Ilyas ketika diupayakan konfirmasi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (15/02/2017) terkait pemecatan Kadus IV Suratno dan sejumlah RT/RW Desa Kotagaro hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum dijawab. Sementara Suratno yang dicopot dari jabatan Kadus oleh Kades Kota Garo H.Ilyhas ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dia telah dicopot dari jabatan sebagai Kepala Dusun IV beserta RT dan RW, namun Suratno enggan berkomentar penyebab pencopotan dirinya dari Kadus IV tersebut “udah-la pak, tak usah saya komentari nanti malah rame” ujar Suratno. Terkait pencopotan Kadus IV Desa Kota Garo Suratno disikapi Zoelfahmi ketua GPMR mengatakan diduga kuat akibat gencarnya pemberitaan terkait alihfungsi HPT di media. Disebutkan bahwa Kades Kota Garo H. Ilyas marah karena dituding mengangkangi Undang-Undang 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan , dia kesal berdampak terhadap kepala Dusun IV Desa Kota Garo Suratno dicopot dari jabatan sebagai Kadus beserta beberapa Ketua RT dan RW ikut di copot ujar Zoelfahmi Rabu (15/02/2017) Namun sambung Zoelfahmi yang disapa Panglimo bahwa dampak dari pemecatan Kadus Suratno dan sejumlah ketua RT/RW Desa Kota Garo muncul pernyataan warga Desa Kota Garo diperkirakan 96 warga Dusun IV Desa Kota Garo membuat pernyataan, bahwa SKT, Surat Persetujuan Membuka Hutan dan SKGR menyatakan diatas HPT Kota Garo menyimpang menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades, warga desa kota garo akan melakukan gugatan ke Pengadilan melalui kuasanya Yaspani Yustisia. Dikatakan panglimo Dari data yang didapat bahwa Pemilik Kebun Sawit dikawasan HPT Kota Garo Tapung Hilir sebahagian telah terdata, antara lain 1. Jamaluddin, 2. Ationg, 3. Laimin, 4. Edy Kurniawan, 5. Acin Wijaya, 6, Pokui, 7. Pardonganan Sihombing, 8, Asiong, 9. Amir Wijaya, 10. Heri, 11. Yatino, 12. Bunsiong, 13. Taslim 14. Jefri, 15. Rasit, 16. Hj. Sitorus, 17. Badar Ali, 18. Aneu botak, 19. Laimin, 20. Ilung masih banyak nama-nama yang memiliki kebun dalam kawasan HPT dan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim. Ujar Zoelfahmi Menurut Zoelfahmi pemecatan terhadap Kadus IV Desa Kota Garo Suratno beserta RT/RW Dusun IV tindakan Kades tersebut merupakan tindakan seorang pamong desa yang tidak mengerti tentang Demokrasi, memberhentikan bawahannya menurut seleranya tanpa melalui prosedur tindakan kesewenangan H. Ilyas identik dengan seorang dictator pada jaman kerajaan tempo dulu ujar Zoelfahmi. (s.purba)

Siapa takut Berkebun Sawit Di Hutan Lindung Tahura

sabdarepublik.id - Pekanbaru, Meski Undang-Undang Tentang Kehutanan begitu berat sangsinya, dengan ancaman dipidana dan denda, ternyata tidak menyurutkan para mafia hutan lindung Tahura SS. Hasyim untuk membuka hutan secara non prosedural. Apalagi Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum yang menangani kejahatan kehutanan di Riau dinilai beberapa kalangan merosot tajam. Penegak hukum lebih berpihak ke mafia hutan, ketimbang membela kondisi hutan yang semakin rusak parah, maka tidaklah berlebihan muncul cemeeh “siapa takut berkebun sawit di hutan lindung Tahura” ini menjadi trend, di kawasan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) SS. Hasyim Propinsi Riau yang memiliki luas areal 6.170 ha.

Akibat lemahnya penegakan hukum terkait pengawasan hutan lindung Tahura SS. Hasyim kini pembukaan hutan semakin menjadi-jadi Hutan Lindung Tahura disulap menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh orang-orang yang mementingkan sesaat tanpa mempertimbangkan efeknya kedepan. Ketidaktakutan para mafia hutan terhadap Undang-Undang Kehutanan itu dibuktikan dengan hadirnya puluhan oknum berduit yang berasal dari Riau dan Medan Sumatera Utara sejak tahun 2002 silam mereka berdatangan membuka hutan dan berkebun sawit di kawasan lindung Tahura SS. Hasyim. Konon kabarnya berkolaborasi dengan oknum Dinas Kehutanan Propinsi Riau padahal instansi ini yang paling bertanggungjawab dalam penyelamatan kawasan lindung Tahura SS.Hasyim tersebut.

Maka tidaklah berlebihan jika Dinas Kehutanan Riau menjadi sasaran, dituding melakukan pembiaran terhadap aktifitas pembukaan hutan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim yang dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menepis tudingan persekongkolan yang dialamatkan terhadap oknum Dinas Kehutanan Propinsi Riau soal alih fungsi hutan lindung Tahura maka dibuatlah semacam surat edaran yang terkesan “ecek-ecek” yang intinya larangan “Peringatan Hukum Berkebun di dalam Kawasan Tahura” sesuai surat edaran No.2898/KPHP-MMT/IX/2015 tanggal 16 Oktober 2015 ditujukan Kepada Bpk/Ibu/Sdr………. Di tempat (tanpa nama dan alamat) dengan mencantumkan ancaman di pidana, dan denda berdasarkan Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Surat edaran tanpa nama dan tanpa alamat yang pas itu, ditanda tangani Ir. Fadrizal Labay selaku Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau kala itu. Sayangnya surat edaran tersebut tidak ada tindak lanjutnya sampai ke Pengadilan.

Terkait surat edaran bernomor 2898/KPHP-MMT/IX/2015 ketika diupayakan awak media ini untuk konfirmasi ke Dinas Kehutanan Riau menurut sumber di Instansi tersebut Kadis Kehutanan Prop. Riau sedang keluar. Penelusuran dan berbagai keterangan yang dihimpun awak media ini bersama Yaspani Yustisia menyebutkan, kabar beredar surat edaran itu digunakan untuk menakut-nakuti para mafia hutan, agar para mafia kawasan lindung Tahura SS. Hasyim yang merasa terusik, lalu kemudian mendatangi Pejabat Dinas Kehutanan Propinsi Riau, namun hasil dari kedatangan para mafia tersebut ke Dinas Kehutanan Riau hingga berita ini ditayangkan masih “abu-abu”, oleh karenanya surat edaran tersebut perlu di pertanyakan demikian obrolan Ketua Umum Yaspani Yustisia Harianto dengan awak media ini dirumahnya Rumbai Pekanbaru belum lama ini.

Menurut Harianto penegakan hukum pemberantasan kejahatan kehutanan yang dapat dibuktikan melalui Pengadfilan terkait penetapan PN Bangkinang atas gugatan perdata Yayasan Riau Madani terhadap tergugat Edy Cahyono selaku oknum mafia hutan yang mengalih fungsikan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim seluas 375 ha menjadi kebun kelapa sawit. Gugatan perdata tersebut dimenangkan Yayasan Riau Madani kemudian adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2114K/Pid.Sus/2014 dengan adanya putusan ini, makin memperjelas status kawasan lindung Tahura SS. Hasyim tidak diperbolehkan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, mestinya pelaku penyerobotan kawasan Tahura SS. Hasyim dipenjarakan nyatanya “putusan tinggal putusan, buah sawit tetap saja dipanen”, oleh pemilik kebun sawit Edy Cahyono, yang hingga saat ini menghirup udara segar menikmati hasil panen kebun sawit seluas 375 ha yang telah menghasilkan itu tetap dikuasai oleh Edy Cahyono kata Harianto. (s.purba)

Benarkah RAPP Menadah Kayu Illegal?

sabdarepublik.id Salah satu permasalahan yang menyebabkan terjadinya penghancuran hutan di Riau, adalah hadirnya pabrik bubur kertas (pulp dan paper). Industri yang mengandalkan bahan baku dari kayu ini pada kenyataannya, mempunyai potensi serta konstribusi besar dalam meluluh lantakkan hampir seluruh jenis kayu alam yang berada didalam kawasan hutan. Sepertinya ada semacam "kerangka sistematis” dalam penghancuran hutan alam.

Dikatakan demikian ketika sistim penebangan hutan masih menggunakan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) hampir seluruh kalangan Rimbawan mengklaiem bahwa hutan tidak akan pernah habis. Barulah ketika HTI (Hutan Tanaman Industri) diperkenalkan penghancuran hutan mulai terasa, ketika sistim Tebang Habis Peremajaan Buatan (THPB) dan Tebang Habis Peremajaan alam (THPA).

Sudah menjadi rahasia umum bahwa industri pulp dan paper untuk mencukupi kapasitas industri mereka dengan cara membabat kayu dari hutan alam. Pernyataan bahwa pasokan industri akan dicukupi dari hutan tanaman industri yang mereka kelola, faktanya hanya omong kosong belaka. Pasalnya pabrik pulp dan paper selalu membangun industri melebihi kapasitas pasokan hutan tanaman industri mereka.

Dapat dijadikan contoh adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP) yang wilayah operasinya berada di Riau dan SumateraUtara. Perusahaan bubur kertas ini diperkirakan telah menguasai lahan HTI seluas lebih dari 1 juta hektar, tentu perolehannya tidak seluruhnya berasal dari kawasan berizin.

Adalah Hariyanto ketua Yaspani Yustisia mendapati bahwa perusahaan ini diduga menampung kayu illegal, contoh yang paling dekat adalah areal PT.Langgam Inti Hibrindo yang memperoleh izin prinsip untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 12.000 ha di Pangkalan Kuras dan Bunut Kecamatan Langgam yang ketika itu masih berada dalam wilayah Kabupaten Kampar.

Menurut Hariyanto bermula dari pengalihan lahan seluas 3.100 ha antara PT.Langgam Inti Hibrindo (LIH) dengan PT.Persada Karya Sejati (PKS) pada tahun 2004, ketika itu lahan tersebut masih berisi kayu alam, setelah kayu alam habis ditebang lalu ditanam kayu akasia untuk satu kali daur ulang.

Namun masih menurut Hariyanto tanaman untuk daur ulang pertama tidak memiliki izin, maka trik berikutnya PT.Langgam Inti Hibrindo mengajukan permohonan persetujuan Konversi sementara lahan dan berdasarkan Surat Gubernur Riau No.522.2/EKBANG/05.08 tertanggal 01 Juni 2004 diterbitkanlah persetujuan Konversi Sementara lahan, dengan dasar inilah Tanaman Daur Ulang pertama untuk pohon akasia dapat ditebang.

Setelah usai penebangan tanaman akasia pertama, maka PT.PKS kembali melakukan penanaman pohon akasia untuk daur ulang kedua, Sayang.. untuk tanaman kali ini perusahaan yang memasok kayu ke PT.RAPP ini gagal melakukan penebangan karena tidak memiliki izin hingga saat ini. “ Kita sedang melakukan telaah dan kajian seputar penebangan daur pertama yang diduga tidak memiliki izin, dengan demikian PT.RAPP telah menerima kayu illegal yang mungkin saja dilegalkan”.

Abdulhadi yang mengaku sebagai humas PT.RAPP ketika dikonfirmasi mengatakan “ bahwa PKS tidak memiliki izin HTI, yang memiliki izin HTI itu perusahaan lain, jadi PT.PKS memberikan kayu akasianya kepada perusahaan pemegang izin tersebut” jelas Abdulhadi. Ketika ditanya dengan demikian PT.RAPP menampung kayu illegal karena tidak membayar PSDH/DR untuk tanaman akasia di Desa Sering Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.*salman

Tahura SS. Hasyim Tinggal Nama, Siapa Bertanggungjawab.

sabdarepublik.id - Pekanbaru, Siapa sangka kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif (SS) Hasyim yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 348/KPTS-II/1999 Tanggal 24 Mei 1999 seluas 6.170 hektar, meliputi 2 Kabupaten dan 1 kota Kabupaten Kampar 3041 ha, Siak 2232 ha, dan Kota Pekanbaru 806 ha saat ini hanya tinggal sebuah nama. Hutan lindung Tahura SS. Hasyim yang merupakan kebanggaan masyarakat Riau telah gundul akibat perbuatan tangan tangan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Maraknya pembukaan hutan secara serampangan di kawasan Tahura itu diduga kuat adanya lampu “hijau” dari para oknum pejabat Kehutanan Propinsi Riau dan Kabupaten/Kota terhadap para perambah. Bahwa Undang-Undang RI 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan meski sanksi begitu berat, seakan tidak berlaku bagi para perambah tersebut. Kerugian negara akibat perambahan hutan lindung Tahura diperkirakan mencapai trilunan rupiah.

Akibat dari perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kelestarian Hutan Tahura SS. Hasyim dapat dipastikan generasi penerus negeri ini, khususnya masyarakat Riau tidak akan mengenal lagi yang namanya jenis kayu hutan alam Tahura seperti meranti, kempas, punak dan berbagai jenis kayu lainnya yang merupakan kekayaan alam Taman Hutan Raya SS. Hasyim tersebut.

Alih fungsi kawasan lindung Tahura SS. Hasyim menjadi perkebunan kelapa sawit disdikapi Ketua Umum Yaspani Yustisia Harianto ketika ditemui awak media ini diruang kerjanya mengatakan sepintas jika dilihat dari depan pintu gerbang Kawasan Tahura SS. Hasyim di jalan lintas Pekanbaru-Medan percisnya di KM 24 yang berlokasi di kecamatan Siak depan pintu Gerbang lokasi Tahura terdapat Pos Jagawana, kawasan Tahura SS. Hasyim tampak apik dan asri. Padahal didalam kawasan tersebut telah berubah secara total, boleh dibilang 90 % menjadi perkebunan kelapa sawit milik pribadi orang-orang berduit ujar Harianto Selasa (3/01/2017).

Yang lebih celakanya lagi sambung Harianto terkait pernyataan Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman di media on line Antara Riau. Com belum lama ini Gubri membantah adanya penyusutan lahan Tahura SS. Hasyim, pernyataan Gubernur Riau tersebut dinilai beberapa kalangan terindikasi adanya “lampu hijau” dari orang No. 1 Riau tersebut terhadap para penggarap hutan Tahura SS. Hasyim kata Harianto memang tanah Tahura SS. Hasyim tidak menyusut, yang dikatakan Gubri itu ada betulnya, “yang tidak menyusut adalah luas tanahnya “tapi yang menjadi masalah hutan Tahura SS. Hasyim gundul, semua jenis kayu yang merupakan
Kekayaan hutan alam Tahura digasak para perambah, kemudian dijadikan perkebunan kelapa sawit, oleh mereka para penggarong kawasan hutan lindung Tahura SS. Hasyim tersebut kata Harianto.

Menurut Harianto Taman Hutan Raya SS. Hasyim merupakan kawasan lindung juga merupakan kebanggaan masyarakat Riau. Saat ini berobah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang dimiliki para pengusaha berduit, yang lebih parah adanya pembiaran dari pihak Kehutanan Riau pasalnya para penggarap lahan kawasan Tahura itu masih saja beraktifitas. Ujar Harianto.

Secara terpidah Ketua Umum Pemantau Asset Daerah (PAD) Propinsi Riau Chairuddin ketika dimintai komentarnya Rabu (04/01/2017) terkait perambahan hutan lindung Tahura SS. Hasyim mengatakan permasalahan perambahan hutan lindung Tahura SS. Hasyim kemudian mengalih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, kejahatan tersebut identik dengan Korupsi, sebaiknya elemen masyarakat penggiat lingkungan daerah Riau membuat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diambil tindakan tegas dan membayar kerugian negara atas kerusakan hutan Tahura tersebut ujarnya (s.purba)

Berkebun Ditaman Hutan Raya SSH

sabdarepublik.id - Dumai, Banyaknya kelompok masyarakat yang merambah kawasan hutan Tahura membuat kawasan konservasi ini terancam punah,demikian dikatakan Hariyanto ketua Yayasan Peñgawasan Aset Negara (Yaspani) Yustisia kepada sabdarepublik.id dikediamannya di Limbungan Pekanbaru

Dalam Penjelasannya Hariyanto menuding Dinas
Lingkungan hidup dan Kehutanan dianggap yang paling bertanggung jawab atas penyusutan Tahura SSH  tersebut, pasalnya Menteri Kehutanan telah mempercayakan pengelolaan Tahura SSH kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Dinas Kehutanan Riau sebagai satuan kerja perangkat daerah Provinsi Riau dianggap merupakan ujung tombak pengawasan hutan,meskipun pengelolaan Tahura berada dibawah kendali Balai besar KSDA Provinsi Riau.

Memang menurut Hariyanto, Dinas Kehutanan Riau sudah sering kali mengeluarkan surat kepada para pengemplang kawasan Tahura tersebut, namun tindak lanjutnya tidak pernah ada.

Lihat saja belum lama ini Dinas Kehutanan Riau telah berkirim surat kepada perambah Tahura, surat bernomor 522.04/Tahura/3482 tertanggal 3 November 2016, perihal Penghentian Kegiatan Pembukaan Lahan dan atau Penanaman Kelapa Sawit, namun hingga saat ini tidak ada realisasi tindakan tegas, malahan pada Rabu lalu setiap pekebun gelap tersebut dipanggil ke Dinas Kehutanan, "asa apa" kata Hariyanto seolah bertanya.

"Yah...kita tunggu saja apa tindakan Dinas Kehutanan Provinsi Riau menutup keterangannya".

Antisipasi Karhutla,Plt Camat Bangko Keluarkan Surat Edaran


BAGANSIAPIAPI -Sabdarepublik.com– Untuk mengantisifasi terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pihak kecamatan Bangko telah mengeluarkan Surat edaran kepada pihak Kelurahan dan Kepenghuluan diwilayah Kecamatan Bangko.Pasalnya telah memasuki musim kemarau dimana rawan terjadinya karhutla.

 Plt. Camat Bangko, Rijalul Fikri,kepada wartawan,Jumat (27/2/15) kemarin di Bagansiapiapi.menjelaskan,di dalam surat edaran itu ada enam poin yakni meminta kepada pihak kepenghuluan untuk mengantisifasi terjadinya karhutla, mengintruksi kepada kelompok masyrakat peduli api (MPA).
Diakui Rijalul Fikri, sejauh ini belum ada di temukan adanya karhutla,namun kita tetap mengantisifasi perlunya dilakukan sejak dini termasuk mengingatkan para lurah dan penghulu.
"Tidak hanya setelah terjadi karhutla saja, akan tetapi lurah penghulu di harapkan juga dapat menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Dengan demikian kemungkinan besar kebakaran akan dapat di elakkan,"katanya.
Saat ditanya mengenai keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kecamatan Bangko, dirinya mengaku hampir seluruh lurah dan penghulu ada dan mereka senantiasa aktif.."Cuma, fasilitas yang tak ada,“harapan kita dinas terkait bisa membantu mesin air agar bila terjadi kebakaran baik lahan maupun kawasan hutan bisa di atasi dengan segera.adapun daerah di Kecamatan Bangko yang paling rawan munculnya titip api di antaranya tersebar di tiga kepenghuluan seperti Labuhan Tangga Besar, Labuhan Tangga Hilir dan Bagan Jawa,"tutupnya.(win)

Ditemukan Diduga Limbah B3 Tak Bertuan Ancam Kesehatan Warga

Dumai, Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) menumpuk di sekitar rumah warga Jl. Pertanian Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Limbah B3  tersebut diinformasikan berasal dari salah satu industri PKS (Pabrik Kelapa Sawit) oleh pengelola, lokasi penumpukan limbah tersebut ditinggal pemiliknya pada Oktober 2014.
Limbah B3 tersebut berwarna hitam pekat dikemas dalam karung pelastik ditumpuk, tersusun rapi namun oleh pengelola limbah tersebut dibiarkan pemiliknya. Beberapa kalangan mengkhawatirkan limbah B3 tersebut akan mencemari lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat disekitar penumpukan Limbah tersebut bilamana limbah B3 tersebut tidak segera dimusnahkan, ujar Chairuddin ketua Umum LSM Pemantau Aset Daerah (PAD) Riau pada saat melakukan investigasi Sabtu pekan lalu.
Pantauan dilapangan, dan sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun PAD menyebutkan Limbah B3 tersebut diinformasikan di angkut dengan menggunakan truk dibongkar dilokasi Gudang penumpukan limbah B3 tersebut pada malam hari. Pengolahan limbah B3 tersebut dilakukan salah seorang pengusaha berasal dari Palembang.
Lokasi penumpukan limbah B3 tersebut tidak jauh dari Jalan lintas Dumai – Sei. Pakning jarak dari  lokasi penumpukan limbah B3 tersebut diperkirakan sekitar 600 meter. Kemudian Jarak dari lokasi pertanian dan pemukiman masyarakat dengan lokasi penumpukan limbah B3 sekitar 50 hingga 100 meter.
Luas lokasi penumpukan limbah diperkirakan sekitar 0,5 Ha disekitar lokasi dipagar dengan dinding seng. kabar beredar lokasi pengolahan limbah B3 tersebut tidak diizinkan aparat kelurahan setempat sehingga oleh pengusaha yang melakukan penimbunan limbah B3 tersebut ditinggal tanpa membersihkan limbah tersebut dari lokasi penumpukan  tersebut.
Diinformasikan limbah B3 tersebut setelah diolah kabarnya akan dikirim ke Medan namun  karena tidak mengantongi izin ditinggal pemiliknya. Dalam lokasi tampak belasan drum yang akan digunakan untuk menampung limbah yang sudah diolah. Dalam gudang juga ditemukan  dapur pemanas serta 2 unit ketel uap setinggi 6 meter dengan diameter 2 meter.
Menurut Chairuddin sebelum menimbulkan pencemaran yang dapat menimbulkan penyakit sebaiknya limbah tersebut dimusnahkan. Kepada pemerintah setempat Chairuddin menghimbau agar segera mengambil sikap dan menyelidiki asal usul limbah tersebut bilamana diketahui siapa pemiliknya dan dari mana asal limbah tersebut harus diambil tindakan karena yang memberikan dan yang menampung limbah tersebut berdasarkan peraturan Lingkungan Hidup sama-sama bisa dikenakan sangsi. ujarnya (s.purba)

Camat Bantan Ajak Pengusaha Panglung Arang Jaga Lingkungan Hidup


Inline image 1
                Ilustrasi

BANTAN,Sabdarepublik.com — Sekitar 27 pengusaha panglung arang di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diminta camat Bantan, Hendrik Dwi Yatmoko agar menjaga kelestarian lingkungan hidup, Rabu (7/1) kemarin.

Selain pengusaha panglung, camat juga mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra pemerintah dalam pelestarian lingkungan hidup.

Hendrik berharap LSM lingkungan hidup bisa membantu dan mengarahkan para pelaku usaha panglung arang dalam melaksanakan usahanya tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup, namun tidak mematikan ekonomi masyarakat di Kecamatan Bantan.

Demikian diutarakan Camat Bantan Hendrik Dwi Yatmoko, Kamis siang saat dihubungi wartawan.

Menurut Hendrik, pelaku usaha panglung arang yang ada di Kecamatan Bantan ternyata memiliki keinginan cukup besar agar mereka terus diarahkan dan dibina dengan baik.

Hendrik mengutarakan, pada prinsipnya usaha panglung arang yang digeluti masyarakat sejak bertahun-tahun lamanya ini sudah menjadi mata pencaharian masyarakat di beberapa desa.

Ia berharap, melalui pertemuan yang dilangsungkan di kantor Camat Bantan tersebut dapat melahirkan ide-ide dan gagasan, terlebih lagi pertemuan yang diadakan juga mengundang aktifis LSM peduli lingungan seperti LSM Belukap, dan PNJS Desa Deluk.

“Pada prinsipnya sebuah gagasan lahir dalam pertemuan itu, seperti pengolahan briket yang ternyata sudah dilakoni pelaku usaha panglung arang,” kata Hendrik.

Dikatakan Hendrik lagi, untuk pengolahan briket memiliki nilai tambah bagi pelaku usaha panglung arang.

Sehingga perlu ada pembinaan yang bernilai kelestarian lingkungan dan nilai ekonomis bagi masyarakat pelaku usaha.

“Kita tetap kedepankan pelestarian lingkungan. Bahkan sekali jalan, antara kelestarian lingkungan hidup dan nilai ekonomisnya bagi pelaku usaha panglung,” ujarnya.

Hendrik menambahkan, nantinya para LSM yang menjadi mitra pemerintah akan turun kelapangan memberikan materi-pengelolaan briket yang mengkedepankan aspek lingkungan hidup.

“Rabu depan, kita akan turun bersama dengan LSM sebagai mitra kerja, sekaligus pengawasi usaha panglung arang,” terangnya lagi. (rr)

Akibat Abrasi, Puluhan Hektar Kebun Sawit Milik PT Meskom Jadi Laut.




                  Ilustrasi
BENGKALIS,Sabdarepublik.com - Abrasi di Pulau Bengkalis semakin hari makin mengkhawatirkan, Kamis (8/1). Diperkirakan sekitar 20 hektar kebun sawit milik PT Meskom amblas ke laut. Beruntung lokasi yang amblas tersebut tidak ada pemukiman warga.

Kepala Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, Supendi ketika dihubungi, Kamis pagi membenarkan puluhan hektar kebun sawit milik PT Meskom di Desa Simpang Ayam dan Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis amblas ke laut, akibat abrasi.

Namun sejauh ini, tidak ada rumah warga atau pemukiman warga yang terkena abrasi.

''Kejadiannya kemarin. Sejauh ini belum ada laporan rumah warga yang terkena abrasi karena lokasinya jauh dari pemukiman masyarakat,'' ujarnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPD-Damkar) Kabupaten Bengkalis, Moch Jalal ketika dihubungi juga sudah mendapat informasi soal ablasnya kebun milik sawit PT Meskom.

Bahkan Jalal sudah memerintahkan anggotanya turun ke lapangan untuk memantau dan berkoordinasi dengan kepala desa tentang kondisi sebenarnya.

''Sejauh ini belum ada laporan adanya rumah warga yang menjadi korban. Tapi kita sudah menurunkan tim dan siaga untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,'' ujar Jalal.

Sementara Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh yang saat ini sedang mengikuti rapat kehutanan di Jakarta juga sudah memerintahkan satker terkait untuk melakukan langkah antisipasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

''Bapak sudah dapat laporan tentang adanya abrasi di arel PT Meskon. Bapak juga sudah memerintahkan satker terkait untuk turun ke lapangan dan melakukan langkah-langkah antisipasi, termasuk membantu masyarakat jika ada yang menjadi korban,'' ujar Kabag Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri.

Ditambahkan Johan, Bupati juga minta kepada pihak perusahaan agar cepat tanggap dan ikut membantu jika ada rumah warga yang terkena abrasi di sekitar areal kebun perusahaan tersebut. (rr)

Bekas HPH SS dan SBD Disulap Jadi Kawasan Industri

Dumai – sabdarepublik.com, Sesuai dengan laju pertumbuhan pembangunan saat ini, banyak kaedah hokum yang dilanggar, salah satunya adalah alih fungsi hutan, kalau selama ini yang banyak didengungkan pengalih fungsian hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, maka kali ini kawasan hutan dijadikan kawasan industri, hal ini yang terjadi pada bekas kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Silva Saki Sei. Sembilan dan HPH PT Sri Buana Dumai, yang kini telah disulap menjadi kawasan industri.
Yang menarik menyulap kawasan ini adalah Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bekerja sama dengan PT. Kawasan Industri Dumai (KID) dan para pengusaha di Kawasan Industri Lubuk Gaung.
Disebutkan, eks HPH PT Sri Buana Dumai (SBD) dijadikan Kawasan Khusus Industri PT Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Sedangkan bekas HPH PT. Silva Saki (SS) Sei. Sembilan dijadikan Kawasan Industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sei. Sembilan Kota Dumai.
“Hingga saat ini eks HPH yang dialih fungsikan menjadi kawasan Industri itu, diinformasikan belum ada pelepasan dari Kementerian Kehutanan RI, ” ujar Ir M Hasbi Ketua DPD Forum Bayangkara Indonesia (FBI) Provinsi Riau saat bincang-bincang dengan S.Purba di kediamannya, Kamis pekan lalu.

Dalam perbincangan tersebut digambarkan bahwa eks HPH Silva Saki maupun eks HPH Sri Buana Dumai, mestinya dikembalikan kepada pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan RI, tidak main serobot saja dan kemudian dijadikan kawasan industry, mesti ada aturan mainnya yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku, jelas Hasbi.(sp,rhg)

Emil Salim : Jika ekosistem gambut rusak maka akan berpengaruh pada lingkungan


Jakarta (Sabdarepublik.com) – Akibat banyaknya lahan Gambut yang di eksploitasi menyebabkan Tokoh lingkungan Emil Salim angkat bicara, mantan Menteri Lingkungan Hidup di era Presiden Suharto ini mengatakan bahwa lahan gambut bukan untuk dieksploitasi karena akan menyebabkan kehancuran tanah dan merusak lingkungan.

"Gambut tidak sama dengan tanah biasa namun daya suburnya sama tapi ciri khasnya memiliki air. Kalau kubah gambut terbuka bisa hancur," kata Emil Salim di Jakarta, Rabu pekan lalu

Berbicara didepan para peserta  workshop implementasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pascaratifikasi AAATHP, mantan Menteri Lingkungan Hidup ini memaparkan perihal lahan gambut,  “Gambut tidak sama dengan tanah biasa namun daya suburnya sama tapi ciri khasnya memiliki air” katanya

Sebagai contoh Emil Salim menyebut lahan gambut di Riau yang telah banyak dimanfaatkan untuk pola tanam biasa seperti padi dan kelapa sawit, akibatnya masa depan tanah bisa hancur untuk jangka waktu yang panjang.

"Saya sudah katakan kepada gubernurnya, kalau gambut di Riau ini digunakan untuk pola tanam biasa, 20 tahun ke depan bisa hancur tanah-tanah di Riau," tambah Emil.

Jika ekosistem gambut rusak maka akan berpengaruh pada lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati di sekitarnya serta menimbulkan emisi gas rumah kaca.

Lebih lanjut dia menegaskan agar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tidak perlu lagi diperdebatkan.

"Kenapa berdebat, karena ada kepentingan, bicara tentang gambut ini ada pertentangan pertama eksploitasi kedua pelestarian. PP 71 sudah jelas tugas kita sekarang menjalankannya, tidak ada lagi persoalan," jelas dia.

Untuk itu Emil menegaskan bahwa ekosistem gambut harus dilindungi demi kelestarian.ant

Kepala Desa Muara Dua menjadi Sentra Pepaya dan Jahe.

Bengkalis- Masyarakat Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis menginginkan desa mereka memiliki produk pertanian unggulan.

Untuk itu, Kepala Desa Muara Dua meminta Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bengkalis memotivasi masyarakat dan memfasilitasi penjualan hasil pertanian mereka kelak.

Hal ini diungkapkan Maryono, Kades Muara Dua dihadapan Ketua Kadin Bengkalis dan pengurus.



Ikut mendampingi Masuri, Ketua Dewan Pengurus Koperasi UMKM Kreatif,      Hj. Hera Tri Wahyuni yang juga pengurus Kadin, Santi, Yohanes, Oni Cahroni, Direktur Eksekutif Kadin Iswadi Idris dan Ir. Mulyadi sebagai Tenaga Ahli Pertanian mitra Kadin.

Pada kesempatan itu, Mulyadi sempat memberikan pengetahuan kepada masyarakat Desa Muara Dua tentang teknik penanaman kates california dan cara pemupukan yang benar.

Ketua Dewan Pengurus Koperasi UMKM Kreatif, Hj Hera Tri Wahyuni menambahkan koperasi yang dipimpinnya berada di bawah  Kadin siap membantu masyarakat mengatasi persoalan pemasaran hasil pertanian yang dihadapi selama ini.

''Tadi saya mendengar dari masyarakat disini, mereka meracuni kebun nenas mereka karena tidak tahu lagi mau dijual kemana. Mereka baru tahu kalau Kadin sudah melakukan terobosan dengan memfasilitasi memasarkan nenas masyarakat Tanjung Leban,'' ujar Hera.

Untuk itu, tambah Hera, Koperasi UMKM Kreatif Kadin siap membantu masyarakat menciptakan dan memasarkan produk unggulan hasil pertanian desa.(ma)
''Kami berharap bagaimana desa kami ini memiliki produk pertanian yang menjadi unggulan seperti Kates (pepaya) California dan Jahe. Untuk itu kami sangat berharap kepada Kadin bisa memfasilitasi baik pemasaran maupun tenaga ahli,'' ujar Kepala Desa Muara Dua, Maryono kepada Ketua Kadin Bengkalis Masuri, Rabu (12/11/2014) saat meninjau desa tersebut.

Kadin Bengkalis Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Tidur.

BENGKALIS- Dalam rangka mendukung program pemerintah menciptakan satu juta pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat memanfaatkan lahan tidur untuk ditanami produk pertanian unggulan.

Kadin siap menyediakan tenaga ahli dan membantu memfasilitasi pemasaran hasil pertanian masyarakat tersebut.
 
''Banyak hal ya bisa kita buat dalam pengembangan ekonomi masyarakat di desa. Salah satunya melalui pemanfaatan lahan tidur di desa untuk produk pertanian unggulan,'' ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bengkalis, Masuri ketika berkunjung ke Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (12/11/2014).

Dipaparkan Masuri, selama ini kendala yang dihadapi masyarakat kemana hasil pertanian ini dipasarkan setelah panen. Tapi sekarang masyarakat tidak perlu risau lagi, Kadin siap memfasilitasi pemasarannya melalui Koperasi UMKM Kreatif.

''Harapan kami, bagaimana setiap desa memiliki produk unggulan. Soal pemasaran dan tenaga ahli, kita dari Kadin melalui Koperasi UMKM Kreatif siap memfasilitasi,'' tegas Masuri.

Apa yang diungkapkan Masuri, bukan hanya isapan jempol belaka. Baru-baru ini Kadin sukses memfasilitasi pemasaran nenas masyarakat Desa Tanjung Leban ke Jakarta secara kontinyu dan dalam jumlah yang besar.

Atas dasar inilah masyarakat Desa Muara Dua mengundang Kadin hadir untuk membantu mengembangkan produk pertanian unggulan di desa ini. (ma)

Sumpah Pemuda Ke 86, “Bangun Soliditas Pemuda Maju Dan Berkelanjutan”

Pekanbaru, Sabdarepublik - Dalam pidato singkat Menteri Pemuda dan Olahraga disampaikan oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi  Sebagai Inspektur Upacara bahwa Semangat perjuangan terletak pada semangat pemuda demi mencapai bangsa yang bermartabat di mata dunia.
Dalam Sejarah perjuangan bangsa, Hari Sumpah Pemuda merupakan momentum historis yang teramat penting dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam perjuangan bangsa kita. Sumpah pemuda merupakan Manifestasi dari kepeloporan dan kepeduliannya untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Pada peringatan hari sumpah pemuda yg ke 86 tahun ini mengangkat Tema” Bangun Soliditas Pemuda Maju Dan Berkelanjutan”. Berarti bahwa kita berupaya agar para pemuda dapat memainkan peran nya secara optimal sebagai perekat persatuan bangsa dal;am pembangunan Nasional.
Pada akhir pidatonya Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi S.si mengucapkan “Selamat Hari sumpah Pemuda Ke 86” semoga melalui peringatan ini kita akan selalu menghormati jasa para pemuda , jasa para pendiri bangsa, dan jasa para pahlawan kita.
Pada peringatan hari sumpah pemuda kali ini di hadiri para Muspida Kota Pekanbaru dan beberapa Veteran (Rilis/ma)

PC IMM Pekanbaru Bahas Grand Design Kepemimpinan Riau ke Depan

Pekanbaru, Sabdarepublik.- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC.IMM)  Kota Pekanbaru mengadakan diskusi publik tentang pembahasan Grand Design kepemimpinan pemerintahan Riau  terutama di kota Pekanbaru, jam 16.00 wib -20.00 wib,  (15/10/2014) beberapa hari yang lalu bertempat di Cafe Gong Jalan Balam .Kegiatan ini diskusi ini dihadiri oleh Komisariat IMM se-kota Pekanbaru dan Organisasi mahasiswa lainnya yang berada di Pekanbaru. Acara diskusi tersebut diisi oleh Azrizal Nasri selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ( DPP.IMM) dan M.Rudi Tanjung selaku Ketua Umum Pegurus Besar Pergerakan Mahasiswa  Riau (PB.PERMARI).Dalam diskusi tersebut peserta yang berjumlah 36 orang dari berbagai Universitas, dari UIN, UNRI,UMRI yang ada di Pekanbaru ini sangat antusias membahas masalah format dan Grand Design kepemimpinan Riau kedepan.Dalam pemaparan singkat yang disampaikan oleh Azrizal Nasri mengatakan bahwa pada hari ini (kemarin.red) kepemimpinan di Riau sudah kehilangan identitasnya. Kita sangat menyayangkan bahwa dalam tiga periode kepemimpinan Gubernur Riau banyak persoalan,akhir kepemimpinan Gubernur Riau selalu tersandung korupsi.IMM selaku Organisasi  kader harus mampu untuk membuat format gerakan dan kepemimpinan untuk menciptakan kader baru yang mampu menciptakan kader untuk kepemimpinan Riau kedepan. M.Rudi Tanjung selaku Ketua Umum PB PERMARI dalam pemaparan singkatnya mengatakan “ Bahwa Mahasiswa Riau harus mampu membuat suatu terobosan baru untuk menciptakan pemimpinan yang berakhlak mulia, memperbaiki mental serta menjaga Idealisme dan Integritas untuk terciptanya Good Goverment dan Clean Goverment”.Kita stimulus mahasiswa untuk berani melakukan gerakan mengkritisi dan memberikan solusi atas seju mlah masalah yang terjadi di Riau pada saat ini. Sebagai contoh  dari mulai kasus korupsi oleh ooknum pejabat daerah tingkat I dan tingkat II, kemudian maraknya kasus exploitasi lahan dan komersialisasi pendidikan serta maraknya peredaran narkoba.Kita sangat mengecam tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan negara ( rls)

 

Featured Post 3

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger