Dumai, Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) menumpuk di sekitar rumah warga Jl. Pertanian Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Limbah B3 tersebut diinformasikan berasal dari salah satu industri PKS (Pabrik Kelapa Sawit) oleh pengelola, lokasi penumpukan limbah tersebut ditinggal pemiliknya pada Oktober 2014.
Limbah B3 tersebut berwarna hitam pekat dikemas dalam karung pelastik ditumpuk, tersusun rapi namun oleh pengelola limbah tersebut dibiarkan pemiliknya. Beberapa kalangan mengkhawatirkan limbah B3 tersebut akan mencemari lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat disekitar penumpukan Limbah tersebut bilamana limbah B3 tersebut tidak segera dimusnahkan, ujar Chairuddin ketua Umum LSM Pemantau Aset Daerah (PAD) Riau pada saat melakukan investigasi Sabtu pekan lalu.
Pantauan dilapangan, dan sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun PAD menyebutkan Limbah B3 tersebut diinformasikan di angkut dengan menggunakan truk dibongkar dilokasi Gudang penumpukan limbah B3 tersebut pada malam hari. Pengolahan limbah B3 tersebut dilakukan salah seorang pengusaha berasal dari Palembang.
Lokasi penumpukan limbah B3 tersebut tidak jauh dari Jalan lintas Dumai – Sei. Pakning jarak dari lokasi penumpukan limbah B3 tersebut diperkirakan sekitar 600 meter. Kemudian Jarak dari lokasi pertanian dan pemukiman masyarakat dengan lokasi penumpukan limbah B3 sekitar 50 hingga 100 meter.
Luas lokasi penumpukan limbah diperkirakan sekitar 0,5 Ha disekitar lokasi dipagar dengan dinding seng. kabar beredar lokasi pengolahan limbah B3 tersebut tidak diizinkan aparat kelurahan setempat sehingga oleh pengusaha yang melakukan penimbunan limbah B3 tersebut ditinggal tanpa membersihkan limbah tersebut dari lokasi penumpukan tersebut.
Diinformasikan limbah B3 tersebut setelah diolah kabarnya akan dikirim ke Medan namun karena tidak mengantongi izin ditinggal pemiliknya. Dalam lokasi tampak belasan drum yang akan digunakan untuk menampung limbah yang sudah diolah. Dalam gudang juga ditemukan dapur pemanas serta 2 unit ketel uap setinggi 6 meter dengan diameter 2 meter.
Menurut Chairuddin sebelum menimbulkan pencemaran yang dapat menimbulkan penyakit sebaiknya limbah tersebut dimusnahkan. Kepada pemerintah setempat Chairuddin menghimbau agar segera mengambil sikap dan menyelidiki asal usul limbah tersebut bilamana diketahui siapa pemiliknya dan dari mana asal limbah tersebut harus diambil tindakan karena yang memberikan dan yang menampung limbah tersebut berdasarkan peraturan Lingkungan Hidup sama-sama bisa dikenakan sangsi. ujarnya (s.purba)

Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.