Jakarta (Sabdarepublik.com) – Akibat banyaknya lahan Gambut yang di eksploitasi menyebabkan Tokoh lingkungan Emil Salim angkat bicara, mantan Menteri Lingkungan Hidup di era Presiden Suharto ini mengatakan bahwa lahan gambut bukan untuk dieksploitasi karena akan menyebabkan kehancuran tanah dan merusak lingkungan.
"Gambut tidak sama dengan tanah biasa namun daya suburnya sama tapi ciri khasnya memiliki air. Kalau kubah gambut terbuka bisa hancur," kata Emil Salim di Jakarta, Rabu pekan lalu
"Gambut tidak sama dengan tanah biasa namun daya suburnya sama tapi ciri khasnya memiliki air. Kalau kubah gambut terbuka bisa hancur," kata Emil Salim di Jakarta, Rabu pekan lalu
Berbicara didepan para peserta workshop implementasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pascaratifikasi AAATHP, mantan Menteri Lingkungan Hidup ini memaparkan perihal lahan gambut, “Gambut tidak sama dengan tanah biasa namun daya suburnya sama tapi ciri khasnya memiliki air” katanya
Sebagai contoh Emil Salim menyebut lahan gambut di Riau yang telah banyak dimanfaatkan untuk pola tanam biasa seperti padi dan kelapa sawit, akibatnya masa depan tanah bisa hancur untuk jangka waktu yang panjang.
"Saya sudah katakan kepada gubernurnya, kalau gambut di Riau ini digunakan untuk pola tanam biasa, 20 tahun ke depan bisa hancur tanah-tanah di Riau," tambah Emil.
Jika ekosistem gambut rusak maka akan berpengaruh pada lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati di sekitarnya serta menimbulkan emisi gas rumah kaca.
Lebih lanjut dia menegaskan agar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tidak perlu lagi diperdebatkan.
"Kenapa berdebat, karena ada kepentingan, bicara tentang gambut ini ada pertentangan pertama eksploitasi kedua pelestarian. PP 71 sudah jelas tugas kita sekarang menjalankannya, tidak ada lagi persoalan," jelas dia.
Untuk itu Emil menegaskan bahwa ekosistem gambut harus dilindungi demi kelestarian.ant
"Saya sudah katakan kepada gubernurnya, kalau gambut di Riau ini digunakan untuk pola tanam biasa, 20 tahun ke depan bisa hancur tanah-tanah di Riau," tambah Emil.
Jika ekosistem gambut rusak maka akan berpengaruh pada lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati di sekitarnya serta menimbulkan emisi gas rumah kaca.
Lebih lanjut dia menegaskan agar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tidak perlu lagi diperdebatkan.
"Kenapa berdebat, karena ada kepentingan, bicara tentang gambut ini ada pertentangan pertama eksploitasi kedua pelestarian. PP 71 sudah jelas tugas kita sekarang menjalankannya, tidak ada lagi persoalan," jelas dia.
Untuk itu Emil menegaskan bahwa ekosistem gambut harus dilindungi demi kelestarian.ant
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.