Indragiri Hilir (sabdarepublik.com), Proyek pembangunan Jalan Lintas Bagan Jaya – Kuala Enok Kecamatan Enok Kabupaten Inderagiri Hilir Riau tak pernah berhenti dari kerusakan. Sejak awal pembangunannya dimulai pada awal 2005 dan mestinya selesai tahun 2009 dan masih dilanjutkan pada tahun 2010 tak pernah mulus diselesaikan.
Proyek dengan anggaran APBD Riau menggunakan system multiyears ini seperti terbangun sia-sia pasalnya dengan anggaran mencapai masyarakat tak pernah merasa nyaman dengan kondisi jalan tersebut, sampai akhir pembangunannya dengan menghabiskan anggaran sebesar 208 milyar rupiah tetap tidak bermanfaat secara maksimal.
Sampai akhirnya Pemerintah Provinsi Riau menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat untuk menjadi jalan nasional tetap saja tidak membawa perubahan. Bahwa warga mengeluhkan karena tidak adanya perbaikan yang dilakukan secara sungguh-sungguh. Dua Institusi yang mengerjakan Pembangunan Jalan Bagan Jaya-Enok yaitu PU Provinsi Riau dan Kementerian PU RI disebut-sebut kinerjanya sama saja tidak jauh beda, “kinerja mereka sungguh bobrok ujar Aktifis LSM Barisan Indonesia Bersatu Riau Usman Siregar ketika dimintai tanggapannya seputar proyek Peningkatan Jalan Bagan Jaya-Enok di Desa Suhada, Sei. Rukam dan Desa Pengalihan Kecamatan Enok Kamis pekan lalu.
Kondisi badan Jalan Bagan Jaya menuju Pelabuhan Samudra Enok sangat memprihatinkan padahal dana yang di alokasikan untuk menyelesaikan Jln Menuju Pelabuhan Samudara tersebut sangat fantastis Pemerintah Provinsi Riau melalui APBD Riau mengalokasikan dana sebesar Rp.208 miliar lebih, kemudian kelanjutan peningkatan jalan Bagan Jaya-Enok melalui dana APBN tahun 2013 diperkirakan puluhan miliar, amblas “ditelan bumi”, karena dua Institusi yakni daerah dan pusat yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan Bagan Jaya-Enok hasilnya “amburadul” tidak hanya Jalan yang hancur, Jembatan menuju Pelabuhan Samudra nyaris ambruk hanya bisa dilewati kenderaan roda empat.
Pelaksanaan pembangunan jalan Bagan Jaya - Enok merupakan proyek K21 Pemerintah Provinsi Riau. Payung Hukum K2i tersebut adalah Perda No.2 tahun 2006 di laksanakan dengan sistim Tahun Jamak 2005-2009 dengan target 61,95 KM. Biaya yang dialokasikan sebesar Rp.208 miliar lebih. Sebagai penanggungjawab Dinas PU Provinsi Riau, ketika itu Kepala Dinas PU Provinsi Riau dijabat Firdaus MT yang kemudian dilanjutkan SF. Harianto, ST,MT.
Kini jalan tersebut berada dibawah kendali SNVT PJN Wilayah II Provinsi Riau yang dinakhodai Ir Dedy Mandarsyah,MT, dengan satker PPK 8 Akmaludin, ST, namun saat dikonfirmasi pejabat yang satu ini tidak pernah berada ditempat, bahkan sampai berita ini diturunkan konfirmasi tertulis Sabdarepublik.com masih belum terjawab, mungkinkah ini terkait dengan isu adanya penyelewengan? Kita tunggu. (mulyadi) |
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.