Headlines News :
Home » , » Sekongkol Dengan LSM Kades Kota Garo Pecat Sejumlah Aparat Desa

Sekongkol Dengan LSM Kades Kota Garo Pecat Sejumlah Aparat Desa

Written By Achmad Bawazir on Kamis, 16 Februari 2017 | 06.15.00

Kota Garo Tapung Hilir, Kepala Desa (Kades) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir H. Ilyas. S dikabarkan “kebakaran jenggot” dihajar pemberitaan di medsos dan Surat Kabar yang belakangan ini, begitu gencar memberitakan soal alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim Propinsi Riau yang luasnya diperkirakan 6.170 ha nyaris punah karena dijarah dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin dari Kementerian LH Kehutanan RI. Munculnya pemberitaan disejumlah media terkait alihfungsi HPT tersebut, Kades Kota Garo H. Ilyas. S “berang” dan marah besar terhadap aparat desa Kadus dan RT/RW kabarnya dia merasa dihianati oleh aparat dibawahnya, tanpa peringatan, dipenghujung Januari 2017 H. Ilyas, S memecat Kepala Dusun IV Desa Kota Garo Suratno serta aparat desa lainnya. Pemecatan Suratno dari jabatannya sebagai kepala Dusun dan sejumlah ketua RT/RW belakangan ini dikabarkan karena berseberangan dengan kebijakan H. Ilyas, S Kades Kota Garo terkait melegalkan alihfungsi hutan HPT Desa Kota Garo dengan menerbitkan surat persetujuan pembukaan hutan tanpa prosedur dan SKT dan SKGR yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kades Kota Garo H. Ilyhas mengindikasikan Kepala Dusun Suratno disebut-sebut melaporkan kondisi kawasan HPT yang telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit tersebut kepada Ketua Yayasan Yustisia Harianto dan Ketua GPMR Zoelfahmi. Kepala Desa Kota Garo H. Ilyas ketika diupayakan konfirmasi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (15/02/2017) terkait pemecatan Kadus IV Suratno dan sejumlah RT/RW Desa Kotagaro hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum dijawab. Sementara Suratno yang dicopot dari jabatan Kadus oleh Kades Kota Garo H.Ilyhas ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dia telah dicopot dari jabatan sebagai Kepala Dusun IV beserta RT dan RW, namun Suratno enggan berkomentar penyebab pencopotan dirinya dari Kadus IV tersebut “udah-la pak, tak usah saya komentari nanti malah rame” ujar Suratno. Terkait pencopotan Kadus IV Desa Kota Garo Suratno disikapi Zoelfahmi ketua GPMR mengatakan diduga kuat akibat gencarnya pemberitaan terkait alihfungsi HPT di media. Disebutkan bahwa Kades Kota Garo H. Ilyas marah karena dituding mengangkangi Undang-Undang 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan , dia kesal berdampak terhadap kepala Dusun IV Desa Kota Garo Suratno dicopot dari jabatan sebagai Kadus beserta beberapa Ketua RT dan RW ikut di copot ujar Zoelfahmi Rabu (15/02/2017) Namun sambung Zoelfahmi yang disapa Panglimo bahwa dampak dari pemecatan Kadus Suratno dan sejumlah ketua RT/RW Desa Kota Garo muncul pernyataan warga Desa Kota Garo diperkirakan 96 warga Dusun IV Desa Kota Garo membuat pernyataan, bahwa SKT, Surat Persetujuan Membuka Hutan dan SKGR menyatakan diatas HPT Kota Garo menyimpang menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades, warga desa kota garo akan melakukan gugatan ke Pengadilan melalui kuasanya Yaspani Yustisia. Dikatakan panglimo Dari data yang didapat bahwa Pemilik Kebun Sawit dikawasan HPT Kota Garo Tapung Hilir sebahagian telah terdata, antara lain 1. Jamaluddin, 2. Ationg, 3. Laimin, 4. Edy Kurniawan, 5. Acin Wijaya, 6, Pokui, 7. Pardonganan Sihombing, 8, Asiong, 9. Amir Wijaya, 10. Heri, 11. Yatino, 12. Bunsiong, 13. Taslim 14. Jefri, 15. Rasit, 16. Hj. Sitorus, 17. Badar Ali, 18. Aneu botak, 19. Laimin, 20. Ilung masih banyak nama-nama yang memiliki kebun dalam kawasan HPT dan kawasan lindung Tahura SS. Hasyim. Ujar Zoelfahmi Menurut Zoelfahmi pemecatan terhadap Kadus IV Desa Kota Garo Suratno beserta RT/RW Dusun IV tindakan Kades tersebut merupakan tindakan seorang pamong desa yang tidak mengerti tentang Demokrasi, memberhentikan bawahannya menurut seleranya tanpa melalui prosedur tindakan kesewenangan H. Ilyas identik dengan seorang dictator pada jaman kerajaan tempo dulu ujar Zoelfahmi. (s.purba)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger