Headlines News :
Home » , , » YLBHN Desak Kemenhub Tutup Pos Retribusi Terminal Dumai

YLBHN Desak Kemenhub Tutup Pos Retribusi Terminal Dumai

Written By Achmad Bawazir on Rabu, 07 Desember 2016 | 23.10.00

sabdarepublik.id - Dumai, Ketua YLBHN Dumai Ir. Mhd. Hasbi sikapi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda Perubahan No. 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan (2) Tentang Retribusi Terminal, adalah kejahatan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 31 ayat (1).

Pungutan retribusi oleh UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai bertentangan dengan peraturan dan merugikan para supir truk barang yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah dan Jalan Raya Dumai - Duri Bagan Besar harus diberantas.

Para supir yang melintas pada Pos Bukit Timah meski tidak mendapat pelayanan dari UPT Dishub Dumai mereka dikenakan retribusi terminal sebesar Rp.55.000 untuk 1 (satu) kali melintas. Pelayanan UPT Dishub Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Perda 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal namun dikenakan pungutan retribusi. Kata Hasbi “Pungutan bertentangan dengan Undang-Undang sama artinya dengan pemerasan” kejadian ini sudah berlangsung belasan tahun oleh karenanya tidak boleh dibiarkan harus ada tindakan dari aparat penegak hukum di negeri ini ketus Hasbi.

Menurut Hasbi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda dan Undang-Undang harus ditutup, oleh karenanya pihak YLBHN Dumai akan menyurati dan mendesak Menteri Kementerian Perhubungan C/Q. Dirjend Perhubungan Darat untuk menutup aktifitas pemungutan Retribusi Pos Terminal Bagan Besar dan Pos Bukit Timah Kota Dumai. Desakan ini karena pungutan retribusi terminal tersebut bertentangan dengan Perda Perubahan No.13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ujar Hasbi.

Masih kata Hasbi fungsi terminal pelayanan, melayani para supir yang masuk parkir ke Terminal, diatur dalam Perda No.11 Tahun 2011 fasilitas terminal yang dilengkapi diantaranya petugas pengatur parkir, kantin, tempat istirahat para supir, kamar mandi dan pelayanan kesehatan kemudian pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut tidak dipenuhi oleh UPT Dishub Kota Dumai.

Uang retribusi dipungut sebesar Rp.55.000,- oleh UPT Dishub Dumai merupakan fasilitas pelayanan. Dalam terminal meskipun kantin yang merupakan fasilitas terminal mereka (supir red) makan, minum bayar, bukan gratis ujar Hasbi. (Salamuddin Purba)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger