Headlines News :
Home » , » Puluhan Pekerja PT. PBS Mengadu Ke Disnakertrans Dumai

Puluhan Pekerja PT. PBS Mengadu Ke Disnakertrans Dumai

Written By Achmad Bawazir on Jumat, 30 Desember 2016 | 09.19.00

sabdarepublik.id - Dumai, Diperkirakan 52 pekerja PT. Paramita Bangun Sarana (PBS) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai merupakan sub kontraktor (Sinar Mas Group) Rabu (28/12/2016) rame-rame mendatangi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengadukan nasibnya.

Pengaduan tersebut terkait dugaan kekurangan pembayaran upah lembur dan upah Bulan Desember 2016 yang belum dibayar oleh PT. PBS sementara para pekerja ada yang melaksanakan natal dan tahun baru ujar M.Sihotang salah seorang pekerja konstruksi PT. PBS, kata Sihotang upah lembur yang diterima mereka (pekerja red) tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sistim penghitungan pembayar upah lembur yang dilakukan PT. PBS sistim “lembur mati” tidak ada peningkatan perkalian, jam kerja pertama dan seterusnya upah lembur yang dibayar PT. PBS sama dengan jam pertama beber M.Sihotang.

Menurut M. Sihotang jam kerja di PT. PBS dari pukul. 08 s/d pukul 21.00 Wib, 13 jam kerja sehari, dipotong jam istirahat 1 jam, artinya jam kerja sehari 12 jam kerja, kelebihan jam kerja ada 4 jam kerja, penghitungan pembayaran upah lembur sesuai ketentuan ada kelipatan dari jam pertama sampai dengan jam ke empat, namun tidak dilaksanakan PT. PBS kami bekerja sebagai pekerja professional, tenaga-tenaga skill yang direkrut PT. PBS ujarnya.

Upah dasar sebagai upah pokok pekerja professional yang diterima para pekerja PBS untuk 8 jam kerja sehari sebesar Rp.250.000,- ada yang Rp.120.000,- melihat dari ke-ahlian, para pekerja tersebut katanya.

Untuk upah pokok Rp. 250.000,- upah lembur yang dibayar perjam sebesar Rp.30.000,- dalam 4 jam kerja lembur dibayar Rp.90.000 ditambah uang makan Rp. 30.000,- jumlah sebesar Rp.120.000,- pembayaran upah lembur dari jam pertama sampai jam ke empat, dibayar sama tidak ada kelipatan ujarnya. Pekerja yang menerima upah pokok Rp. 120.000,- upah lembur yang dibayar perusahaan Rp.15.000,-/per jam di kali jam 4 jam Rp. 60.000,- ditambah uang makan Rp.30.000,-Kekurangan pembayaran upah lembur tersebut tidak termasuk hari kerja Sabtu dan Minggu “kami bekerja 30 hari sebulan” tanpa ada libur, akibat dari pembayaran upah lembur yang tidak sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kereja RI tersebut para pekerja dirugikan per satu bulan/orang diperkirakan jutaan rupiah ujar para pekerja lainnya mengamini komentar M.Sihotang pada saat ditemui di halaman Disnakertrans Jl. Kesehatan Dumai.

Pegawai Pengawas Disnakertrans Kota Dumai Teti saat dihubungi melalui hubungan seluler Rabu (28/12/2016) membenarkan para pekerja konstruksi PT. PBS rame-rame membuat pengaduan terkait keluhan para pekerja tentang masalah lembur, perusahaan PT. PBS segera kita panggil pihaknya akan melihat apakah ada kesepakatan, atau perjanjian terkait pembayaran upah atau kelebihan jam kerja yang menjadi tuntutan meraka ujar Teti. Secara terpisah dihari yang sama Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum K-SPSI Propinsi Riau Syaiful Aula ketika dikonfirmasi melalui hubungan seluler terkait keluhan 52 pekerja konstruksi PT. PBS upah lembur yang diterima para pekerja tidak sesuai ketentuan, mengatakan perhitungan pembayaran upah lembur harus sesuai ketentuan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur).

Dasar Perhitungan Upah Lembur pada Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, angka 1 menyatakan : A. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa, maka untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1 ½ kali upah se jam dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam jelas Syaiful.

Menurut Syaiful Kepmenaker No. KEP.102/MEN/VI/2004 merupakan perubahan Kepmenaker No.72/MEN/1984 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, ketentuan tersebut sejak ditetapkan berlaku untuk perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Sistim pembayaran upah lembur yang diterapkan oleh PT. PBS dengan sistim “lembur mati” menyimpang dari Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 tersebut.

Syaiful menghimbau agar permasalahan pembayaran lembur oleh PT. PBS yang di adukan para pekerja ke Disnakertrans Kota Dumai harus dituntaskan oleh pegawai pengawas, dan bila perlu PT. PBS digugat perdata ke Pengadilan Negeri setempat, kasus-kasus perburuhan seperti yang terjadi di PT. PBS harus diselesaikan berdasarkan ketentuan Kepmen KEP.102/MEN/VI/2004 imbuh Syaiful. (S.Purba)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger