Headlines News :
Home » » Lurah STDI Angkat Bicara Soal Dugaan Proyek Siluman

Lurah STDI Angkat Bicara Soal Dugaan Proyek Siluman

Written By Achmad Bawazir on Jumat, 10 Maret 2017 | 22.08.00

Dumai, Soal dugaan proyek “Siluman” di areal Masjid Assa’adah Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihksan (STDI) Kecamatan Dumai Barat. Yang mencuat di media ini, Jumat (10/03/2017) spontan diklarifikasi oleh Lurah STDI Wahyu mengatakan bahwa bangunan tersebut sifatnya bantuan untuk menunjang program pemerintah pusat tentang SANIMAS (sanitasi berbasis masyarakat) dengan anggaran pusat yang dilaksanakan pengerjaannya sepenuhnya oleh masyarakat setempat melalui wadah KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang diketuai oleh ketua LPMK dan sudah ada izin lokasi dari ketua dan pengurus masjid Assa’adah.
Kemudian surat izin peminjaman lahan untuk mendirikan juga sudah dibuat sebelum kegiatan dimulai. Dan itu fokusnya bukan hanya di masjid tapi juga ditempat umum seperti yang ada dikelurahan Pangkalan. Bagan Besar dan yang lainnya jadi bukan proyek yang ditenderkan “saya juga sudah ngomong dengan imam, ketua masjid pak Eland mereka sudah tau ujar Wahyu yang disampaikan melalui pesan singkat (10/03/2017) Terkait soal besaran anggaran yang dialokasikan untuk bantuan tersebut Wahyu akan mencoba menanyakan ke petugas SANIMAS Propinsi biar tau pastinya, karena saya sifatnya hanya dimintai izin lokasi pelaksanaan kegiatan. Mohon dimengerti biar kita sama-sama bisa manfaatkan dari program pemerintah Pusat tersebut ujarnya. Sejumlah keterangan yang dihimpun awak media ini, terkait bangunan yang disebut-sebut bantuan pemerintah pusat berupa bangunan kamar mandi untuk masjid Assa’adah Jl. Asri Kelurahan STDI dibangun dengan volume 6 X 14 dengan konstrtuksi beton bertulang, kabar beredar besaran batuan pusat tersebut Rp.460.000.000,- namun ketika besaran dana tersebut di konfirmasi ke Lurah STDI Wahyu tidak dapat menjelaskan, selain itu instansi SANIMAS yang dimaksud Lurah STDI juga menjadi pertanyaan masyarakat dari instansi mana SANIMAS tersebut, oleh karenanya perlu penjelasan yang akurat, agar semua menjadi terang menderang, yang namanya menggunakan anggaran apakah anggaran pusat melalui APBN maupun daerah melalui APBD berarti uang negara, oleh karenanya perlu transparansi. Terkait dalam penggunaan anggaran APBN, dan atau APBD bahwa Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan masyarakat dilibatkan dalam melakukan pengawasan, bila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang negara wajib melaporkan ke aparat penegak hukum, atau ke KPK dan Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara (s.purba)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger