Headlines News :
Home » , » NI Terduga Korupsi Dinas PU Dumai Miliki Perusahaan.

NI Terduga Korupsi Dinas PU Dumai Miliki Perusahaan.

Written By Achmad Bawazir on Rabu, 14 Desember 2016 | 19.33.00

sabdarepublik.id - Dumai, Nur Istiqlal alias Iben salah satu tersangka dari 5 (lima) tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai yang ditahan Kejaksaan Negeri Dumai (6/12/2016) dari penelusuran dan berbagai keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan, Nur Istiqlal disapa Iben warga Jalan Sidoredjo Gg. Mutiara (ujung) RT-10 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan selain sebagai PNS dilingkungan Dinas PU Kota Dumai dengan jabatan Kepala Bidang Bina Marga diinformasikan juga memiliki usaha pencucian mobil dan perbengkelan.

Usaha pencucian mobil tersebut  menggunakan alat hidrolik sebanyak 3 unit untuk usaha sekelas pencucian mobil dan perbengkelan khususnya di kota Dumai boleh dibilang usaha tersebut tergolong besar. Iben selain memiliki usaha pencucian mobil,  juga memiliki usaha sejumlah rumah kontrakan, dan kos-kosan yang berdampingan dengan rumah pribadinya, rumah kontrakan tersebut dibatasi tembok kediamannya Jln. Sidoredjo Gg. Mutiara (Ujung) Dumai.

Terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Sentosa Mekar Sari dilingkungan Dinas PU Dumai saat ini Iben bersama empat tersangka lainnya mendekam di “hotel prodeo” Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Pekanbaru tahun anggaran 2013.

Modus perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut bahwa pihak pemborong bersama 2 (dua) oknum Dinas PU Dumai bersekongkol  mengurangi volume pekerjaan mestinya, rendemik yang digunakan 1000m3 namun yang dipasang hanya 750m3, kemudian mutu beton mestinya K375 namun yang digunakan K225 sehingga ditemukan adanya kerugian negara, lalu Kejaksaan Negeri Dumai kabarnya membentuk Tim untuk menelusuri penyalahgunaan keuangan negara tersebut. Alhasil Kejaksaan Negeri Dumai mendapatkan bukti kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Sentosa itu ujar sumber di Korps Adhyaksa yang beralamat di Jalan SS. Kasim Dumai Selasa (14/12/2016)

Penahanan terhadap 5 (lima ) tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH, melalui hubungan seluler belum lama ini, kata dia Kejaksaan Negeri Dumai  telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap lima tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dengan volume pekerjaan 1200 meter X 5 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp.1,6 miliar proyek tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai. Kelima  tersangka adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Riduaan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua tim PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas. Saat ini kelima tersangka sudah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terang Andriansyah kepada awak media ini. (S.Purba)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger