BAGANSIAPIAPI-Sabdarepublik.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PGRI Rohil, Zulfikar mengatakan, saat ini guru di Rokan Hilir bingung akibat pembatalan K-13 dan kembali ke KTSP (kurikulum 2006), dan mengeluhkan juga masih ada dua bulan dana sertifikasi guru PNS yang belum dibayar pemerintah pusat.
PGRI juga meminta dewan memperjuangkan gaji guru honor dinaikkan sesuai kebutuhan hidup layak, guru tamatan SLTA minimal Rp 1.000.000, D3, Rp 1.200.000, S1, Rp 1.500.000,-, sedangkan saat ini, gaji guru honor dibawah dari kebutuhan hidup layak, termasuk guru agama.
Zulfikar juga menyatakan, pihaknya mengajukan proposal penambahan lokal sejumlah sekolah yang masih kurang, karena masih ada akibat kekurangan lokal, terpaksa lokal disekat.
Menanggapi keluhan guru tersebut, Wakil Ketua DPRD Syarifuddin terenyuh dan mengajak PGRI menyikapi, adanya sebuah daerah yang mayoritas non muslim, namun muridnya bisa memakai pakaian muslim.
Syarifuddin juga menyikapi, perlunya lagu Mars dan Hymne Rokan Hilir dibuatkan peraturan daerahnya, akan dimasukkan dalam prakarsa DPRD dalam melahirkan perda ini.
Terkait gaji guru honor yang gajinya selalu telat, DPRD menurut Syarifuddin telah berupaya menanyakan, bahkan dalam pandangan umum juga sudah disampaikan, namun entah dimana kendala Pemkab Rohil, belum diketahui secara pasti, terutama saat ini, APBD masih diverifikasi Pemprov Riau.
Syarifuddin juga menyebut, prestasi kerja pegawai honor yang lama bertugas yang dengan baru bertugas harus dibedakan, agar guru honor tersebut timbul gairahnya.
“Kalau bisa kita atur masa baktinya sekian-sekian, perlu juga kita duduk bersama nantinya,” ujar Sarifuddin.
Pertemuan DPRD Rohil dengan PGRI Rohil dihadiri Wakil Ketua DPRD Syarifuddin, Komisi D, Ketua, Rusmanita, Sekretaris, Suryati, anggota, Rasyid Abizar, Risben NT Saribu, Budiono, Riyadi, sedangkan pengurus PGRI dihadiri Ketua, Zulfikar serta sejumlah pengurus lainnya. (andi)“Kalau bisa kita atur masa baktinya sekian-sekian, perlu juga kita duduk bersama nantinya,” ujar Sarifuddin.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.