Headlines News :
Home » » Lantik BPD se- Kecamatan Pinggir, Bupati Jabarkan Kewenangan BPD

Lantik BPD se- Kecamatan Pinggir, Bupati Jabarkan Kewenangan BPD

Written By Achmad Bawazir on Kamis, 05 Maret 2015 | 22.25.00

PINGGIR – Bupati H Herliyan Saleh mengingatkan, ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketiga fungsi itu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Bupati mengatakan itu ketika mengambil sumpah dan janji 45 orang anggota  BPD Muara Basung, Balai Pungut, Tengganau, Semunai, dan Pinggir yang dipusatkan di Desa Buluh Apo, Rabu (4/3) petang. Masing-masing desa, anggota BPD yang diambil sumpah janji tersebut 9 orang.

Hadir dalam pelantikan itu, camat Pinggir, kepala kantor, badan dan dinas dilingkup Pemkab Bengkalis serta tamu dan undangan lainnya.

Kata Bupati, berdasarkan ketiga fungsi tersebut, ada pola dua hubungan sinergisitas yang harus dibangun dengan baik oleh BPD. Hubungan dengan kepala desa serta dengan masyarakat yang diwakilinya.

“Sesuai fungsi yang diamanatkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seluruh anggota BPD harus benar-benar dapat membangun kedua pola hubungan tersebut dengan baik secara bersamaan. Tidak boleh hanya satu pola hubungan. Misalnya dengan kepala desa atau masyarakat saja,” harap Herliyan.

Di bagian lain bupati berharap, dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama kepala desa, hendaknya tidak hanya sebatas satu Perdes saja. Yaitu Perdes tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seperti terjadi selama ini, tetapi Perdes-perdes lainnya.

Bupati mengingatkan, banyak produk hukum untuk desa yang dapat dibuat guna mempercepat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Selagi diperlukan untuk mengatur kehidupan desa, belum diatur secara rinci, serta tidak bertentang kepentingan umum dan produk hukum yang lebih tinggi, BPD bersama kepala desa dapat membuat Perdes tersendiri, seperti Perdes tentang badan usaha milik desa, pengelolaan dana bantuan desa, aset desa, perlindungan masyarakat, dana sosial masyarakat, pelestarian dan kebersihan lingkungan, disiplin perangkat desa, kerjasama desa, dan penataan desa.

“Selain Perdes APBDes, banyak Perdes lain yang bisa dibuat asal tidak bertentangan perundang-undangan lebih tinggi. Untuk itu, BPD dan Kepala Desa harus kreatif dan inovatif,” harapnya. (rr)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger