Headlines News :
Home » , » Akankah Gubenur DKI Diperiksa terkait Pernyataan Al-Maidah 51?

Akankah Gubenur DKI Diperiksa terkait Pernyataan Al-Maidah 51?

Written By Achmad Bawazir on Senin, 24 Oktober 2016 | 12.03.00

SEBAGAIMANA diketahui, Allah SWT di dalam QS al-Maidah ayat 51 secara tegas telah melarang kaum muslimin untuk menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin mereka. Ayat inilah yang disebut oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sering dijadikan alat untuk membohongi dan membodohi umat Islam agar tidak mau memilih pemimpin kafir.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/10/2016) juga menyatakan sikap tegasnya, yang langsung ditandatangani oleh ketua umum MUI, KH Ma’ruf Amin. Di dalam pernyataan sikapnya, MUI antara lain menyatakan : (1) Al Quran surah al-Maidah ayat 51 secara ekplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.
Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin; (2) Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib; (3) Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin; (4) Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap al-Quran; (5) Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadika non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. Maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikategorokan : (1) menghina al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
MUI mendesak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ahok harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya (Tempo,10/10).
Al-Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Setiap Muslim wajib memuliakan dan mensucikan al-Quran. Karena itu siapa saja yang berani menghina al-Quran berarti telah melakukan dosa besar. Jika pelakunya Muslim, dia dihukum murtad dari Islam.
Allah SWT berfirman yang artinya: “Jika kamu bertanya kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sungguh, kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja,”Katakanlah,” Mengapa kepada Allah, ayat-ayat Nya serta rosul-Nya kalian selalu menistakan? Kalian tidak perlu memit maaf karena kalian telah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah (9):65-66)
Segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Pelakunya akan ditindak tegas oleh khilafah. Seorang Muslim yang melakukan penistaan dihukum murtad dan dia akan dihukum mati, jika pelakunya kafir ahludz-dzimah, dia bisa dikenai ta’zir yang sangat berat, bisa sampai dihukum mati. Jika pelakunya kafir yang tinggal di negara kufur seperti AS, Eropa dan sebagainya, maka khilafah akan memaklumkan perang terhadap mereka untuk menindak dan membungkam mereka
Terbukti bahwa keberadaan Khilafah akan melindungi kesucian dan kehormatan Islam, termasuk kitab suci, dan Nabinya. Khilafah yang menerapkan al Qur’an dan as Sunnah, akan menegakkan syariah sekaligus menjaga kekayaan, kehormatan, dan kemuliaan umat Islam sehingga mereka tidak akan pernah dihinakan lagi. Tanpa khilafah, al Qur’an tidak ada yang melindungi. Penistaan terhadap kitab suci umat Islam terus berulang, bahkan di negeri muslim sendiri. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita berjuang bersama untuk mewujudkan kembali perisai Islam dan kaum Muslim, yakni Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah.
Wallahu’alam bish shawab.

Sumber : islampos.com

Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger