Headlines News :
Home » » Kebijakan BPJS Rugikan Pasien

Kebijakan BPJS Rugikan Pasien

Written By Achmad Bawazir on Kamis, 20 Oktober 2016 | 07.58.00


Kamis, 20 Oktober 2016
Hj.Maryam (84) tahun seorang pasien lanjut usia (Lansia) pengguna Askes BPJS diminta pulang oleh pelayanan rumah sakit PHC belawan setelah 5 hari dirawat inap diruang klas 1 R.Tulip 4. “Ini Pelayanan minim oleh rumah sakit Pelabuhan Medan”, jelas Syaiful kepada sabdarepublik.id
“Mungkin hal ini salah satu penyebab paket kebijakan pemerintah yang merugikan peserta BPJS kesehatan karena tidak sesuai dengan perintah UU SJSN dan UU BPJS," kata Syaiful dalam pesan singkatnya, Senin,(20/10/2016).

Dia melanjutkan, banyak kebijakan yang merugikan peserta BPJS. Kebijakan tersebut salah satunya adalah pengaturan tarif dalam permenkes no 69/2013 yang mengakibatkan rumah sakit atau klinik merasa dirugikan atau tekor karena tarif yang dibayarkan pemerintah dan BPJS sangat murah.

"Sehingga rumah sakit atau klinik menyiasatinya dengan membatasi pelayanan pasien BPJS atau menolak pasien baru yang sudah melampaui batas biaya kapitasi yang diberikan BPJS ke rumah sakit  atau klinik," bebernya.

Kebijakan lain yang juga merugikan kata Syaiful adalah, sistem paket pelayanan yang dikenal dengan INA CBGs. Sistem ini menjadi penyebab yang membuat pemberian obat oleh rumah sakit atau klinik kepada pasien BPJS dibatasi. 

"Bahkan untuk penyakit kronis sekalipun karena INA CBGs mengatur batas waktu rawat inap dan paket obat yang diberikan terhadap satu jenis penyakit tertentu, akibatnya pasien BPJS tidak tuntas pengobatannya," ketus Syaiful.
Namun pemulangan pasien dengan alasan batas kuotanya habis, juga tidak sepantasnya dilakukan pihak rumah sakit, apalagi pasien tersebut sudah lanjut usia. Pasal 138 UU No.36 Tahun 2009 ayat (1) tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Upaya pemeliharaan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara social maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Sementara ayat (2) nya menyatakan “Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara social dan ekonomis”.
Mesti tidak ada aturan yang menetapkan kuota terhadap pasien peserta Askes BPJS, namun rumah sakit Pelabuhan Medan atau yang lebih dikenal dengan rumah sakit PHC Belawan ini tak bergeming, meski pasien dalam keadaan payah tetap saja disuruh pulang.(sal)

Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger