Bagansiapiapi-Sabdarepublik.com-- Kepala Dinas Kesehatan Junaidi Saleh, Kamis (26/2/15) kepada wartawan mengungkapkan wacana untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di kabupaten Rokan Hilir nampaknya tidak dapat terealisasikan lagi. "Kita sempat mengusulkan tentang program jamkesda untuk diadakan kembali. Tetapi karena adanya program nasional tentang Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) yang diatur oleh Undang-undang Kesehatan Masyarakat, maka jamkesda tidak boleh lagi," jelasnya.
Sesuai dengan peraturan undang-undang itu, penduduk Kabupaten Rohil sejumlah 180 ribu jiwa yang telah terdaftar di BPJS, akan dibantu biaya kesehatannya oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Pada saat dilakukan pendataan lagi dan jumlahnya melebihi data maka daerah baru boleh melaksanakan jamkesda yang anggarannya ditanggung oleh APBD. Cara ini tak berbeda jauh dengan sistem dalam BPJS, dimana harus membayar setiap bulan di Bank.(Andi)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.