Bagansiapiapi-Sabdarepublik. com- Ada-ada saja sistem cara yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah, seperti hal yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menipu mengatasnamakan oknum Kepolisian Polda Riau.Hal ini diungkapkan oleh tersangka BD di jeruji besi, dia menjelaskan kepada wartawan, Rabu (25/2/2015).
BD (29) menipu korbannya dengan cara mengatasnamakan Kasubit 3 Polda Riau, tak tanggung-tanggung aksinya ditujukan ke orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir, H Suyatno.
Tersangka BD melakukan aksinya ini sebulan yang lalu dengan cara menggunakan nama Kasubit 3 Polda Riau, Tak tanggung-tanggung permintaan bantuan kepada Bupati Rohil, Suyatno Rp 30 juta.
Hingga akhirnya aksi yang dilakukan tersangka dicurigai oleh ajudan Bupati Rohil hingga diselidiki ke Polda Riau, ternyata tersangka menggunakan nama Kasubit 3 Polda Riau untuk menipu Bupati Rohil. Aksinya diketahui dan pihak Kepolisian Bangko mengembangkan penyelidikan. Tidak lama hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Bangko langsung membekuk dirumahnya daerah Medan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Kapolsek Bangko melalui Kanitreskrim AKP Manapar Situmeang membenarkan penipuan yang dilakukan oleh tersangka BD
"Ya, benar tersangka BD telah melakukan penipuan terhadap bupati Rohil dengan menggunakan nama dan jabatan Kasubit 3 polda Riau" ujar Manapar Situmeang.
Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, tegasnya. (**)
Sumber : SuaraAktual.com

Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.