'Arwah' Bustarizal Kembali Tempati Posisi di LPMP Provinsi Riau
Written By Achmad Bawazir on Minggu, 01 Maret 2015 | 23.04.00
PEKANBARU-Sabdarepublik.com - Lama tak terdengar nama Bustarizal, pegawai LPMP Provinsi Riau yang telah ditetapkan Polda Riau sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru pada tahun 2010 lalu, kini kembali mencuat.
Hal ini berkaitan dengan munculnya nama Bustarizal dalam SK jabatan tahun 2015 di Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau.
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris BPSDMPK dan PMP Kemdikbud No.2406/J1/KP/2015 tentang Nama Jabatan dan Pemegang Jabatan pada Sub Bagian Umum LPMP Provinsi Riau, menetapkan Bustarizal pada nomor urut 28 pada Sub Bagian Umum.
Inilah yang memunculkan tanya di banyak kalangan. Sementara, Bustarizal sudah lama (2010,red) dinyatakan meninggal dunia. Hal ini merujuk pada surat keterangan kematian yang disampaikan pihak keluarganya No: 02/474.3-1col/!210 yang ditandatangani Lurah Delima, Kecamatan Tampan Pekanbaru, A Latif S.Sos.
Kenapa LPMP Provinsi Riau nekad mengusulkan nama 'Almarhum' Bustarizal untuk masuk dalam struktur kepegawaian? Sebagaimana yang tertera dalam SK tersebut, bahwasannya BPSDMPK dan PMP Kemdikbud merujuk kepada usulan yang disampaikan Plh Kepala LPMP Provinsi Riau No 0096//J23.1/LL/2015.
Salah seorang Plh Kepala LPMP Provinsi Riau Syukmide yang dikonfirmasi soal itu mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk meniadakan nama Bustarizal karena belum menerima SK pemberhentian dari pusat.
"Namanya ada lantaran kita belum ada menerima surat pemberhentian. Administrasinya memang seperti itu. Kalau kita tidak masukkan namanya, kita juga yang salah nantinya," ucap Syukmide yang dihubungi via telepon genggamnya, Rabu (25/02) lalu.
Dijelaskan Mide, sebelumnya LPMP Provinsi Riau sudah menyampaikan surat usulan pemberhentian Bustarizal ke pusat. hanya saja hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pemberhentian tersebut. Inilah yang menjadi alasan kenapa nama Bustarizal kembali masuk dalam daftar kepegawaian di LPMP Provinsi Riau.
"Ini SK internal di dalam, dan kita yang usulkan ke pusat. Saat ini status kepegawaiannya sedang dalam proses, tapi hak-haknya tidak ada lagi diberikan," tukasnya.
Persoalan yang ada di LPMP Provinsi Riau seakan tak berujung. Beragam masalah muncul kepermukaan. Anehnya, untuk mengungkap persoalan yang ada di lembaga pemerintah yang hirarkinya vertikal tersebut, tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak kasus yang muncul namun dengan seketika mengendap. Ada apa dengan LPMP Provinsi Riau? ( ra)
Label:pendidikan
Hukum
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.