Headlines News :
Home » » Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Edison Purba CS.

Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Edison Purba CS.

Written By Achmad Bawazir on Sabtu, 14 Maret 2015 | 13.40.00

Pekanbaru- Sabdarepublik.com-- Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada terdakwa Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba. Ketiganya terbukti melakukan perampokan yang menewaskan Muljono dimana sudah berapa kali tertudah sidang putusan .

Amar putusan dibacakan ketua hakim, JPL Tobing, Kamis (12/03/15) lalu. Ketiga terdakwa dijerat pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pencurian Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga Pekanbaru. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji takkan mengulangi," ujar Tobing.

Mendengar hukuman itu, ketiga terdakwa hanya tertunduk. Terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," tutur terdakwa lesu.

Hukuman itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuliati Ningsih dan Listiyo Wahyudi. Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Perampokan dilakukan terdakwa, Senin 27 Oktober 2014 lalu. Perbuatan berawal pada bulan Juli, ketika terdakwa Monang mendapat informasi dari Nainggolan dan Manik (DPO), juru parkir di depan Toko Harian Bengkalis, Kecamatan Bukit Raya, kalau korban akan menyetor Rp800 juta ke bank.

Tergiur dengan informasi itu, Monang pergi ke rumah terdakwa Edison alias Eed. Sebelumnya, Eed berkeluh kesah kepada Monang tentang hutangnya dan minta tolong mencarikan kerjaan dan bila perlu melakukan perampokan.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, Eed menyanggupinya dan keduanya pergi untuk beraksi. Namun, setelah beberapa kali mencoba merampok, terdakwa Monang dan Eed tak berani karena jalanan yang dilalui korban menuju Bank Mutiara sangat ramai.

Kemudian, Monang dan Edison menghubungi Amin Fauzi. Mereka bertiga mencoba kembali melakukan perampokan terhadap korban. Aksi mereka bertiga gagal lagi.

Selanjutnya, Amin Fauzi menghubungi Yusuf Palembang (DPO) untuk merampok korban. Setelah disepakati, mereka berempat menjalankan aksinya pada 27 Oktober 2014 sehingga mengakibatkan korbannya Muljono meninggal di tempat kejadian. (juntak)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger