Headlines News :
Home » » Waooo, Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Diduga Bandar Narkoba

Waooo, Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Diduga Bandar Narkoba

Written By Achmad Bawazir on Kamis, 12 Maret 2015 | 02.11.00


Pekanbaru- Sabdarepublik.com-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima pelimpahan berkas tersangka Ramli FE dan Ningsih, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diketahui, dari pasal yang dijeratkan kepada mantan anggota DPRD Provinsi Riau dan istrinya tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Ferly Sarkowi, membenarkan hal tersebut.
"Berkas perkara tersangka yang bersangkutan (Ramli FE) sudah tahap I dari penyidik Polresta Pekanbaru" ujar Ferly, Selasa (10/03/2015)kemarin.
Ferly sudah menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut. "Kita tunjuk Jaksa Dian dan Ayu Susanti untuk meneliti berkas perkaranya," kata dia.
Selanjutnya, jaksa masih meneliti berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka bisa dilanjutkan dengan proses berikutnya seperti pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Ramli FE dan istrinya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Jika masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, maka akan kita sampaikan ke penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ramli FE bersama sang istri, Ningsih, diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat berada di sebuah rumah di Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/01/15) malam lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, keduanya diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar TKP. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.
Ramli FE merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, dari Partai Bintang Reformasi (PBR), partai yang sudah bubar karena tak mendapat dukungan suara cukup untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. Pada Pemilu lalu, Ramli FE kembali ikut menjadi caleg partai lain namun gagal .(juntak)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger