Headlines News :
Home » » Yaspani Dukung Panja DPR RI agar Polda Riau Anulir SP3 15 Perusahaan

Yaspani Dukung Panja DPR RI agar Polda Riau Anulir SP3 15 Perusahaan

Written By Achmad Bawazir on Senin, 03 Oktober 2016 | 11.27.00



Pekanbaru-Ketua Yayasan Pengawasan aset negara Indonesia (Yaspani) Hariyanto mendukung pendapat Masinton Pasaribu salah seorang anggota Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR RI.

“Saya sangat mendukung pendapat anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu agar Polda Riau menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga menjadi musabab karhutla di Riau” jelas Hariyanto. Alasannya, disamping penerbitan surat dianggap janggal, juga dapat membuat para pelaku pembakar hutan mengulangi perbuatannya.

Mengutip apa yang disampaikan Masinton Pasaribu, bahwa  ada informasi dari Kejaksaan kalau 15 kasus Karhutla yang di SP3 ternyata hanya tiga yang memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP), ?selebihnya kemana? nah..inikan pembohongan publik? kata Hariyanto
Munculnya permintaan agar SP3 15 perusahaan yang diduga melakukan kebakaran hutan dan lahan ini disampaikan Masinton saat rapat dengar pendapat dengan Polda Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016), Dewan memandang ada yang  janggal, oleh karenanya jika memang ada proses SP3 yang prosesnya tidak tepat, kami minta kepolisian menganulir itu.
Masih menurut Masinton, kepolisian memiliki landasan hukum yang cukup untuk menjerat 15 perusahaan itu sebagai pelaku karhutla di Riau. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar Polda Riau bersikap tegas terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau. Jika tidak, Masinton meminta agar pejabat di tingkat Polda tersebut dicopot lantaran menyalahi wewenang.
“Undang-undang bisa menyeretnya dalam tindakan hukum berikutnya, agar penegakan hukum kita benar-benar dan tidak dipermainkan,” ujar Masinton.
Anggota Panja lainnya Erma Ranik juga meminta Polda Riau membuka SP3 tersebut ke publik. Sebab, SP3 bukan rahasia negara dan masyarakat berhak tahu tentang proses dan isinya.
“Apa yang bapak lakukan itu harus dipertanggungjawabkan. Kita tahu ada tersangka, perusahaan. Tiba-tiba di-SP3. Kalau yakin buka dokumennya agar kita bedah sama-sama. Sebaiknya buka sebelum digugat,” pinta politikus Demokrat ini.
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto yang hadir dalam rapat mengatakan, penerbitan SP3 sudah sesuai prosedur dan memang tidak ditemukan bukti ada pidana oleh korporasi. Dia mengakui, dari 15 kasus korporasi yang di SP3, hanya tiga yang memiliki SPDP. “Kami hanya berdasarkan hotspot, tersangkanya belum ada,” kata Supriyanto.
Pernyataan Kapolda Riau mendapat tanggapan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat. Menurut dia, penjelasan itu telah membuktikan bahwa Polda Riau belum memiliki nama calon tersangka dalam kasus karhutla. Dengan demikian pemberian SP3 kepada 15 perusahaan dianggap tidak masuk akal.
Menurut Hariyanto sudah sangat jelas siapa tersangkanya, paling tidak kebakaran yang berada dalam konsesi perusahaan adalah tanggung jawab perusahaan itu sendiri, dan terhadap perusahaan dituntut tanggung jawabnya karena melakukan pembiaran, mestinya kasusnya biarkan terus bergulir sampai ke Pengadilan” kata Hariyanto*saif

Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger