Kalau masalah pajak polisi tidak berhak Menilang, ”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
-
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya’ gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi, suruh buka rompinya, jangan lupa Catat Namanya.
Kalo tetep ngotot,minta pada polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa? Minta untuk menunjukkan, kalau tidak bisa jangan mau ditilang! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
-
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL ..
Penting bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.(bacagosip)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.