Headlines News :
Home » » Polisi Tidak Berhak Menilang Surat Pajak Motor Atau Mobil Yang Mati.

Polisi Tidak Berhak Menilang Surat Pajak Motor Atau Mobil Yang Mati.

Written By Achmad Bawazir on Kamis, 15 Januari 2015 | 19.38.00

Polisi Tidak Berhak Menilang Surat Pajak Motor Atau Mobil Yang Mati
Sabdarepublik.com - Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.

Kalau masalah pajak polisi tidak berhak Menilang, ”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
-
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya’ gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi, suruh buka rompinya, jangan lupa Catat Namanya.
Kalo tetep ngotot,minta pada polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa? Minta untuk menunjukkan, kalau tidak bisa jangan mau ditilang! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
-
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL ..
Penting bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.(bacagosip)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger