Headlines News :
Home » » Apa Jadi Negara, Notaris Sudah Ubah Perjanjian Akte Notaris ?

Apa Jadi Negara, Notaris Sudah Ubah Perjanjian Akte Notaris ?

Written By Achmad Bawazir on Sabtu, 14 Maret 2015 | 16.33.00

Pekanbaru-  Sabdarepublik.com- Neni Sanitra akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ermindawati SH dan Wilsa SH pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Notaris senior Neni Sanitra, akhirnya hanya tertunduk lemah dikursi pesakitan di Pengadadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/1/15) lalu, saat Jaksa Penuntut umum (JPU) Ermindawati SH dan Wilsa SH menuntut terdakwa Neni selama 2 tahun penjara, walaupun sebelumnya sidang sempat tertunda hingga 3 kali.
Setelah amar putusan tuntutan jaksa dibacakan, sidangpun ditutup Hakim Yang diketuai Sutarto SH, Neni terlihat tenang saat keluar dari persidangan.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika PT Bonita Indah (BI) dengan direkturnya bernama Daniel Freddy Sinambela (38), mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan (Mobil) tanpa jasa pengemudi di PT CPI.
Karena keterbatasan modal, sebagai syarat awal harus memiliki dana sekitar RP 5 Miliar. Daniel pun mencari pemodal lain agar tetap dapat mengikuti lelang tersebut. Ia lalu menemui 2 pengusaha yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahaean.


Keduanya bersedia menjadi pemodal pada proyek PT Bonita Indah.
Mereka sepakat bekerjasama dan membuat perikatan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra (terdakwa), hingga akhirnya PT BI pun menang dalam lelang di PT CPI itu.
Namun, usai lelang dimenangkan, Bonar berselisih dengan Daniel. Akibatnya, Bonar menarik uang Rp 5 Miliar secara sepihak. Tak terima, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta salinan akta perjanjian dari notaris Neni. Namun saat itu, Neni tak bersedia memberikan salinannya.
Setahun kemudian, PT BI curiga ada kejanggalan dalam isi perjanjian itu. Daniel merasa, isi perjanjian yang dijadikan Bonar saat menggugatnya, tak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap Notaris Neni. Daniel akhirnya meminta salinan Akta itu kepada Neni.
Ternyata, dari akta itu terungkap bahwa isi perjanjian itu memang dirubah secara sepihak. Sebab, sesuai aturan, untuk merubah akta harus dilakukan bersama-sama oleh kedua belah pihak di hadapan notaris. Akta yang dirubah itulah yang diduga dijadikan Bonar menggugat PT BI di peradilan perdata.
Lalu pada 10 Juli 2012, PT BI pun mengadukan Neni kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. MPW pun menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Neni karena menghapus, menindih dan mengganti dengan yang lain terhadap Pasal 4, 6, 7, 8 dan 9, pada Akta Perjanjian nomor 149 tanggal 30 Maret 2011. (juntak)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger