TANJUNGMEDANG -Sabdarepublik.com – Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengatakan, selagi diperlukan untuk mengatur kehidupan desa dan belum diatur secara rinci, serta tidak bertentang kepentingan umum dan produk hukum yang lebih tinggi, Badan Permusyawatan Desa (BPD) bersama Kepala Desa (Kades) dapat membuat perdes tersendiri.
Penegasan itu disampaikan Bupati ketika mempimpin pengucapan sumpah dan
janji 48 Orang anggota BPD dari enam desa di Kecamatan Rupat Utara. Kegiatan yang dipusatkan di Desa Teluk Rhu, dilaksanakan Selasa (10/3) siang kemarin. Ke-48 anggota BPD tersebut berasal dari Teluk Rhu (9 orang), Tanjung Medang (9), Tanjung Punak (7), Kador (9), Putri Sembilan (5) dan Titi Akar (9).
Kemudian, kata Bupati, dalam melaksanakan fungsi refresentatif, BPD harus selektif dan objektif. Dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD harus cermat. Tidak boleh bias kepentingan. Harus berdasarkan skala prioritas.
Selain itu, sambung Herliyan, berbagai persoalan strategis di desa, harus diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes) yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab BPD.
“Putuskan melalui musyawarah dan mufakat. Libatkan seluruh pemangku kepentingan terkait yang ada di desa dalam setiap kali melaksanakan Musdes”, pesan Herliyan, sebagaimana dilaporkan Kepala Bagian Humas, Johansyah Syafri.
Selanjutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kades, kata Bupati lagi, bila ditemukan atau ada hal-hal yang diduga menyimpang, BPD harus dapat memberikan jalan keluar terbaik.
“Intinya, dalam melakukan pengawasan BPD tidak boleh mencari-cari kesalahan Kades. Sebagai mitra kerja yang kedudukannya sejajar, antara BPD dan Kades harus saling bekerja sama memajukan dan meningkatkan keberhasilan pembangunan, pelayanan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa”, tegas Herliyan.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.