Headlines News :
Home » » Edy Suryanto Membangun Kebun Dikawasan Hutan

Edy Suryanto Membangun Kebun Dikawasan Hutan

Written By Achmad Bawazir on Jumat, 03 Oktober 2014 | 10.45.00

Pekanbaru – (Sabdarepublik.com), Dikalangan sebagian Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit nama Edy Suryanto memang tidak asing lagi, kepiawaiannya menyulap hutan menjadi Perkebunan Sawit memang patut diacungi jempol, lihat saja penggunaan kawasan hutan yang tidak prosudural dapat peroleh Edy Suryanto dengan mudah.

Saat ini Edy Suryanto  memiliki perkebunan kelapa sawit  seluas + 500 ha yang berada dalam kawasan hutan terletak di Desa  Kotagaro Kecamatan Tapung  Kabupaten Kampar Provinsi Riau, kawasan tersebut awalnya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan kini telah disulap menjadi perkebunan Kelapa Sawit.

“Tindakan Edy Suryanto yang telah melakukan alih fungsi hutan jelas merupakan  Kejahatan dibidang kehutanan dan dapat dikenakan sangsi tindak pidana kehutanan” jelas Zulkarnain seorang aktivis pemerhati lingkungan. Dalam keterangannya kepada Sabda Republik Zulkarnain  menyebutkan bahwa tindakan Edy Suryanto sama peranannya sebagai perambah hutan, Serangkaian kegiatan yang merobah fungsi hutan produksi terbatas (HPT) adalah kejahatan dan mesti ditindak sesuai dengan Undang-undang “tegas Zulkarnain

Kotagaro terletak di Desa kota Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, memang merupakan daerah subur yang dijadikan lahan  Perkebunan Kelapa Sawit, oleh sekelompok pemilik modal. Awalnya mereka  mengkavling, kemudian mengimas tumbang, membersihkan lahan, menebang pohon-pohon kayu, yang pada pokoknya Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan.

Oleh sebab itu keberadaannya sebagai hutan tetap telah dirubah fungsinya menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, dan ini adalah kejahatan. Tindak Pidana Kehutanan yang selanjutnya disebut Tipihut adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang dibidang Kehutanan dan Konservasi Hayati. terjadinya serangkaian kegiatan yang merubah fungsi dan peruntukan kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) di desa Kelurahan Kotagaro, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau yang dilakukan Edy Suryanto jelas merupakan kejahatan.

Lantas apa tindakan terhadap Edy Suryanto? Kita tunggu*fad 
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger