Pekanbaru – (Sabdarepublik.com), Dikalangan sebagian Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit nama Edy Suryanto memang tidak asing lagi, kepiawaiannya menyulap hutan menjadi Perkebunan Sawit memang patut diacungi jempol, lihat saja penggunaan kawasan hutan yang tidak prosudural dapat peroleh Edy Suryanto dengan mudah.
Saat ini Edy Suryanto memiliki perkebunan kelapa sawit seluas + 500 ha yang berada dalam kawasan hutan terletak di Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, kawasan tersebut awalnya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan kini telah disulap menjadi perkebunan Kelapa Sawit.
“Tindakan Edy Suryanto yang telah melakukan alih fungsi hutan jelas merupakan Kejahatan dibidang kehutanan dan dapat dikenakan sangsi tindak pidana kehutanan” jelas Zulkarnain seorang aktivis pemerhati lingkungan. Dalam keterangannya kepada Sabda Republik Zulkarnain menyebutkan bahwa tindakan Edy Suryanto sama peranannya sebagai perambah hutan, Serangkaian kegiatan yang merobah fungsi hutan produksi terbatas (HPT) adalah kejahatan dan mesti ditindak sesuai dengan Undang-undang “tegas Zulkarnain
Kotagaro terletak di Desa kota Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, memang merupakan daerah subur yang dijadikan lahan Perkebunan Kelapa Sawit, oleh sekelompok pemilik modal. Awalnya mereka mengkavling, kemudian mengimas tumbang, membersihkan lahan, menebang pohon-pohon kayu, yang pada pokoknya Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan.
Oleh sebab itu keberadaannya sebagai hutan tetap telah dirubah fungsinya menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, dan ini adalah kejahatan. Tindak Pidana Kehutanan yang selanjutnya disebut Tipihut adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dibidang Kehutanan dan Konservasi Hayati. terjadinya serangkaian kegiatan yang merubah fungsi dan peruntukan kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) di desa Kelurahan Kotagaro, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau yang dilakukan Edy Suryanto jelas merupakan kejahatan.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.