l.
BENGKALIS, Sabdarepublik.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis sejauh ini belum menetapkan harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kg.
Namun, usulan draft sudah disiapkan sekitar Rp20.000 per tabung di tingkat pengecer. Sementara di tingkat agen sekitar Rp18.000 per tabung.
Ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Raja Arlingga kepada wartawan, Kamis (8/1) siang kemarin.
Menurutnya, usulan kenaikan HET ini didasarkan naiknya ongkos angkut menyusul dengan kenaikan harga BBM oleh pemerintah, beberapa waktu lalu.
Walaupun terhitung awal Januari kemarin harga BBM turun lagi, tetapi ongkos angkut elpiji tak turun.
''Ini yang jadi pertimbangan kembali sebelum menetapkan HET. Di sisi lain, tidak ada jaminan juga harga BBM tidak akan naik karena pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar,'' ujar Raja.
Selain HET, Disperindag juga mengajukan usulan penambahan gas elpiji bersubsidi 3 Kg ke PT Pertamina untuk menutupi kekurangan kebutuhan gas elpiji di tengah-tengah masyarakat. Permohonan penambahan itu juga dilakukan untuk antisipasi migrasi pengguna gas elpiji non subsidi.
''Saat ini saya dalam perjalanan ke Pekanbaru membawa surat permohonan penambahan kuota elpiji 3 kg ke Pertamina. Fax nya memang telah kita kirim,'' ujar Raja ketika dihubungi wartawan.
Dipaparkan Raja, semakin lama kebutuhan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Bengkalis semakin meningkat. Kuota yang ada sekarang ini sudah tidak memadai lagi.
''Saat ini kuota elpiji 3 kg untuk Kabupaten Bengkalis sekitar 3 juta tabung lebih per tahun. Kita mengusulkan penambahan kuota ke Pertamina sekitar 50 persen dari kuota yang diberikan saat ini,'' ujar Raja.
Dikatakan raja, kebutuhan gas elpiji diprediksi akan semakin meningkat menyusul adanya kenaikan gas elpiji non subsidi.
Untuk itu, pihaknya sedini mungkin melakukan antisipasi kelangkaan gas elpiji 3 kg yang dapat menimbulkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat. (rr)
Disperindag Usulkan HET Elpiji 3 Kg Rp20.000/Tabung, Raja: Itu Belum Final
Written By Achmad Bawazir on Jumat, 09 Januari 2015 | 14.31.00
Label:pendidikan
Daerah
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.