Bengkalis,Sabdarepublik.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah kabupaten Bengkalis tentang rancangan pembentukan Perda di tahun 2015. Ketiga Perda tersebut yakni Perda perubahan RPJMD, Perda sampah, dan Perda desa adat.
Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Bengkalis, Kamis ( 15/1/2015) pagi dengan menggelarkan sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban dari pemerintah kabupaten mengenai pembentukan perda di tahun 2015.
Melanjutkan persidangan dari beberapa waktu yang lalu DPRD Kabupaten Bengkalis, Kamis pagi menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah terhadap rancangan pembentukan 3 perda, yakni : Perda perubahan RPJMD Kabupaten Bengkalis, Perda sampah dan Perda Desa adat.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Heru Wahyudi. Sementara itu, dari pemerintah Kabupaten Bengkalis di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin. Dalam sidang paripurna ini ketua DPRD Bengkalis terlebih dahulu memberikan kesempatan pemkab untuk menyampaikan pandangannya terhadap rancangan pembentukan 3 Perda,yakni Perda perubahan RPJMD 2010-2015, Perda sampah, dan Perda desa adat.
Ketua DPRD, Heru Wahyudi mengatakan bahwa rancangan ketiga Perda tersebut sangat penting bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis. Pertama perubahan RPJMD 2010-2015 terkait SOTK yang berubah dan disesuaikan, kedua tentang Perda sampah yang jelas sangat penting untuk mengatur sampah termasuk retribusi yang bakal dipungut kepada masyarkat dan ketiga Perda desa adat yang merupakan amanat dari UU no.6 tahun 2014 tentang desa.
" Semoga ini bisa terlaksana dengan baik dan dapat diterapkan dalam mekanisme kedepannya, ucap Heru Wahyudi. (rr)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.