Headlines News :
Home » » DPRD Bengkalis Tetapkan 3 Ranperda Setelah Usai Dengarkan Pendapat Pemda.

DPRD Bengkalis Tetapkan 3 Ranperda Setelah Usai Dengarkan Pendapat Pemda.

Written By Achmad Bawazir on Jumat, 16 Januari 2015 | 00.24.00


Ini Dia Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Bengkalis tentang Usulan 3 Ranperda
Bengkalis,Sabdarepublik.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah kabupaten Bengkalis tentang rancangan pembentukan Perda di tahun 2015. Ketiga Perda tersebut yakni Perda perubahan RPJMD, Perda sampah, dan Perda desa adat.
Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung  DPRD Bengkalis, Kamis ( 15/1/2015) pagi dengan menggelarkan sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban dari pemerintah kabupaten mengenai pembentukan perda di tahun 2015.

Melanjutkan persidangan dari beberapa waktu yang lalu DPRD Kabupaten Bengkalis, Kamis pagi menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah terhadap rancangan pembentukan 3 perda, yakni : Perda perubahan  RPJMD Kabupaten Bengkalis, Perda sampah dan Perda Desa adat.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Heru Wahyudi. Sementara itu, dari pemerintah Kabupaten Bengkalis di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin. Dalam sidang paripurna ini ketua DPRD Bengkalis terlebih dahulu memberikan kesempatan pemkab untuk menyampaikan pandangannya terhadap rancangan pembentukan 3 Perda,yakni Perda perubahan RPJMD 2010-2015, Perda sampah, dan Perda desa adat.
Ketua DPRD, Heru Wahyudi mengatakan bahwa rancangan ketiga Perda tersebut sangat penting bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis. Pertama perubahan RPJMD 2010-2015 terkait SOTK yang berubah dan disesuaikan, kedua tentang Perda sampah yang jelas sangat penting untuk mengatur sampah termasuk retribusi yang bakal dipungut kepada masyarkat dan ketiga Perda desa adat yang merupakan amanat dari UU no.6 tahun 2014 tentang desa.

" Semoga ini bisa terlaksana dengan baik dan dapat diterapkan dalam mekanisme kedepannya, ucap Heru Wahyudi. (rr)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger