Ketiga Perda tersebut yakni Perda perubahan RPJMD, Perda sampah, dan Perda desa adat.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Burhanuddin mewakili bupati.. dan anggota DPRD berbagai fraksi- fraksi.Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis,Kamis (15/1/2015).
"Masalah sanitasi lingkungan pemukiman khusus sampah merupakan faktor yang sangat penting.Apabila sampah tidak dikelola dengan baik dan benar maka dapat menimbulkan berbagai penyakit, ujar Burhanuddin mewakili Bupati yang berhalangan hadir.
Undang-undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, lanjut Sekda, mengamanatkan Pemda agar dapat menyusun Perda, supaya dapat memberikan manfaat baik secara ekonomis maupun kesehatan bagi masyarakat.Selanjutnya, Sekda menyampaikan, berkenaan dengan pendataan dan juga realisasi desa sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 itu, telah dilakukan sebelum Ranperda ini diajukan Pemkab.
'Mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik dalam mekanisme dilapangannya nanti dan juga dalam membentuk Ranperda yang kami usulkan kepada DPRD Bengkalis,'' tutup H Burhannuddin.(rr)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.