Headlines News :
Home » » Inilah Usulan 3 Ranperda Yang Ditetapkan DPRD Bengkalis

Inilah Usulan 3 Ranperda Yang Ditetapkan DPRD Bengkalis

Written By Achmad Bawazir on Jumat, 16 Januari 2015 | 00.29.00


Ini Dia Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Bengkalis tentang Usulan 3 Ranperda
Bengkalis,Sabdarepublik.com-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah kabupaten Bengkalis tentang rancangan pembentukan Perda di tahun 2015.

 Ketiga Perda tersebut yakni Perda perubahan RPJMD, Perda sampah, dan Perda desa adat.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Burhanuddin mewakili bupati.. dan anggota DPRD berbagai fraksi- fraksi.Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis,Kamis (15/1/2015).
"Masalah sanitasi lingkungan pemukiman khusus sampah merupakan faktor yang sangat penting.Apabila sampah tidak dikelola dengan baik dan benar maka dapat menimbulkan berbagai penyakit, ujar Burhanuddin mewakili Bupati yang berhalangan hadir.
Undang-undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, lanjut Sekda, mengamanatkan Pemda agar dapat menyusun Perda, supaya dapat memberikan manfaat baik secara ekonomis maupun kesehatan bagi masyarakat.

Selanjutnya, Sekda menyampaikan, berkenaan dengan pendataan dan juga realisasi desa sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 itu, telah dilakukan sebelum Ranperda ini diajukan Pemkab.

Mengenai pandangan dari hasil perubahan struktur organisasi dan tata kerja Pemkab Bengkalis sebagai dasar perlunya perubahan RPJMD 2010-2015, kata Sekda, memberikan dampak positif bagi pelayanan publik, Pemkab sangat sependapat terhadap hal itu.

'Mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik dalam mekanisme dilapangannya nanti dan juga dalam membentuk Ranperda yang kami usulkan kepada DPRD Bengkalis,'' tutup H Burhannuddin.(rr)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger