JAKARTA,Sabdarepublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Adapun Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam hal itu, ada dua alat bukti yang ditemukan KPK.
"Komjen Budi Gunawan tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Samad mengatakan ada transaksi tidak wajar yang didapati oleh penyidik KPK. Adapun penyelidikan ini telah dilakukan KPK sejak Juli 2014. Hingga kini diturunkan belum ada konfirmasi dari Polri maupun Budi Gunawan.
Kasus ini dikenal sebagai rekening gendut. (tribunews.com)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.