Pekanbaru,Sabdarepublik.com - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, meminta Pemerintah Kota (Pemko) melakukan pengawasan atau kroscek izin operasi penginapan dan tempat hiburan malam, serta kafe-kafe yang ada.
Sebab salah satu faktor penyebab meningkatnya penyakit masyarakat (Pekat) di Pekanbaru adalah akibat maraknya tempat hiburan dan penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Salah satu cara mengantisipasi maraknya pekat di kota Pekanbaru, harus dengan menelusuri izin operasi tempat-tempat yang dapat meningkatkan penyakit masyarakat itu sendiri," tegas Jhon Romi.
Kembali dikatakan Jhon, fasilitaslah yang dapat membuka peluang maraknya penyakit masyarakat. Maka dari itu, pemerintah selaku pemberi izin, diharapkan melakukan kroscek izin tempat-tempat tersebut.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga berucap, meningkatnya pembangunan suatu daerah tidak terlepas dari meningkatnya usaha-usaha yang ada, salah satunya adalah penginapan. Sudah seberapa jauh pemerintah melakukan pengawasan terhadap instansi yang mengeluarkan izin operasi hotel-hotel yang ada di Kota Pekanbaru? Sebab sesuai dengan fakta di lapangan, tidak banyak hotel yang melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggan yang akan menginap.
Salah satunya adalah muda-mudi. Seharusnya pasangan muda-mudi tidak boleh menginap, apabila tidak mempunyai hubungan resmi atau belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut sudah menikah.
"Dari sisi penginapan, kita sudah lihat secara jelas. Banyak hotel yang tidak memperhatikan pelanggan yang masuk dan hanya mementingkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja," jelasnya.
Selain itu menurutnya, perkembangan tempat hiburan malam juga perlu diperhatikan. Baik jadwal tutup hingga konsumsi yang dijajakan di tempat hiburan malam dan kafe-kafe yang ada. Tujuannya hanya untuk mengurangi segala yang bersangkutan dengan penyakit masyarakat, baik itu pelacuran, perjudian maupun tempat mabuk-mabukan.
Sementara Kepala Badan (Kaban) Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengakui pihaknya belum melakukan pengecekan terkait izin tempat hiburan, hotel dan cafe-cafe di awal tahun 2015 ini.
"Memang belum kita lakukan. Namun hal tersebut sudah kita atur guna dilaksanakan secepatnya, tinggal menunggu waktu saja," ujarnya.
Disamping itu Zulfahmi menghimbau, untuk pemilik tempat usaha baik pengusaha hiburan ataupun hotel dan cafe untuk segera mengurus izin usaha jika sudah kadaluarsa, dan yang tidak sesuai izin segera lakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diminta.
"Kita akan menindak setiap pelanggaran yang tidak sesuai aturan peraturan daerah kota Pekanbaru. Jika nanti kita temui dilapangan ada izin yang bermasalah, akan kita tindak dengan tegas,"ungkapnya.(jtk)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.