Bagansiapiapi-Sabdarepublik.com--Untuk mengatasi peredaran dan penjualan miras Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan Razia Besar-besaran diseluruh toko,swalayan dan warung-warung setiap di kecamatan-kecamatan Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 16 April 2015 mendatang dan turut bekerjasama dengan instansi terkait.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohil Syafruddin melalui Kepala Bidang Perdagangan Rafizal.”Apa pun jenis minuman keras yang dilarang dijual atau mengedarkan,karena kami sudah mengedarkan surat edaran kepada pihak kecamatan dan masyarakat bahwa minuman keras dilarang dijual dan kami akan kasih waktu paling lama 16 April 2015 kalau sudah lewat tanggalnya kami akan melakukan razia,”kata Rafizal kepada wartawan Senin (2/3/15) di ruang kerjanya.
Rafizal mengaku bahwa menjelang Imlek kemarin razia tidak bisa semaksimal mungkin pasalnya surat edaran sudah keluar sebelumnya karena masih ada kesepakatan 16 april baru dilakukan razia.
”Kalau tidak ada surat edaran maka kami akan semaksimal mungkin merazia miras yang ada di Kota Bagansiapiapi ini,”katanya.
Rafizal menambahkan, bahwa razia nanti akan rutin dilakukan pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.”Insya allah setiap kecamatan akan dilakukan razia secara rutin dalam seminggu tiga kali atau empat kali,”tutupnya. (andi)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.