Headlines News :
Home » » Masyarakat Tuntut PT. PSJ Kembalikan Sertifikat Kebun

Masyarakat Tuntut PT. PSJ Kembalikan Sertifikat Kebun

Written By Achmad Bawazir on Kamis, 29 September 2016 | 09.44.00

Langgam - sabdarepublik.id Masyarakat Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam Koperasi Rukun Makmur menuntut PT. Peputra Supra Jaya agar segera mengembalikan sertifikat tanah milik masyarakat yang berada ditangan pengusaha tersebut, demikian disampaikan Sugimin ketua Koperasi Rukun Makmur kepada sabdarepublik.id

Sugimin Ketua KRM
Dalam penjelasannya Sugimin didampingi Kepala Desa Langkan Rofi'I menjelaskan bahwa Desa Langkan adalah Desa eks Transmigrasi Umum penempatan tahun 1983, namun karena jenjang penghasilannya begitu jauh dengan Trans Perkebunan Inti Rakyat (PIR) membuat masyarakat Petani Transmigrasi Umum mencari jalan untuk keluar dari kesulitan ekonomi.

Sebagaimana dijelaskan Sugimin bahwa sesungguhnya Pemerintah menyediakan lahan Transmigrasi untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, oleh karenanya ketika ada tawaran pembangunan kebun pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) oleh PT. Peputra Supra Jaya tanpa berfikir dua kali masyarakat melalui Koperasi yang ketika itu masih bernama KUD Sawit Raya langsung saja setuju.

Tanpa mempertimbangkan lebih jauh masyarakat langsung mengumpulkan sertifikat sebagai angunan/jaminan pencairan dana pembiayaan pembangunan kebun plasma tersebut serta pembangunan kebun inti selama satu periode.

Dalam perjalanan waktu ternyata kerjasama yang dibangun bersama PT. PSJ tidak merubah perbaikan taraf hidup masyarakat, masyarakat justru merasa terbebani dengan hutang yang semakin membengkak, sehingga pada akhirnya masyarakat menuntut agar kerjasama tersebut dihentikan saja.

Permintaan masyarakat tentu saja ditolak perusahaan, kecuali jika Koperasi Rukun Makmur mampu melunasi seluruh hutang-hutang para petani, merasa ditantang Pengurus Koperasi dengan dibantu Kades dan seluruh masyarakat Desa Langkan saling bahu membahu yang akhirnya mampu melunasi hutang pada Perusahaan.

Namun pelunasan ternyata tidak dibarengi dengan niat baik pihak PT. PSJ, hingga saat ini sertifikat kebun milik masyarakat masih belum dikembalikan kepada Koperasi, tak heran jika Kades Langkan Rofi,I bersama Ketua Koperasi Rukun Makmur mengadukana persoalan ini sampai ketingkat pusat.*yuli
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger