Headlines News :
Home » » Kabag ADM Biro Perlengkapan Mulai Menghindar

Kabag ADM Biro Perlengkapan Mulai Menghindar

Written By Achmad Bawazir on Selasa, 23 September 2014 | 10.19.00


Pekanbaru, (SR.com), Soal dugaan penggelapan Asset Pemerintah Propinsi Riau berupa tanah seluas 50.150 M2 terletak di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Semblan kota Dumai Riau. Tanah tersebut dibeli Dinas Perikanan Propinsi Riau menggunakan dana APBD Propinsi Riau tahun anggaran 1985 lalu selaku Pimpinan Proyek Kepala Dinas Perikanan Propinsi Riau Gafour Sandry. Tanah tersebut rencananya akan dijadikan budi daya tambak ikan.  
Belakangan ini Tanah seluas 5 Ha yang merupakan aset Pemerintah Propinsi Riau diduga telah dialihkan kepada salah satu perusahaan industri di kawasan industri Lubuk Gaung. Oleh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan aset Pemprov Riau dalam kawasan Industri tersebut dilaporkan kepada Gubernur Riau dengan tembusan Wakil Gubernur Riau dan Sekda Pemprov Riau surat laporan masyarakat oleh Asisten III di disposisikan kepada Biro Perlengkapan
Ketika ditanya tindak lanjut laporan masyarakat pada Kabag ADM Biro Perlengkapan Pemprov. Indriadi Selasa pekan lalu mengatakan belum ada jawapan dari Kabiro Perlengkapan Indriadi terkesan enggan mengomentari terkait laporan masyarakat tersebut, menyuruh KPK Pos mempertanyakan laporan masyarakat tersebut kepada stafnya kebahagian Pengawasan Zulkifli dan Kalsum.
Zulkifli ketika ditanya soal laporan masyarakat tersebut mengatakan akan mengkonfirmasikan permasalahan aset Pemprov. Riau tersebut kepada PT.Sari Dumai Sejati dan Dinas Perikanan Propinsi ucapan serupa pernah disampaikan Zulkifli jauh sebelum adanya laporan masyarakat tekait dugaan penggelapan aset berupa tanah Pemprop. Riau tersebut. Kalsum yang menjabat sebagai Kasubag Pengawasan dan Pelaporan mengatakan “saya masih baru menjabat sebagai Kasubag” yang lebih tau masalah tanah yang dibeli Dinas Perikanan Propinsi Riau tersebut pak Zul ujar Kalsum
Aset Pemprov Riau berdasarkan AJB Nomor : 52/AJB/BK/1986 tanggal 19 Februari 1986 dibeli Dinas Perikanan Propinsi Riau dari warga bernama Ali warga Lubuk Gaung terletak di Lubuk Gaung dengan batas-batas Utara berbatasan dengan laut 170 meter Timur berbatasan dengan Sungai Mahang 295 meter Selatan berbatasan dengan Jalan 170 meter, Barat berbatasan dengan tanah Assuari 295 meter. AJB tersebut ditanda tangani Camat Bukit Kapur Drs. Nurdin Bakar dan Kepala Desa Lubuk Gaung Nurzaman surat diterbitkan sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Bengkalis. Belakangan ini setelah dilakukan penelusuran tanah yang dibeli Dinas Perikanan Propinsi Riau diduga masuk dalam kawasan Industri,  dalam areal PT. Sari Dumai Sejati (SDS)
Biro Perlengkapan Pemprov. Riau setelah mendapat informasi tertkait keberadaan tanah yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut melakukan pengecekan kelapangan, kelokasi PT,SDS namun karena petugas Perelengkapan Pemprov Riau yang dipimpin Kabag ADM Biro Perlengkapan Indriadi tidak dilengkapi dengan surat tugas yang ditujukan kepada PT.SDS para abdi Negara tersebut tidak dibenarkan menejemen PT.SDS memasuki area PT.SDS.
Setelah 1bulan lamanya ditunggu-tunggu tidak ada tindak lanjut dari kunjugan Biro Perlengkapan Pemprop. Riau tersebut masyarakat melaporkan dugaan penggelapan aset berupa tanah milik Pemprov Riau kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan asset Pemprop Riau diduga di “Peti Eskan” oleh Pemprop Riau. (PUR)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger