Headlines News :
Home » » Minta Pindah Setelah Jadi Tersangka

Minta Pindah Setelah Jadi Tersangka

Written By Achmad Bawazir on Sabtu, 20 September 2014 | 13.39.00

Dumai, (SR-com) Upaya untuk mengaburkan status tersangka acap kali dilakukan Tersangka tindak pidana dugaan korupsi, salah satunya apa yang dilakukan  TMN, mantan kepala Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai TMN
dikabarkan akan  mengajukan pindah dari Dumai ke Banda Aceh padahal TMN yang telah dipromosikan dari Kepala Terminal Barang dimutasi menjadi Kepala Seksi Pengukuran Kenderaan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Dumai, hingga saat ini belum aktif menduduki jabatan baru tersebut diinformasikan mengajukan pindah ke Kota Serambi Mekah Banda Aceh.
Isue tentang rencana kepindahan TMN tentu menimbulkan tanda Tanya, sebagaimana disampaikan Penggiat anti korupsi Chairuddin, dalam komentarnya terkait sinyalemen pengajuan mutasi TMN dari Dumai ke Banda Aceh, memang menimbulkan tanda Tanya besar, apalagi dari informasi yang diperoleh keterangan bahwa rencana kepindahan tersebut telah disetujui Walikota Dumai,” perpindahan PNS dari suatu daerah kedaerah lain merupakan hak PNS sepanjang perpindahan tersebut disetujui pemerintah setempat dan diterima oleh pemerintah yang dituju PNS yang bersangkutan, papar Chairuddin
Namun ketika disinggung soal TMN yang telah dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi Terminal barang, sempat mengagetkan Chairuddin, akan tetapi ia tak menamping bahwa mengajukan perpindahan seperti yang dilakukan TMN sah-sah saja, namun tidak akan mempengaruhi penetapan Jaksa yang menjadikan TMN sebagai tersangka. Tapi dengan tersandungnya TMN terkait dugaan korupsi terminal barang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri mestinya Walikota Dumai menunda pengajuan perpindahan TMN ke luar Dumai. Jika ada persetujuan Walikota Dumai perpindahan TMN ke Aceh menimbulkan tanda Tanya ada apa dibalik pengajuan TMN pindah ke Aceh masyarakat mengetahui, proses dugaan korupsi Terminal barang yang melibatkan 4 pejabat teras Dishub Dumai TI. TMN, CNM dan SLN masih berlanjut. Ujarnya.(purba) 
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger