Headlines News :
Home » » Surat Edaran Wako Dumai Menuai Protes

Surat Edaran Wako Dumai Menuai Protes

Written By Achmad Bawazir on Selasa, 23 September 2014 | 09.56.00


Dumai, Terkait Surat Edaran Walikota Dumai Nomor : 560/Disnakertrans/553 sifat penting, perihal Pendaftaran dan Pelaporan Data Peserta BPJS Ketenaga Kerjaan ditanda tangani Walikota Dumai Khairul Anwar tertanggal 5 Mei 2014 ditujukan kepada Para Pimpinan Perusahaan se Kota Dumai. Isi surat edaran tersebut Walikorta Dumai menginstruksikan bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berjalan dengan baik, tujuan surat tersebut agar perusahaan menghindar sanksi administarsi terhadap perusahaan dan pelaku usaha.
Walikota dalam surat edran tersebut meminta setiap perusahaan atau pelaku usaha, bersakala besar maupun sedang dan kecil diharuskan mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta program BPJS pada kantor BPJS Cabang Dumai menuai protes. Soalnya Surat Edaran walikota Dumai terkakit kepersertaan para tenaga kerja dalam penyelenggaraan program BPJS. Protes tersebut datang dari Ketua DPD F-SPBPU-K-SPSI Propinsi Riau Drs, Khairul Bahri
Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, ada 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program kecelakaan kerja, kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) dilingkungan pekerja kebersihan yang lajim disebut sebagai buruh penyapu jalan program yang didaftarkan oleh Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan kota Dumai hanya 2 paket program Jaminan Kecelakaan dan Kematian sementara JHT tidak di ikut sertakan, padahal JHT tersebut sangat penting bagi buruh sebagai bekal apabila buruh penyapu jalan tersebut di PHK atau berhenti ujar Drs, Khairul Bahri  belum lama ini.
Menurut Khairul Bahri selain upah jauh dibawah UMK sebesqr Rp.1.995.000,- perbulan program BPJS tidak semua program diikut sertakan. Walikota Dumai dan Kadisnakertrans Dalam menerapkan peraturan ketenagakerjaan jangan seperti “membelah bambu sebelah diangkat, yang sebelah lagi diinjak”. Mestinya Dinas tata Kota Pertamanan dan Kebersihan kota Dumai dalam mengambil kebijakan membuat perbandingan dengan daerah lain yang ada di propinsi Riau contoh missal, seperti buruh kebersihan Kota Pekan Baru upah mereka ini sesuai UMK berdasarkan SK Gubernurf  sebesar Rp.1.995.000,- perbulan apa bedanya status mereka juga sama dikelola oleh Dinas tata Kota Pekanbaru tidak ada alasan Pemko Dumai tidak menyesuaikan upah buruh kebersihan yang dikelola Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai. ujarnya  (PUR)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger