Headlines News :
Home » » Lbg Mantan Kades Aras Bakal Dipolisikan.

Lbg Mantan Kades Aras Bakal Dipolisikan.

Written By Achmad Bawazir on Selasa, 20 Desember 2016 | 08.48.00

sabdarepublik.id - Indrapura, Kalau sudah kepepet segala macam carapun dihalalkan meski melawan hukum. Peristiwa hukum ini terjadi terkait aksi ganda – menggandakan, contoh missal seperti menggandakan uang, atau surat berharga yang berujung ke ranah hukum, dan kasus-kasus seperti ini kerap mencuat di media massa.

Namun masih saja ada oknum yang nakal, mantan kepala desa dengan beraninya melakukan penggandaan Surat Keterangan Tanah (SKT) peristiwa penggandaan ini di informasikan terjadi di Desa Aras Kecamatan Air Putih yang diduga kuat dilakukan mantan Kepala Desa Aras inisial Lbg, terhadap seorang ibu rumah tangga belum lama ini.

Rohana salah seorang warga Desa Aras Kecamatan Air Putih yang menjadi korban Lbg. menyampaikan keluhannya melalui kuasanya Syahril warga Indrapura  pada awak media ini, Selasa (20/12/2016) bahwa Rohana adalah korban dari penggandaan SKT yang diduga kuat dilakukan mantan Kepala Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara inisial Lbg.

Lbg, diduga menggandakan SKT (Surat Keterangan Tanah) atas sebidang tanah untuk tujuan bisnisnya, namun menghalalkan segala cara akibat ulahnya Lbg, merugikan orang lain, yang tidak lain adalah warganya Lbg, seperti yang dialami Rohana korban keserakahan Lbg.

Menurut Syahril suatu ketika Rohana didatangi Lbg,  dikediamannya Rohana untuk meminjam uang, dengan alasan karena keperluan mendesak pinjaman tersebut sebesar Rp.17.000.000,- karena dijanjikan Lbg uang tersebut secepatnya dikembalikan oleh Rohana uang sebesar Rp.17.000.000 diberikan kepada Lbg, yang sifatnya pinjaman sementara, sebagai jaminan atas uang yang dipinjam. Lbg meletakkan boroch SKT atas sebidang tanah yang terletak di Dusun 04 Desa Aras Kecamatan Air Putih luasnya sekitar 2000 M2 kepada Rohana. Lbg berjanji bahwa uang yang dipinjam Lbg  paling lama 1 bulan. Namun, janji tinggal janji hingga saat ini uang yang dipinjam Lbg dari Rohana belum juga dibayar, ujar Syahril.

Dikatakan Syahril SKT yang diboroch kan Lbg tersebut atas nama istri Lbg,  bernama Asnah belakangan diketahui ketika Rohana membutuhkan uang yang dipinjam Lbg supaya dikembalikan, namun jawapan yang diterima Rohana hanya dengan ucapan “ minggu depan, besok kebesok ” setelah ditelusuri, SKT yang dijaminkan Lbg, ternyata surat keterangan tanah atas sebidang tanah yang dijadikan boroch oleh Lbg, dijual kepada Syafrida warga Indrapura dengan harga Rp.25.000.000,- meski Lbg, telah mendapat ganti rugi atas penjualan tanah yang digadaikan kepada Rohana namun uang yang dipinjam Lbg tersebut  tidak juga dibayar kepada Rohana sementara uang yang dipinjam Lbg dari Roahan sudah  berlangsung hampir 1 tahun lamanya ujar Syahril.

Terkait uang pinjaman Lbg yang belum dikembalikan kepada Rohana sebagai penerima kuasa Syahril dalam waktu dekat akan mempolisikan Lbg, dalam kasus menggandakan SKT atas tanah yang di gadaikan kepada Rohana. Tanah yang dijual Lbg kepada Syafrida sesuai SKT yang di borochkan Lbg kepada Rohana sebagai dasar atas penjualan tanah oleh Lbg kepada Syafrida diduga Lbg menerbitkan surat baru atas nama Asnah yang nota bene adalah istri Lbg, letak tanah sama, ukuran juga sama, dan atas nama yang sama, artinya 1 bidang tanah ada 2 surat yang diterbitkan Lbg, ujar Syahril (s.purba)
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger