Headlines News :
Home » » Nasib Buruh Kebersihan Dinas Tatakota Dumai Masih Dibawah Standar UMP

Nasib Buruh Kebersihan Dinas Tatakota Dumai Masih Dibawah Standar UMP

Written By Achmad Bawazir on Jumat, 05 September 2014 | 22.05.00


Dumai, (Sabda Republik), Soal Penetapan Upah Minimum di Propinsi Riau, masih menjadi polemik.  Pemerintah Kota Dumai, masih melakukan tebang pilih terkait masalah
kesejahteraan buruh. Terhitung Januari 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau (Gubri) Tahun 2014 tentang upah buruh untuk propinsi Riau ditetapkan sebesar Rp.1.995.000,- per bulan
dibenarkan Kabid Pengawasaan Syarat-syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai M.Fadli SH, SK Gubri tersebut berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN dan BUMD sedangkan penyesuaian upah buruh kebersihan Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai bukan domennya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Kota Dumai karena sifat pekerjaan mereka itu statusnya adalah swakelola, jadi “Disnakertrans tidak bisa mencampuri” ujar M.Fadli SH  Selasa pekan lalu diruang kerjanya.
Menurut Fadli upah para buruh kebersihan yang dikelola Dinas Tatakota tersebut bisa disesuaikan berdasarkan SK Gubri yaitu sebesar Rp.1.995.000,- per bulan tapi diajukan pada saat pengajuan RKA ke DPRD Kota Dumai “Politisi di DPRD yang baru terpilih, ada 2 orang berasal dari fungsionaris serikat buruh” merekalah (DPRD red) yang memperjuangkan, upah buruh Dinas Tatakota tersebut karena upah mereka berdasarkan dari APBD termasuk didalamnya iuran Jamsostek dananya juga berdasarkan dari dana APBD ujarnya.
Ketua DPD F-SPBPU – SPSI (Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Riau Drs. Khairul Bachri dikonfirmasi melalui hubungan seluler Jumat (12/9) terkait upah buruh kebersihan Dinas Tatakota Kebersihan dan Pertamanan Dumai dibawah UMK mengatakan diatur dalam Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang outsorsing kalau benar bahwa upah buruh kebersihan tersebut statusnya swakelola, mestinya ada kebijakan Walikota Dumai untuk menyesuaikan upah para buruh kebersihan tersebut melalui DPRD selain itu, dalam perumusan upah buruh ada Tripartit Kota Dumai disitu ada unsure pemerintah ada unsure Apindo dan serikat buruh mestinya dibicarakan dalam sidang Tripartit jangan dibiarkan. Penderitaan yang dialami para buruh kebersihan tersebut sudah lama, Inikan namanya ada pembiatan terhadap penderitaan buruh. Bagaimana bisa Dumai mengejar mendapatkan penghargaan Kalpataru sementara nasib buruh kebersihan tidak diperhatikan, tegasnya 
Kepala Bidang Pemasaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Cabang Dumai Mia ketika dikonfirmasi Senin pekan lalu diruang kerjanya terkait kepesertaan para buruh kebersihan Dinas Tata Kota Dumai yang bekerja sebagai penyapu jalan dan bagian pertamanan membenarkan para buruh tersebut sebagai peserta BPJS namun program yang disertakan oleh Dinas Tata Kota tersebut hanya ada 2 program yaitu program Kecelakaan Kerja dan yang ke dua program ke matian, dilihat dari sifat pekerjaan mereka, rentan dengan penyakit makanya  dua program ini yang disertakan, sementara program Jamianan Hari Tua yang juga tidak kalah pentingnya belum dimasukkan. Sudah diajukan belum ada realisasinya terangnya 
Menurut Mia dari pihak BPJS telah menyampaikan program JHT tersebut namun tergantung dari dana APBD disinggung soal jumlah kepesertaan para buruh kebersihan yang dijadikan peserta di BPJS tersebut diperkirakan ratusan, angka pasti nanti saya tanya ke Humas kebetulan sedang keluar “nanti saya kabarin”   ujarnya.
Keterangan yang dihimpun Sabda Republik dari sejumlah buruh kebersihan kota Dumai menyebutkan upah yang dibayar Dinas tata Kota Kebersihan dan Pertamanan kepada mereka sebesar Rp.1.085.000,- perbulan, jauh dibawah UMK Jam kerja dari Pukul 07.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib. Bagi kami yang penting pekerjaan kami sebagai buruh kebersihan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya, meski upah yang dibayar dibawah UMK., tapi kami juga beharap dengan sangat kepada dua politisi yang duduk di DPRD periode 2014-2019 benar-benar memperhatikan, dan dapat memperjuangkan nasib kami, untuk meningkatkan upah disesuaikan dengan UMK, sehingga dalam penerapan SK Gubri tentang UMK tersebut tidak ada anak tiri, anak kandung, yang namanya buruh apakah itu buruh BUMN, BUMD statusnya sama-sama buruh  ujar buruh kebersihan saat bincang-bincang dengan Sabda Republik dilapangan Selasa pekan lalu (PUR)

Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sabdarepublik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger